Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2021
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis Mutasi PNS terdiri atas:
Mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas dasar:
Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan aspek:
BAB III
Pengajuan Mutasi PNS dari unit atau satuan kerja ke unit atau satuan kerja lain di dalam Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
Pengajuan Mutasi PNS dari Instansi Pusat atau Instansi Daerah lain ke dalam Kementerian atau dari Kementerian ke Instansi Pusat atau Instansi Daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c harus dilengkapi dengan dokumen:
BAB IV
Mutasi PNS dari unit atau satuan kerja ke unit atau satuan kerja lain di dalam Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a atas permintaan sendiri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Mutasi PNS dari Instansi Pusat atau Instansi Daerah lain ke dalam Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…