Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Sistem Informasi Pasar Kerja; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Tujuan SIPK, yaitu:
BAB II
SIPK memuat informasi mengenai:
Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja dijelaskan berdasarkan informasi mengenai karakteristik Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
Informasi mengenai persediaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat:
Informasi mengenai kebutuhan Tenaga Kerja di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit memuat:
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat berubah sesuai dengan kondisi Pasar Kerja.
Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, SIPK dapat berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan Pasar Kerja.
BAB III
Membuka PDF…