DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2023

Nomor
7
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Pasal 7 (1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina memiliki kewenangan: a. menetapkan kebijakan Uji Kompetensi; b. menetapkan sekretariat Uji Kompetensi; c. menetapkan tim Penguji Kompetensi; d. menetapkan skema Uji Kompetensi; e. menetapkan materi Uji Kompetensi; f. menetapkan Peserta Uji Kompetensi; g. melaksanakan Uji Kompetensi; h. menetapkan standar penilaian; dan i. menerbitkan Sertifikat Kompetensi. (2) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Menteri menunjuk Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan: a. tim Penguji Kompetensi; dan b. sekretariat Uji Kompetensi.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…