Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
Program, kegiatan, dan anggaran Dana Dekonsentrasi tahun anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi diberikan sesuai dengan unit jabatan pimpinan tinggi madya per provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi melakukan:
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang menerima pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi wajib membuat:
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi berpedoman pada norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Daerah Provinsi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada Menteri dengan tembusan pimpinan tinggi madya terkait.
Membuka PDF…