Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Struktur dan Skala Upah; MENTERl KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURANMENTERl KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR DAN SKALA UPAH MENTERIKETENAGAKERJAAN I SALINAN I Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
(I) Upah yang tercantum dalam Struktur dan Skala Upah merupakan upah pokok.
BAB II
Dalam rnenyusun Struktur dan Skala Upah, Pengusaha dapat mengunakan contoh penyusunan Struktur dan Skala Upab tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri III I atau menggunakan metode lain.
Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalarn bcntuk surat kcputusan.
BAB III
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transrnigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…