Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
KPA menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1197 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti NIP 19720603 199903 2 001 Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Sesditjen PHI dan Jamsos) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Aspek Teknis (Dirjen PHI dan Jamsos) Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Membuka PDF…