Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANANKESEHATAN DAN BESARAN TARIF DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA MENTERIKETENAGAKERJAAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG PELAYANANKESEHATANDAN BESARANTARIF DALAM PENYELENGGARAANPROGRAMJAMINANKECELAKAAN KERJA. MEMUTUSKAN:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Perjanjian Kerja Sarna antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pe1ayanan kesehatan yang sedang berjalan tetap berlaku sarnpai berakhirnya masa perjanjian kerja BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Membuka PDF…