Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan penghentian sementara penempatan pekeija migran Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia; bahwa untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi calon pekerja migran Indonesia yang tertunda keberangkatannya, perlu mengatur penyesuaian jangka waktu manfaat pelindungan sebelum bekerja bagi calon pekeija migran Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekeija Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor411);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang tertunda keberangkatannya ke negara tujuan penempatan karena adanya kebijakan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 berupa penyesuaian jangka waktu manfaat pelindungan sebelum bekerja untuk program JKK dan JKM.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak berdampak sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 750 IRO HUKUM, )AYANTI NIRT^7^603 199903 2 001
Membuka PDF…