DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024

Nomor
19
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kerja sama dalam negeri yang dilakukan dengan dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Mitra Pembangunan; kerja sama luar negeri yang dilakukan dengan: a. pemerintah negara asing; atau b. organisasi internasional; penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama; pelaporan, monitoring dan evaluasi

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…