2.Dst Demikian Nota Pemeriksaan I ini dibuat sebagai peringatan dan kepada Saudara diwajibkan memenuhi dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami dalam waktu (...) hari setelah menerima Nota Pemeriksaan ini. Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan, Nama Terang Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan;
2.Dirjen Binwasnaker dan K3;
3.Kepala Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Yang Memeriksa, Nama Terang Pada hari ini, tanggal, 1 (satu) lembar Nota Pemeriksaan I telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang Menerima, Yang Menyerahkan, Nama Terang Nama Terang Format 7 KOP DINAS Rahasia Nomor Sifat Lampiran Perihal Nota Pemeriksaan II Yth. Sdr. Direktur Utama Menindaklanjuti Nota Pemeriksaan I No ... tanggal ... diminta kepada Saudara untuk melaksanakan isi Nota Pemeriksaan I tersebut dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami dalam waktu (...) hari sejak diterimanya Nota Pemeriksaan II ini. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, Saudara tetap tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan ini dan tidak melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami, akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nota Pemeriksaan II ini dibuat sebagai peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ke te nagakerjaan. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Nama Terang Tembusan: 1 Menteri Ketenagakeijaan;
2.Dirjen Binwasnaker dan K3;
3.Kepala Dinas ... . Pengawas Ketenagakerjaan Yang Memeriksa, Nama Terang Pada hari ini, tanggal, 1 (satu) lembar Nota Pemeriksaan II telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang Menerima, Yang Menyerahkan, Nama Terang Nama Terang Format 8 KOP DINAS Biasa Nomor Sifat Lampiran Perihal Nota Pemeriksaan Khusus Sdr Direktur Utama Berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang telah dilakukan di perusahaan Saudara pada tanggal berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor dengan ini diminta agar saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Temuan Pemeriksaan (hanya memuat perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain)
1.Fakta dilapangan (merinci : daftar nama, pekerjaan dan masa kerja pekerja)
2.dasar hukum;
3.saran tindak; (merinci : daftar nama, pekerjaan dan masa kerja pekerja dan menyampaikan konsekwensi sebagaimana yang tertuang dalam dasar hukum) Demikian Nota Pemeriksaan Khusus ini dibuat untuk dilaksanakan dan kepada Saudara diwajibkan memenuhi dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada kami dengan bukti-bukti pelaksanaannya dalam waktu (...) hari setelah menerima Nota Pemeriksaan Khusus ini. Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan, Nama Terang Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan;
2.Dirjen Binwasnaker dan K3;
3.Kepala Dinas ... . Pengawas Ketenagakerjaan Yang Memeriksa, Nama Terang Pada hari ini, tanggal, 1 (satu) lembar Nota Pemeriksaan Khusus telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang Menenma, Yang Menyerahkan, Nama Terang Nama Terang Format 9a KOP SURAT SURAT KETERANGAN Nomor Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan oleh ... pada tanggal ... terhadap ..., diterangkan bahwa: A. Data Umum Objek Pengujian
1.Jenis objek K3 yang di uji;
2.Nama Perusahaan/Nama Pemilik objek K3 yang di uji;
3.Alamat perusahaan dan alamat objek K3 yang di uji. B. Data Teknis Objek Pengujian
1.Jenis/merek;
2.Nomor seri;
3.Tahun pembuatan/pemasangan;
4.Asal negara pembuat, MEMENUHI PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pengujian selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan, Nama Terang Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai penunjukannya, Nama Terang Format 9b KOP SURAT SURAT KETERANGAN Nomor Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan oleh ... pada tanggal ... terhadap ..., diterangkan bahwa: A. Data Umum Objek Pengujian
1.Jenis objek K3 yang di uji;
2.Nama Perusahaan/Nama Pemilik objek K3 yang di uji;
3.Alamat perusahaan dan alamat objek K3 yang di uji. B. Data Teknis Objek Pengujian
1.Jenis/merek;
2.Nomor seri;
3.Tahun pembuatan/pemasangan;
4.Asal negara pembuat. TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang menggunakan/mengoperasikan objek K3 tersebut sebelum memenuhi persyaratan K3. Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan, Nama Terang Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai penunjukannya, Nama Terang Format 9c KOP INSTANSI BERITA ACARA PENGHENTIAN / PELARANGAN PROSES PEKERJAAN Nomor: Pada hari ini tanggal bulan tahun berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap objek K3 telah dilaksanakan penghentian/pelarangan proses pekerjaan atas: Nama Objek K3 Lokasi Penghentian/pelarangan proses pekerjaan disaksikan oleh: Nama: , alamat: pekerjaan: , selaku pemilik/pengurus atas nama pemilik perusahaan dari obyek K3 yang dihentikan/dilarang proses pekerjaannya. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang menggunakan/mengoperasikan objek K3 tersebut sebelum dilakukan perbaikan/penyesuaian penggunaan/perhitungan kembali dan dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian ulang serta memenuhi persyaratan K3. Yang menyaksikan: Yang melakukan penyegelan: Pemilik/Pengurus Perusahaan Mengetahui, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Format 10 AKTE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Nomor Telepon/Fax Alamat Website Alamat Email PROVINSI:
1.Akte Pengawasan Ketenagakerjaan ini wajib disimpan dengan baik di Pemsahaan atau Tempat Kerja yang bersangkutan.
2.Pada waktu diadakan pemeriksaan, Akte Pengawasan Ketenagakerjaan ini hams ditunjukkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan.
3.Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan wajib menuangkan hasil pemeriksaannya ke dalam Akte Pengawasan Ketenagakerjaan ini.
4.Perintah yang dituliskan dalam Akte Pengawasan Ketenagakerjaan ini oleh Pengawas Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Pengusaha atau Pengurus dalam waktu yang ditetapkan.
5.Setiap perubahan yang terjadi di Perusahaan sehingga tidak sesuai lagi dengan keadaan yang tertulis daiam Akte ini harus dilaporkan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadi pembahan ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi setempat.
6.Pengawas Ketenagakerjaan dilarang membawa keluar Akte Pengawasan Ketenagakerjaan ini dari perusahaan tanpa ada alasan hukum yang dibenarkan. AKTE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NOMOR:
1.Nama Perusahaan
2.Induk/Cabang
3.Alamat lengkap
4.Nama dan alamat pemilik
5.Nama dan alamat pengurus
6.Jenis Usaha
7.Tanggal mendirikan, membangun : kembali atau memindahkan
8.Nomor Perusahaan Akte Pendirian :
9.Cabang di seluruh Indonesia
10.Data tenaga kerja W. N. I. Jumlah & Status Upah sl8 I <18 slS <18 Bulanan Borongan Harian lepas Status Hubungan Keija PKWT PKWTT W. N. A. JUMLAH PERALATAN DAN BAHAN
11.Gaya gerak
12.Jenis pesawat tenaga
13.Jumlah pesawat tenaga
14.Bahan baku dan bahan penolong yang dianggap berbahaya KEPALA DINAS PROVINSI Kepala Dinas TK/KVA Nama Terang CATATAN HASIL PEMERIKSAAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN Tanggal Jenis Pemeriksaan Hal-hal yang didapatkan Saran/Tindakan yang dilakukan Nama terang, NIP, & tanda tangan Pengawas Ketenagakeriaan. 4 Semua syarat-syarat dan petunjuk tersebut di dalam Akte Pengawasan ini wajib dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan terhitung mulai dari tanggal pemeriksaan, setelah dilaksanakan segera dilaporkan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi setempat. Catalan Perubahan: Format 11 LAPORAN KEGIATAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN Nama Bulan Jenis kegiatan No Nama Dan Nama Dan Tanggal Alamat Alamat Pelaksanaan Perusahaan Pimpinan Perusahaan Pembinaan Pemeriksaan Pengujian Pen5ddikan Uraian Tindak Ket hasil lanjut kegiatan Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan, Nama Tersing Pengawas Ketenagakerjaan, Nama Terang Format 12 Nama LAPORAN UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN UNIT KERJA PROVINSI BULAN Pemeriksaan Pengujian No Pengawas ^ . Pembinaan Penyidikan Ket Ketenaga Pertama Berkala Khusus Ulang Pertama Berkala Khusus Ulang kerjaan JUMLAH Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakeijaan ttd Nama Terang NIP Pengawas Ketenagakerjaan, ttd Nama Terang NIP Format 13a KOP DINAS KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN (PUSAT/DAERAH) NOMOR TENTANG SANKSI ADMINISTRATIFTEGURAN TERTULIS PERTAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Menimbang (PUSAT/DAERAH), bahwa berdasarkan laporan dari ... tanggal ... tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr ... NIP ... tanggal ... telah dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan basil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sdr ... telah melakukan perbuatan berupa ... ; bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal....ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; bahwa untuk menegakkan disiplin Pengawas Ketenagakerjaan, perlu mengenakan sanksi administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan (Pusat/Daerah) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Pertama; KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951); Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor.... Tahun tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan {Berita Negara Republik Indonesia Nomor ); MEMUTUSKAN: Mengenakan sanksi administratif Teguran Tertulis Pertama kepada: Nama : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Kerja : Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal ... ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Sanksi administratif Teguran Tertulis Pertama berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Kepada yang bersangkutan agar segera memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan, akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Kedua. KELIMA Keputusan mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Tembusan: 1 Menteri Ketenagakeijaan;
2.Dirjen Binwasnaker dan K3. Ditetapkan di pada tanggal Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Nama Terang Format 13b KOP DINAS KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN (PUSAT/DAERAH) NOMOR TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS KEDUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Menimbang (PUSAT/DAERAH), bahwa berdasarkan laporan dari ... tanggal ... tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr ... NIP ... tanggal ... telah dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sdr ... telah melakukan perbuatan berupa ... ; bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal....ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; bahwa terhadap Sdr ... telah dikenakan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama berdasarkan Keputusan Kepala Nomor ... Tanggal ..., namun sampai pada batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tetap tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukannya; bahwa untuk menegakkan disiplin Pengawas Ketenagakerjaan, perlu mengenakan sanksi administratif yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan; KESATU KEDUA bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan (Fusat/Daerah) tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis Kedua; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951); Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor.... Tahun tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor ); MEMUTUSKAN: Mengenakan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Kedua kepada: Nama : Pangkat/Golongan Jabatan Unit Kerja : Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal ... ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan kepada yang bersangkutan telah diberikan Teguran Tertulis Pertama namun tidak melakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua berlaku untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan. KETIGA KEEMPAT KELIMA Kepada yang bersangkutan agar segera memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan, akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di pada tanggal . Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Nama Terang Tembusan: 1 Menteri Ketenagakerjaan;
2.Dirjen Binwasnaker dan K3. Format 13c KOP DINAS KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN (PUSAT/DAERAH) NOMOR TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Menimbang (PUSAT/DAERAH), bahwa berdasarkan laporan dari ... tanggal ... tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr ... NIP ... tanggal ... telah dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sdr ... telah melakukan perbuatan berupa ... ; bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal....ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; bahwa dikarenakan perbuatan tersebut Sdr telah dikenakan sanksi administratif bempa Teguran Tertulis Pertama berdasarkan Keputusan nomor .... tanggal .... dan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua berdasarkan Keputusan nomor tanggal , namun sampai batas waktu ditetapkan yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan perbaikan; KESATU bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan (Pusat/Daerah) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951); Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor.... Tahun tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor ); MEMUTUSKAN: Mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan kepada: Nama : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Kerja : Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal .... ayat (...) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan kepada yang bersangkutan telah dikenakan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama berdasarkan Keputusan Nomor ... tanggal ... dan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua berdasarkan Keputusan nomor ... tanggal ..., namun sampai batas waktu ditetapkan yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan perbaikan. KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Kepada yang bersangkutan agar segera memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan, terhadap pelanggaran yang telah dilakukan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan dan penetapan serta legitimasi Pengawas Ketenagakerjaan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di pada tanggal Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Nama Terang Tembusan:
1.Menteri Ketenagakerjaan (sebagai laporan);
2.Dirjen Binwasnaker dan K3. Format 13d KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENCABUTAN PENUNJUKAN DAN PENETAPAN SERTA LEGITIMASI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan laporan dari ... tanggal ... tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr ... NIP ... tanggal ... telah dilakukan pemeriksaan;