Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Kelola Kendaraan Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian, meliputi:
BAB III
PPB-EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
Penanggung jawab kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d mempunyai tanggung jawab dan wewenang terhadap penggunaan kendaraan operasional dan kendaraan fungsional.
BAB IV
Standar Barang dan Standar Kebutuhan kendaraan dinas merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi PB, PPB-EI, dan KPB dalam menyusun rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan.
Membuka PDF…