Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 531
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; jarak 1x enter Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada:
BAB II
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
Kelompok substansi manajemen kinerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana jangka panjang dan rencana strategis serta penetapan indikator kinerja, penilaian kinerja program Kementerian, dan sistem pengendalian intern pemerintah.
Kelompok substansi manajemen kinerja terdiri atas:
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Inspektorat Jenderal.
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I terdiri atas:
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Sekretariat Jenderal dan lintas sektor.
Membuka PDF…