PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. Menetapkan MEMUTUSKAN:
20.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1799);
19.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
18.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
17.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 4 man, SH 0324 198903 1 001 h-i""'i("I;J;",,"~~sesuaidengan aslinya . Hukum, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 521 YASONNAH. LAOLY ttd. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa13 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasa12 pada Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat selain Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi daerah provinsi dan kabupaten Zkota dalam penyesuaian jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 5 Sehubungan uraian di atas, pelaksanaan penyesuaian dalam jabatan dan pangkat fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan diperlukan suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan sebagai pembina jabatan fungsional Peguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Petunjuk teknis pelaksanaan ini kemudian akan menjadi pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengembangan karier Ketentuan yang mengatur penyesuaian dalam jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas, diatur hal-hal antara lain:
1.persyaratan dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan angka masa kerja;
2.angka kredit komulatif;
3.masa kerja untuk dapat disesuaikan;
4.pemberlakuan penyesuaian. A. Latar Belakang Pasal 3 Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya mengamanatkan untuk pengaturan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan atas hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya. Ruang lingkup Peraturan Bersama 2 (dua) Menteri dimaksud meliputi:
1.Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.Penilaian Angka Kredit bagi Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Melaksanakan Tugas Tidak Sesuai dengan Jenjang Jabatan.
3.Pejabat yang Berwenang Mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Penguji Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4.Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
5.Spesimen Pejabat Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Tim Penilai, Tugas Tim Penilai dan Tim Teknis.
6.Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan, dan Angka Kredit Pengembangan Profesi.
7.Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan.
8.Pengangkatan Kembali.
9.Pemberhentian.
10.Penyesuaian dalam Jabatan dan Pangkat.
6.Kompetensi K3 adalah pengembangan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikapy perilaku K3 dalam pelaksanaan profesi di bidang K3. 6
5.Penguji K3 adalah PNSyang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
4.Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
3.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. C. Pengertian Dalam petunjuk teknis pelaksaaan ini yang dimaksud dengan:
1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.Tujuan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi:
a.Pejabat pembina jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
b.Tim penilai angka kredit jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
c.Pejabat fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja, pada Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat selain Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi daerah provinsi dan kabupaterr/kota dalam penyesuaian jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman persepsi/ pemahaman dan mekanisme dalam pembinaan dan pengembangan karier Pegawai NegeriSipil (PNS) yang menjalankan tugas pengujian keselamatan dan kesehatan kerja serta kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang menjalankan tugas pengujian keselamatan dan kesehatan kerja serta kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 7
17.Instansi daerah provinsi dan kabupaterr/kota adalah instansi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten Zkota.
16.Instansi Pusat selain Kementerian adalah kementerian /Iembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu.
15.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
14.Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bina Pengawasan Ketenakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12.Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah Menteri cq. Direktur Jenderal untuk pusat, Gubernur untuk daerah provinsi, dan Bupati/Walikota untuk daerah kabupaten/kota.
11.Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional Penguji K3.
10.Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk menetapkan angka kredit bagi jabatan fungsional Penguji K3.
9.Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional penguji K3 dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
8.Penyesuaian Penguji K3 yang selanjutnya disebut penyesuaian (inpassing) Penguji K3 adalah proses penyesuaian PNS dalam pangkat / golongan yang dimiliki dengan jenjang dan jabatan fungsional penguji K3.
7.Pengujian adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek secara teknis atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis atau medis yang telah ditentukan. urusan13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
4.Berkasj'dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan verifikasi oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian di Kementerian. 8
3.Pejabat pembina jabatan fungsional Penguji K3 pusat, provinsi dan kabupaten Zkota menyampaikan usul kepada Menteri untuk mendapatkan rekomendasi, dengan melampirkan berkas Zdokumen:
a.surat pernyataan dari atasan langsung darr/utau pimpinan unit kerja /instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas di bidang K3 atau melaksanakan tugas pengujian K3 dan kompetensi K3 berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Contoh bentuk surat pernyataan sebagaimana Format 1 Lampiran Peraturan Menteri ini.
b.fotocopy ijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (Sl)/Diploma IV;
c.fotocopy surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d.fotocopy penilaian pre stasi kerja (Sasaran Kinerja Pegawai/ SKP) 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.fotocopy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsionallainnya;
f.surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional penguji K3, tidak rangkap jabatan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Contoh bentuk surat pernyataan sebagaimana Format 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
2.PNS yang akan disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan fungsional Penguji K3 harus memenuhi persyaratan:
a.berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (Sl)/Diploma IV;
b.pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/ a;
c.pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang K3.
d.tidak sedang menjalarii/ dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada mas a penyesuian (inpassing);
e.tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu;
f.tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa penyesuaian (inpassing) (1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015).
g.tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa penyesuaian (inpassing).
h.penilaian prestasi kerja (Sasaran Kinerja Pegawai/SKP) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. A. Tata Cara Penyesuaian (Inpassing)
1.PNS yang dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan fungsional Penguji K3 yaitu PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya telah dan masih menjalankan tugas di bidang K3 atau melaksanakan tugas pengujian K3 serta kompetensi K3.
1.Kewajiban pemenuhan angka kredit kumulatif sekurang-kurangnya sebesar 10% dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, pada akhir tahun pertama, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai jabatan fungsional Penguji K3. B. Jangka Waktu Penyesuaian (Inpassing) Penguji K3 Batas waktu pengusulan penyesuaian (inpassing) Penguji K3 dilakukan paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2015.
10.Berdasarkan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada angka 9, Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Penguji K3 pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaterr/kota menetapkan pengangkatan penyesuaian (inpassing) penguji K3 kepada PNS bersangkutan.
9.Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dinyatakan lengkap dan sesuai, maka Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada PNSbersangkutan untuk dilakukan penyesuaian (inpassing) Penguji K3. Contoh surat rekomendasi Menteri atas penyesuaian (inpassing) Penguji K3 sebagaimana Format 4 Lampiran Peraturan Menteriini.
7.Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 diberikan oleh Menteri cq. Direktorat Jenderal dibuat dalam bentuk formulir. Contoh bentuk formulir sebagaimana Format 3 Lampiran Peraturan Menteri ini.
6.Sehubungan dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, Menteri melakukan penilaian administrasi terhadap formasijabatan fungsional Penguji K3yang kosong.
5.Sehubungan dengan pengajuan usulan rekomendasi kepada Menteri, Pejabat yang membidangi kepegawaian di Kementerian sebagaimana dimaksud pada angka 4 juga melakukan verifikasiterhadap:
a.kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi jabatan fungsional Penguji K3;dan
b.kesesuaian pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam jabatan fungsional Penguji K3.
8.Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Menteri cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian mengembalikan usulan penyesuaian (inpassing) Penguji K3 kepada Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Penguji K3 yang mengajukan usul dengan disertai alasan pengembalian usulan. 10 , ~Vl.JltP'H: sesuai dengan aslinya la B· Hukum, Demikian petunjuk pelaksana teknis ini disusun untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Petunjuk pelaksana teknis ini disusun sebagai pedoman bagi: 1 Pejabat pembina jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja; 2 Pejabat yang membidangi kepegawaian; 3 Tim penilai angka kredit jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja; 4 Pejabat fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja, pada Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat selain Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyesuaian jabatan fungsional Penguji K3.
3.Kewajiban pemenuhan angka kredit kumulatif sekurang-kurangnya sebesar 60% (10% pada tahun pertama, 20% pada tahun kedua, dan 30% pada tahun ketiga) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, pada akhir tahun kedua, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai jabatan fungsional Penguji K3.
2.Kewajiban pemenuhan angka kredit kumulatif sekurang-kurangnya sebesar 30% (10% pada tahun pertama dan 20% pada tahun kedua) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, pada akhir tahun kedua, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagaijabatan fungsional Penguji K3. MENTERIKETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI 11 . , , , . Yang membuat pernyataan menyatakan bahwa Nama NIP Pangkat/ Gol. Ruang TMT Unit Kerja telah dan masih menjalankan tugas di bidang keselamatan dan kesehatan kerja untuk disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Instansi Jabatan SURAT PERNYATMN ATASAN/PIMPINAN Format 1 NIP . 12 NIP . . , , , . Yang membuat pernyataan Demikian surat pernyataan mi saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dengan ini menyatakan dengan sungguh-sungguh, bahwa saya:
1.bersedia diangkat dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
2.tidak rangkap jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional lainnya;
3.bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengujian keselamatan dan kesehatan kerja. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkatj Gol. Ruang TMT Unit Kerja SURAT PERNYATMN BERSEDIA DIANGKAT Format 2 13 NIP .NIP . Mengetahui (eselon II) . , , , . Lampiran: 1) fotocopy ijazah pendidikan formal; 2) fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir; 3) fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional; 4) fotocopy penilaian kinerja (Sasaran Kinerja Pegawai/SKP) 1 (satu) tahun terakhir.
1.Nama
2.NIP
3.Pangkat./ Gol. Ruang
4.Jabatan
5.Umur
6.TMT
7.Masa Kerja
8.Pendidikan Terakhir
9.Pengalaman Kerja PENILAIANADMINISTRASI FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATANDAN KESEHATAN KERJA Format 3 14 Tembusan:
1.Kepala Dinas Ketenagakerj aan yang bersangku tan;
2.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsr/Kabupaterr/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangku tan;")
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro ZBagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5.Pejabat Instansi yang berkepentingan. *)Coretyang tidak perlu atau disesuaikan. M. HANIF DHAKIRI MENTERIKETENAGAKERJAAN Demikian rekomendasi mi dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. dapat disesuaikan dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. NO NAMA PANGKATI JENJ,ANG ANGKA, GOL.RUANO JABATAN KRED1'C
1.2 3 '" 4 5<Ii' 1. 2 dst Berdasarkan Surat usulan dari Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja ...... Nomor ... tanggal ... hal ..... , kepada Pegawai Negeri Sipil dengan data sebagai berikut: Yth. Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja di ..... : Rekomendasi Nomor Hal MENTERIKETENAGAKERJAAN REKOMENDASI PENYESUAIAN (INPASSINGj JABATAN PENGUJI KESELAMATANDAN KESEHATAN KERJA Format 4 .., , .