Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Budaya Kerja dan Kode Etik wajib diterapkan oleh Pegawai ASN di Kementerian.
BAB II
Setiap unit kerja di Kementerian harus menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara utuh tidak menambah atau mengurangi definisi dan panduan perilaku dengan dilengkapi contoh perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN.
BAB III
Kode Etik bertujuan untuk:
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memuat panduan perilaku untuk:
Membuka PDF…