e.Hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai dalam bentuk Konsep PAK.
f.Sekretaris Tim membuat PAK lalu disampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani PAK setelah diperiksa oleh Ketua Tim.
g.Hasil setiap pertemuan penilaian harus dituangkan dalam bentuk Risalah Pertemuan dan disimpan oleh Sekretariat.
11.Prosedur penilaian angka kredit dilakukan melalui urutan sebagai berikut:
a.penerimaan berkas usulan;
b.pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen usulan;
c.pengembalian berkas usulan dari tim penilai yang tidak memenuhi persyaratan;
d.pembuatan lembar pengantar penilaian yang ditandatangani oleh Ketua Sekretariat selaku sekretaris tim penilai;
e.pembuatan rekapitulasi usulan yang akan dinilai;
f.pelaksanaan penilaian oleh tim penilai;
g.pemeriksaan hasil penilaian dari tim penilai;
h.pembuatan rekapitulasi hasil penilaian dari tim penilai;
1.penyiapan rapat penilaian; J. penyelenggaraan rapat penilaian;
k.pembuatan keputusan hasil penilaian;
l.pembuatan notulen rapat;
m.pembuatan Nota PAK;
n.pengesahan PAKoleh pejabat yang berwenang. B. Pengangkatan dari Jabatan Lain Seorang PNS dapat diangkat dalam jabatan Fungsional Penguji K3, baik dari jabatan struktural maupun jabatan fungsional lain apabila PNS tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai berikut:
1.pendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma IV bagi yang pernah atau masih menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu lainnya;
2.ditempatkan di bidang K3;
3.setiap unsur penilaian prestasi kinerja (Sasaran Kinerja Pegawai/ SKP) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4.usia PNS yang mengajukan usul pengangkatan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
5.melampirkan surat tugas dengan mencantumkan bidang K3. A. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 Pengangkatan pertama seorang PNS ke dalam jabatan fungsional Penguji K3 dapat dilakukan apabila PNS bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai berikut:
1.berijazah paling rendah Sarjana Strata 1 (Sl) atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh unit kerjanya dan paling rendah memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
2.bekerja di bidang K3 minimal 2 (dua) tahun;
3.melampirkan surat pernyataan tugas di bidang K3;
4.telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan Fungsional Penguji K3 dan dinyatakan lulus diklat yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina atau instansi lain yang telah diakreditasi oleh Instansi Pembina;
5.setiap un sur penilaian pre stasi kinerja (Sasaran Kinerja Pegawai /SKP) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
6.usia calon Penguji K3 paling tinggi 50 (lima puluh] tahun;
7.memenuhi kelengkapan administrasi, yaitu Kartu Pegawai, SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, dan daftar riwayat hidup.
8.tingkatjabatan Fungsioal Penguji K3 yang diperolehnya sesuai dengan angka kredi t yang diten tukan;
9.diputuskan dalam sidang Tim Penilai Pusat dan Zatau oleh Tim Penilai Instansi/Daerah bagi instansi yang sudah mendapatkan kewenangan penilaian dan penetapan angka kredit dari Instansi Pembina sesuai dengan surat keputusan instansi pembina;
10.TMT jabatan Fungsional Penguji K3 ditetapkan tanggal 1 bulan beriku tnya setelah sidang;
11.pengangkatan dalam jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Pertama III/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya IV/ c ditetapkan oleh pejabat instansi pembina kepegawaian terkait tanpa melalui rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penguji K3 sebagai pejabat fungsional dituntut secara profesional dapat memberikan kinerja maksimal dalam melaksanakan program teknologi. Pelaksanaan tugasnya tersebut menjadi bagian dalam pengembangan karir mereka sehingga dicapai karir yang tinggi. Pengembangan karir Penguji K3 dilakukan berbasis fungsional. BABV PEMBINAANKARIRJABATANFUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATANDAN KESEHATANKERJA 26
3.Kenaikan pangkat PNS Pusat/Daerah yang menduduki jabatan fungsional Penguji K3 diatur sebagai berikut:
a.PNS yang menduduki jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I Golongan IV/b menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/ e ditetapkan oleh Instansi Pembina.
2.SK jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Madya ditetapkan oleh Kementerian berdasarkan PAKdari Instansi Pembina.
1.Penguji K3 yang telah menduduki jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Madya IV[c wajib melakukan pemeliharaan setiap 1 (satu) tahun sekali dengan harus memenuhi paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pengujian K3, Kompetensi K3, dan pengembangan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 27 C. Kenaikan Jabatan dan Pangkat Kenaikan jabatan fungsional Penguji K3 dapat dilakukan berdasarkan keten tuan sebagai beriku t:
1.menduduki jabatan fungsional Penguji K3 terakhir yang dimiliki paling kurang sudah 2 (dua) tahun.
2.memiliki surat keputusan jabatan fungsional Penguji K3 terakhir yang berlaku.
3.memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi atau lebih.
4.Angka kredit yang diperoleh adalah angka kredit 2 (dua) tahun sebelum TMTjabatan terakhir.
5.Mendapatkan minimal nilai baik pada setiap un sur penilaian DP3/SKP dalam satu tahun terakhir.
6.Kenaikan jabatan Penguji K3 diputuskan dalam sidang Tim Penilai Pusat dan/ atau oleh Tim Penilaian Instansi/ Daerah bagi instansi yang sudah diberi kewenangan penilaian dan penetapan angka kredit dari instansi Pembina.
6.telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan fungsional Penguji K3 dan dinyatakan lulus diklat yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina atau instansi lain yang telah diakreditasi oleh Instansi Pembina;
7.memenuhi kelengkapan administrasi, yaitu Kartu Pegawai, SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, dan daftar riwayat hidup.
8.tingkat jabatan Fungsioal Penguji K3 yang diperolehnya sesuai dengan angka kredit yang diten tukan;
9.diputuskan dalam sidang Tim Penilai Pusat dan Zatau oleh Tim Penilai Instansr/Daerah bagi instansi yang sudah mendapatkan kewenangan penilaian dan penetapan angka kredit dari Instansi Pembina sesuai dengan surat keputusan instansi pembina;
10.melampirkan surat pernyataan alih jabatan atau perpindahan antar jabatan kejabatan fungsional Penguji K3 yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tertinggi yang bersangkutan.
11.TMTjabatan fungsional Penguji K3 ditetapkan tanggal 1 (satu) bulan beriku tnya setelah sidang.
12.bagi ealon pejabat fungsional Penguji K3 yang pernah atau masih menduduki jabatan struktural dan atau fungsional tertentu lainnya, pengangkatan jabatan fungsional Penguji K3 tidak harus mendapat persetujuan Zpertirnbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN)yang bersangkutan. 28
4.Penguji K3 yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan Zpangkat setingkat lebih tinggi berlaku aturan sebagai berikut:
a.Kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan Zpangkat berikutnya. Contoh: Sdr. Kuswara, ST, NIP. 19751016 199604 1 010 jabatan Penguji K3 Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/e terhitung mulai tanggal 1 April 2014. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang I1I/e yang bersangkutan memperoleh angka kredit sebesar 210. Adapun angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang 1111e yakni 200. Dengan demikian, sdr. Kuswara, ST memiliki kelebihan angka kredit 10 dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
b.Kelebihan angka kredit yang memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhirnya dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dan pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/ atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3 Contoh: Sdr. Faehri, S.Si NIP 19850210 200803 1 001 jabatan Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2008. Dari penilaian prestasi kerja Januari 2008 sampai dengan Desember 2011 ditetapkan angka kredit sebesar 160 dan dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2012.
b.PNS Pusat yang menduduki jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Pertama pangkat Penata Muda Golongan III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang I1l/b sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IVI a ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
e.Kenaikan pangkat PNS daerah provinsi yang menduduki jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang IIl/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang I1I/b sampai dengan Penguji K3 Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IVIa ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bersangkutan.
d.Kenaikan pangkat PNS daerah kabupaterr/kota yang menduduki jabatan Penguji K3 Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang 1111 a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penguji K3 Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IVI a ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah kabupaterr/Icota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bersangkutan. 29 D. Pembebasan Sementara Pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit diberikan kepada pejabat fungsional Penguji K3 berikut ini:
1.Penguji K3 Ahli Pertama-IIl/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya- IVIb, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berturut-turut tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat atau lebih tinggi. Contoh: Sdr. Drs. Agus Wijaksono, M.Si, NIP. 19680912 199208 1 008, pangkat Pembina, golongan ruang IVI a terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008, jabatan Kabid Pelayanan Teknis pada Balai Besar K3. Yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Juni 2009 dengan angka kredit sebesar 285. Mengingat jenjang jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari pangkat yang dimiliki maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 Ahli Muda yaitu 1 Juni 2009 sampai dengan 31 Mei 2014 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni Penguji K3 Ahli Madya angka kredit 400 maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal31 Mei 2014 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Muda.
2.Penguji K3 yang telah menduduki jabatan Penguji K3 Ahli Madya IV[c tidak dapat mengumpulkan angka kredit setiap 1 (satu) tahun sekali paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pengujian K3, kompetensi K3, dan pengembangan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh: Sdr. Dra. Nuraini, M.Se, NIP. 19690810 199106 1 002, jabatan Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV[c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, dengan angka kredit sebesar 705. Apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/e yakni 1 Oktober 2013 tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pengujian K3, kompetensi K3, dan pengembangan profesi maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Penguj i K3 Ahli Madya Berdasarkan penilaian prestasi kerja Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012, Sdr. Fachri, S.Si telah mengumpulkan angka kredit sebesar 45 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang didudukinya 31 Maret 2013 telah memiliki angka kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang 1111e yakni sebesar 205. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya 31 Maret 2014 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang 1111e sdr. Fachri, S.Si wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% x 50 = 10 angka kredit.
e.Syarat kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b adalah paling kurang telah 2 (dua) tahun dalam jabatan serta un sur penilaian kinerja (Sasaran Kinerja Pegawai/SKP) bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 30 E. Surat Peringatan Bagi Pejabat Fungsional Penguji K3 Surat peringatan bagi pejabat fungsional Penguji K3 yang akan berakhir mas a jabatan dari/ atau dibebaskan sementara dilakukan oleh instansi Pejabat Fungsional Penguji K3 yang bersangkutan. Surat peringatan dikeluarkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa TMT jabatan Penguji K3 berakhir dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja setingkat Eselon II darr/ atau pejabat yang membidangi kepegawaian.
3.Penguji K3 Madya IVI a sampai dengan Penguji K3 Madya IVIb yang telah berusia 58 tahun atau lebih tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan maka dibebaskan sementara selama 1 (satu) tahun dari jabatan Penguji K3 dan diberi kesempatan untuk menambah angka kredit yang ditentukan.
4.Pembebasan sementara bagi Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 didahului dengan peringatan tertulis oleh instansi yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan.
5.Pada masa pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3, Penguji K3 yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas Penguji K3 dengan mendapatkan angka kredit tanpa memperoleh tunjangan jabatan.
6.Pembebasan sementara dari jabatan Penguji K3 dapat pula dilakukan apabila:
a.dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berupa penurunan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS;
b.diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penguji K3;
d.cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ketiga dan seterusnya;
e.menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan dibebaskan pada bulan ketujuh setelah TMTtugas belajar;
f.ditugaskan secara penuh di luar unit Penguji K3 serta ditugaskan secara penuh sebagai pejabat struktural, dibebaskan sementara pada bulan pertama setelah yang bersangkutan dilantik menjadi pejabat struktural yang dimaksud ; atau
g.angka kredit yang diperoleh Penguji K3 dalam status dibebaskan sementara dapat diajukan sebagai angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi atau lebih setelah diaktifkan kembali atau bersamaan dengan proses aktif kembali.
7.Pembebasan sementara bagi Penguji K3 Ahli Pertama III/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya IVI c ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Penguji K3 yang sedang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan berat dari/ atau menjalani cuti di luar tanggungan negara yang telah mencapai batas usia pensiun PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ten tang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Penguji K3 yang dibebaskan sementara karena hukuman disiplin dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penguji K3 semula apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.usulan pengangkatan kembali ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I atau pejabat yang diberi kewenangan;
b.pengusul masih dalam TMT masa jabatan dan TMT terse but berlaku sesuai dengan masa jabatan semula (berlaku sesuai dengan sisa masa jabatan); 31 G. Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 Pejabat fungsional Penguji K3 dapat dibebaskan sementara dari jabatannya disebabkan tidak dapat menambah angka kredit yang dipersyaratkan dan karena hukuman disiplin.
1.Pejabat fungsional Penguji K3 yang dibebaskan sementara dari jabatannya disebabkan tidak dapat menambah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi atau lebih dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penguji K3 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau lebih dari jabatan Penguji K3 semula berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a.semua persyaratan yang diwajibkan untuk kenaikan jabatan fungsional Penguji K3 satu tingkat atau lebih telah dipenuhi;
b.ada usulan dari instansi yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I atau pejabat yang diberi kewenangan;
c.melampirkan berkas yang telah dinilai oleh TP, TPI, TPP, atau TPK;
d.usia masih di bawah Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.disetujui dan ditetapkan dalam sidang TP, TPI, TPP, atau TPK;
f.melampirkan surat keputusan pembebasan sementara dan PAK terakhir;
g.masa berhenti sementara belum mencapai 1 (satu) tahun;
h.TMT aktif kembali ditetapkan tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah sidang TP, TPI, TPP, atau TPK. F. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penguji K3
1.Seorang Penguji K3 yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS kecuali jenis hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dan diberhentikan dari jabatan Penguji K3.
2.Bagi Penguji K3 yang diberhentikan setelah 1 (satu) tahun dari pembebasan sementara karena tidak memiliki angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi atau lebih, tidak dapat mengajukan kembali usulan jabatan Penguji K3.
3.Seorang Penguji K3 yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan Penguji K3.
4.Bagi Penguji K3 Ahli Madya yang pada saat diberhentikan dari jabatan Penguji K3 usianya sudah melebihi 58 (lima puluh delapan) tahun diberhentikan sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Pemberhentian pejabat fungsional Penguji K3 Ahli Pertama sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi, Kabupaterr/Kota.
5.penetapan kebijakany pembinaan pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional, meliputi penyusunan pedoman diklat, pengembangan kurikulum diklat, bimbingan dan koordinasi penyelenggaraan, serta evaluasi diklat jabatan fungsional Penguji K3;
6.penyelenggaraan sertifikasi Penguji K3;
7.pengembangan sistem informasijabatan fungsional Penguji K3;
8.fasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi Penguji K3;
9.fasilitasi penerbitan buletin Zmajalah profesi yang bergerak di bidang penguj ian K3; J. Pembinaan Karir Pejabat Fungsional Penguji K3 Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan tindakan dalam pembinaan fungsional Penguji K3 maka Kementerian selaku instansi pembina jabatan fungsional Penguji K3 melakukan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat fungsional Penguji K3. Untuk meningkatkan kemampuan Pengujian K3 secara profesional sesuai kompetensi jabatan, Kementerian Ketenagakerjaan selaku instansi Pembina melakukan an tara lain:
1.pengembangan dan penyusunan metodologi, standar dan pedoman teknis pengujian;
2.penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional Penguji K3;
3.pengembangan dan penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional Penguji K3;
4.fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik pengujian K3; I. Batas Usia Pensiun (BUP) BUP bagi Pejabat Fungsional Penguji K3: BUP untuk Pejabat Fungsional Penguji K3 Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya adalah 60 tahun. H. Pemberhentian Tetap dari Jabatan Fungsional Penguji K3 Perekayasa akan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, apabila yang bersangkutan:
1.dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara karena kurang angka kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama, golongan ruang HI/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya, golongan ruang IV[c tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk naik pangkat/jabatan;
2.dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS;
3.dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap;
4.berhenti dari PNS karena permintaan sendiri atau pensiun; atau
5.mengajukan permohonan berhenti sebagai Penguji K3.
c.apabila telah melampaui TMT masa jabatan, yang bersangkutan wajib menambah angka kredit setingkat lebih tinggi atau lebih dari jabatan semula paling lambat 1 (satu) tahun setelah hukuman disiplin tersebut berakhir;
d.usia Penguji K3 masih dibawah Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.melampirkan surat keputusan pembebasan sementara, PAK dan pangkat terakhir, serta surat keputusan/keterangan aktif bekerja kembali di unit yang bersangkutan. 32 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Demikian petunjuk pelaksana teknis ini disusun untuk dilaksanakan dengan sebaik -baiknya. Petunjuk teknis ini disusun sebagai pedoman bagi:
1.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
2.Tim penilai;
3.Pejabat yang mengusulkan angka kredit; dan
4.Pejabat fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja, pada Kementerian, instansi pusat selain Kementerian, dan instansi daerah provinsi dan kabupaten Zkota dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional Penguji K3. 33 PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
10.evaluasi dan fasilitasi pengusulan tunjangan jabatan fungsional Penguji K3;
11.evaluasi dan monitoring penerapan standar dan kode etik pengujian K3, pedoman teknis pengujian, dan administrasi jabatan fungsional Penguji K3;
12.sosialisasi dan bimbingan penerapan metodologi, standar, pedoman teknis pengujian K3, kode etik, dan organisasi profesi Pengujian K3.