Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan dana Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Gubernur yang melaksanakan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat melakukan:
Gubernur dalam melaksanakan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya.
Pengelolaan dana penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…