menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembarein Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19}; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870);
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193);
10.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 993); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN, PENILAIAN, DAN REVIU PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN. Pasal I Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 993) diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PasalII PeraturanMenteriinimulai berlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan PeraturanMenteri ini dengan penempatannyadalamBerita Negara Republik Indonesia. DitetapkandiJakarta padatanggal14Juli2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. IDA FAUZIYAH DiundangkandiJakarta padatanggal15Juli 2020 DIREKTURJENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2020NOMOR772 IRO HUKUM, AYANTI "20603 1999032001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR11TAHUN2020 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANPERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 14 TAHUN2019TENTANG PEDOMAN PENERAPAN, PENILAIAN,DANREVIU PENGENDALIAN INTERNATASPELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN BABI PENDAHULUAN PENDAHULUAN Pada Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara Pasal55ayat(4):Menteri/Pimpinanlembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikanpernyataan bahwa pengelolaanAPBNtelah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Internyang memadai danakuntansikeuangan telah diselenggarakan sesuaidenganStandar Akuntansi Pemerintah(SAP). Selanjutnya pada Pasal58ayat(1)dan ayat(2):Dalamrangka meningkatkan kinerja,transparansidanakuntabilitaspengelolaan keuangan negara, Presiden selakuKepalaPemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Interndilingkungan pemerintah secara menyeluruh. Peraturan PemerintahNomor60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyatakan bahwa pencapaian tujuan organisasi diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal menjadi hal yang harus diimplementasikan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai keandalan laporan keuangan serta efektivitas proses dan prosedur dalam menghasilkan laporan keuangan. Tujuan keandalan pelaporan keuangan, meliputi pemenuhan terhadap aspek reliabilitas, ketepatan waktu, transparansi, dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan efektivitas proses dan prosedur penyusunan laporan keuangan memberikan jaminan bahwa pengakuan, pengukuran, pengungkapan laporan keuangan secara memadai dapat diyakini tidak ada hal material terkait manipulasi, kolusi, pengabaian perintah, penggelapan nilai, ketidakotentikan, dan moral hazard lainnya baik dalam proses penjaisunan laporan keuangan maupun unsur pendukung laporan keuangan seperti dokumen sumber pencatatan, hak dan kewajiban, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penggunaan kewenangan, dan hal-hal lainnya yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah sedikit banyak menjalankan sistem pengendalian internal melalui berbagai peraturan dan prosedur kerja dan operasional yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan fungsi penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana APBN kepada masyarakat, Kemnaker perlu menyusun laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, yang disajikan secara andal agar dapat meningkatkan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Keandalalan laporan keuangan akan meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan negara. Mengingat pentingnya tujuan tersebut, Kemnaker perlu menyusun pedoman implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Penerapan, Fenilaian, dan Reviu Pengendalian atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. TUJUAN DAN MANFAAT PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan disusun ^esuai dengan standar akuntansi yang berlaku sehingga penerapan PIPK dapat memberikan keyakinan kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan bahwa: 1.laporankeuanganmenggambarkan secaralengkapdanmemadai seluruh transaksi keuanganyangteijadi; 2.seluruh transaksikeuangantelah dicatat sesuai dengan peraturan, kebijakan,maupun standaryangberlaku; 3.seluruh transaksitelahdilaksanakan sesuaidengan pembagiankewenangan yang telah ditetapkan; dan
4.selumh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan,atausebab-sebab lainnya. Adapunmanfaat penerapanPIPKantaraIain:
1.meningkatnya efektivitas dan eflsiensi operasi;
2.meningkatnya kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan;
3.meningkatnya keandalan laporan keuangan; 4.teijaganya kepatuhan terhadap hukum danperaturanperundang- undangan;dan 5.meningkatnyarepT;tasiorganisasi dan kepercayaanparapemangku kepentingan. KETERBATASAN PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN Pengendalian intern secara umum dirancang untuk memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) terhadap pencapaian tujuan organisasi.Olehkarena itu, tidak ada jaminan mutlak bahwa tujuan tersebut akan dicapai secara sempurna.Haliniterjadi karena pengendalian intern dirancang berdasarkan pertimbangan biaya dan manfaat serta keberhasilannya sangat dipengaruhioleh faktor manusia. Meskipun telah dirancang dengan baik, pengendalian intern tetapmemilikiketerbatasan, antaralain pertimbangan yang kurang matang, kegagalan menerjemahkan perintah, pengabaian manajemen, dan adanya kolusi. Keterbatasan ini juga berlaku dalam penerapan PIPK. RUANG LINGKUP Ruang lingkupPIPKmeliputi penerapan, penilaian, dan reviu PIPKpada seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan, mulai dan entitas akuntansi tingkat satuan kerja sampai dengan entitas pelaporan di lingkungan Kemnaker. BABII PEDOMAN PENERAPAN PENGENDALIANINTERN ATASPELAPORANKEUANGANKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TINGKATAN PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN Tingkatan penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan penerapanPIPKharusdilaksanakan oleh seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan, mulai dari entitas akuntansi tingkat satuan kerja(UAKPA)sampai dengan entitas pelaporan(UAPA). Selanjutnya untuksetiapentitas,PIPKdirancangdan diimplementasikan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Pada Kemnaker,pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan telah diupayakan dan diimplementasikan secara embeddedpadaseluruhkebijakan,peraturan, petunjukteknis, standaroperasional prosedur(SOP),kebijakan administratif,pedoman akuntansi,dan pedoman lainnya, baik yangtelah diterbitkanoleh Kementerian Keuangan maupun yang diterbitkanoleh Kemnaker. PenerapanPIPKpada setiap tingkatan diuraikansebagai berikut:
1.Pengendalian Intern Tingkat Entitas Sebagai elemen yangtakterpisahkandari konsep pengendalian intern secaraumum,PIPKjuga perlu diimplementasikan pada tingkat entitas. Pengendalian pada tingkatentitas dirancanguntuk niembenka.1 keyakinan memadaiatas pencapaian tujuanpelaporan keuangansuatuorganisasi secara menyeluruh. Pengendalianini mempunyai dampak yangluas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun, atau asersi dalam laporan keuangan. Bentuk aplikatif dari pengendalian intern tingkat entitas dapat mengacu pada penerapan komponen-komponen dan prinsip- pnnsip pengendalian intern menurutCommitteeofSponsoring Organizationsofthe Treadway Commission(COSO)InternalControl- Integrated Framework. Penggunaan frameworkCOSO inisesuai dengan konsep pengendalian intern pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan PemeiintahNomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, beserta peraturan-peraturan turunannya, yang secara umum juga mengacu pada konsep pengendalian intern COSO. Pada tahun 2013, COSO telah merilis Intemal Control - Integrated Framework (selanjutnya disebut COSO 2013) terbaru sebagai penyempurnaan dari COSO Internal Control • Integrated Framework 1992. Komponen-komponen dan prinsip-prinsip pengendalian intern menurut COSO 2013 (terdiri dari 5 (lima) komponen dan 17 (tujuh belas) prinsip) dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Lingkungan pengendalian 1) Organisasi menunjukkan komitmen terhadap integritas dan nilai-nilai etika. 2) Dewan pengawas atau komite audit menunjukkan independensi dari manajemen dan menjalankan pengawasan (oversight) atas proses pengembangan dan penerapan pengendalian intern. 3) Manajemen menetapkan struktur organisasi, jalur pelaporan, serta pemisahan wewenang dan tanggung jawab yang memadai dalam rangka pencapaian tujuan. 4) Organisasi menunjukkan komitmen untuk merekrut, mengembangkan, dan menempatkan pegawai yang kompeten sesuai dengan tujuan organisasi. 5) Organisasi memastikan akuntabilitas setiap pegawai dalam melaksanakan pengendalian intern yang menjadi tanggung jawabnya.
b.Penilaian risiko 1) Organisasi menetapkan tujuan secara jelas sehingga memungkinkan dilakukannya identifikasi dan penilaian risiko terkait pencapaian tujuan tersebut. 2) Organisasi mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang dihadapi seluruh entitas dalam pencapaian tujuan sebagai dasar menentukan bagaimana risiko tersebut akan dikelola. 3) Organisasi mempertimbangkan potensi teijadinya kecurangan dalam proses penilaian risiko. 4) Organisasi mengidentifikasi dan menilai perubahan-perubahan yang dapat berdampak signifikan terhadap sistem pengendalian intern.
c.Kegiatan pengendalian 1) Organisasi menentukan dan mengembangkan kegiatan pengendalian yang berkontribusi terhadap mitigasi risiko hingga ke level yang dapat diterima. 2) Organisasi menentukan dan mengembangkan aktivitas pengendalian umum (genered control) atas penggunaan teknologi untuk meridukung peiicapaian tujuan. 3} Organisasi menerapkan aktivitas pengendalian melalui kebijakan yang menentukan apa yang diharapkan dan prosedur untuk menjalankan kebijakan tersebut.
d.Informasi dan komunikasi 1) Organisasi memperoleh, menghasilkan, dan menggunakan informasi yang relevan dan berkualitas untuk mendukung terlaksananya pengendalian intern. 2) Organisasi secara internal mengomunikasikan tujuan, tanggung jawab, dan informasi terkait pengendalian intern dalam rangka mendukung terlaksananya pengendalian intern. 3) Organisasi berkomunikasi kepada pihak-pihak ekstemal mengenai permasalahan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengendalian intern.
e.Kegiatan pemantauan 1) Organisasi menetapkan, mengembangkan, dan melaksanakan evaluasi berkelanjutan dan/atau evaluasi terpisah untuk menilai apakah komponen-komponen pengendalian intern telah ada dan berfungsi. 2) Organisasi mengcvaluasi kelemahan pengendalian intern secara periodik dan mengomunikasikannya kepada pihak-pihak terkait dalam rangka perbaikan. Di samping penerapan atas prinsip dan komponen pengendalian intern COSO 2013, pengendalian intern tingkat entitas juga harus memperhatikan pengendalian umum teknologi informasi dan komunikasi (PVTIK)/Information Technology General Control (ITGC). Bentuk pengendalian ini juga merupakan penjabaran dari salah satu prinsip dalam komponen kegiatan pengendalian menurut COSO 2013 di atas. Hal ini perlu dilakukan oleh manajemen karena proses pemnsunan laporan keuangan di semua tingkatan tidak dapat dipisahkan dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan tren saat ini menunjukkan bahwa TIK mempunyai peran yang semakin vital dalam mewujudkan laporan keuangan yang andal. PUTIK adalah bentuk pengendalian yang bertujuan untuk meyakinkan keamanan, kestabilan, dan keandalan kinerja dari perangkat kcras {hardware) dan perangkat lunak (software) komputer serta sumber daya manusia dan TIK yang berhubungan dengan sistem-sistem keuangan, khususnya dalam rangka pcnyusunan laporan keuangan. Sebagai Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), dalam pengelolaan anggaran khususnya pelaporan keuangan, kedudukan Kemnaker adalah sebagai pengguna (operator) dari sistem software yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dalam menjalankan proses pcnyusunan laporan keuangan, dari segi TIK, Kemnaker hanya mendukung dalam hal hardware dan SDM yang mengoperasikan sistem aplikasi keuangan. PUTIK pada Kemnaker berupa pengelolaan operasional yang bertujuan untuk memastikan operasional yang aman dan benar pada perangkat pengolah informasi, mengimplementasikan dan memelihara keamanan informasi, mengelola layanan yang diberikan pihak ketiga, meminimalkan risiko kegagalan, melindungi keutuhan dan ketersediaan informasi dan perangkat lunak, memastikan keamanan pertukaran informasi, dan pemantauan terhadap proses operasional. Secara umum, Pengendalian Umum TIK terdiri dari 4 (empat) komponen atau area pengendalian utama, yaitu:
a.Manajemen Risiko Pengendalian umum berupa pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait kemungkinan terjadinya peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan TIK dan proses bisnis yang didukung TIK.
b.Manajemen Perubahan Pengendalian umum berupa proses untuk meminimalkan dampak negatif alcibat adanya perubahan (penambahan, perubahan/ modifikasi, pemindahan, atau pengurangan) komponen konfigurasi TIK, diantaranya perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan, dan dokumen terkait dengan perubahan.
c.Akses logikal Pengendalian umum berupa alat dan protokol yang bertujuan untuk memastikan otorisasi akses pengguna dan mencegah akses pihak yang tidak berwenang terhadap aset informasi, khususnya perangkat pengolah informasi.
d.Operasional TIK dan Kelangsungan Layanan Pengendalian umum berupa pengelolaan operasional yang bertujuan untuk memastikan operasional yang aman dan benar pada perangkat pengolah informasi, mengimplementasikan dan memelihara keamanan informasi, mengelola layanan yang diberikan pihak ketiga, meminimalkan risiko kegagalan, melindungi keutuhan dan ketersediaan informasi dan perangkat lunak, memastikan keamanan pertukaran informasi, dan pemantauan terhadap proses operasional.
2.Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi Pengendalian intern tingkat proses/transaksi adalah pengendalian yang dirancang dan diimplementasikan untuk memitigasi risiko-risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik. Pengendalian ini hanya terkait dan berdampak terhadap satu/sekelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu. Penerapan pengendalian ini perlu dilakukan baik terhadap pemrosesan transaksi secara manual maupun terotomatisasi (misalnya menggunakan aplikasi berbasis sistem informasi), dan meliputi aspek input, proses, dan output. Dalam merancang pengendalian intern tingkat proses/transaksi, Kemnaker berfokus pada akun atau kelompok akun signifikan yang ditentukan setiap tahun. Pengendalian pada tingkat ini dilaksanakan dengan:
a.identifikasi seluruh proses yang mempengaruhi akun atau kelompok akun signifikan dengan mengacu pada asersi manajemen atas laporan keuangan;
b.identifikasi risiko-risiko utama pada setiap proses yang berfokus pada hal hal yang harus dimitigasi dari kemungkinan kesalahan material dalam laproan keuangan. Pengendalian yang dibangun dan diterapkan harus mampu mencegah dan mendeteksi risiko-risiko dimaksud. Untuk setiap risiko utama, setidaknya harus terdapat satu pengendalian utama yang terkait.
3.Pengendalian aplikasi (application control) Penggunaan sistem aplikasi dalam penyusunan laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai banyak kelebihan, baik dari segi efisiensi proses maupun dari segi kualitas hasil, dibandingkan dengan proses manual. Akan tetapi, masih terdapat risiko sistem aplikasi yang digunakan tidak mampu berfuiigsi atau menghasilkan output sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, pengendalian intern pada tingkat proses/transaksi juga perlu dirancang dan diimplementasikan secara khusus terhadap penggunaan aplikasi terkomputerisasi. Meskipun setiap aplikasi membutuhkan pengendalian yang spesifik dan unik, tujuan utama pengendalian aplikasi, khususnya dalam rangka penyusunan laporan keuangan, adaleih untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data, serta validitas dari pencatatan yang di-input ke dalam aplikasi. Pengendalian aplikasi dapat berbentuk pengendalian manual maupun terprogram/otomatis. Di samping itu, pengendalian aplikasi harus mencakup keseluruhan sistem mulai dari input, proses, hingga output. Sedangkan berdasarkan tahapan prosesnya, tujuan pengendalian aplikasi dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Tahap penyiapan dan otorisasi data sumber Tujuan pengendalian pada tahap ini diarahkan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen sumber telah disiapkan oleh pejabat/pegawai yang memiliki kewenangan dan kualifikasi sesuai dengan peraturan dan standar prosedur operasional {SOP} yang telah ditetapkan. Di samping itu, pengendalian harus mampu meminimalisasi kesalahan input serta mendeteksi kesalahan yang terjadi sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan.
b.Tahap pengumpulan dan peng-mput-an data sumber Tujuan pengendalian pada tahap ini diarahkan untuk memastikan bahwa peng-input-an data dilaksanakan secara tepat waktu. Dalam hal terjadi perbaikan atau koreksi atas data yang telah di- input, mekanisme perbaikan atau koreksinya harus tetap melalui tahapan otorisasi yang telah ditetapkan.
c.Tahap pengecekan akurasi, kelengkapan, dan otentisitas Tujuan pengendalian pada tahap ini diarahkan untuk memastikan bahwa transaksi telah akurat, lengkap dan valid. Tahap validitas dan integritas pemrosesan Tujuan pengendalian pada tahap ini diarahkan untuk memastikan bahwa kemampuan aplikasi untuk mendeteksi kesalahan dalam transaksi tidak mengganggu pemrosesan transaksi yang benar dan vsdid. Tahap reviu output, rekonsiliasi, dan penanganan kesalahan Tujuan pengendalian pada tahap ini diarahkan untuk memastikan bahwa output aplikasi telah digunakan sesuai dengan kewenangan dan telah disampaikan kepada pihak-pihak yang tepat, serta memastikan bahwa proses verifikasi, deteksi, dan koreksi terhadap akurasi output aplikasi telah dilaksanakan. Tahap keautentikan dan integritas output Tujuan pengendalian pada tahap ini diarahkan untuk memastikan keautentikan dan integritas data seJama proses transfer data Eintar aplikasi {termasuk antar modul atau menu dalam satu aplikasi yang sama), apabila output dari suatu aplikasi menjadi output antara atau input bagi aplikasi lain dalam rangka penyusunan laporan keuangan. DOKUMENTASI PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIFK. Dokumentasi penerapan PIPK secara umum mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1.sebagai rekaman seluruh proses kegiatan yang telah terjadi;
2.sebagai dasar pengambilan keputusan di masa mendatang;
3.sebagai bukti hukum atas apa yang telah diputuskan dan dilaksanakan, khususnya bila teijadi sengketa hukum; dan
4.sebagai sarana pembelajaran untuk melakukan pemantauan dan kaji ulang. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dokumentasi, yaitu:
1.penataan dolcumentasi sec'emlkian rapa sehingga informasi mudah diakses dan termutakhirkan dengan baik;
2.pengamanan dokumentasi agar teijaga dari kemungkinan pencurian atau akses oleh pihak yang tidak berwenang;
3.pemenuhan persyaratcui dokumen yang memerlukan keabsahan hukum tertentu; dan
4.penyimpanan dokumen orisinil dan masa retensi sesuai peraturan yang berlaku. Dokumentasi mencakup rancangan, penerapan, dan mekanisme evaluasi pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang tercermin dalam petunjuk teknis, standar prosedur operasional (SOP), kebijakan administratif, pedoman akuntansi, dam pedoman lainnya, termasuk dokumentasi yang menggambarkan sistem informasi otomatis, pcngumpulan dan penanganan data, serta pengendalian umum dan pengendalian aplikasi. Bentuk dan format dokumentasi disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemnaker. Salah satu dokumentasi penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan adalah dokumentasi identifikasi risiko dan kecukupan rancangan pengendaliannya sebagaimana tabel A dari kolom 1 s€impai dengan kolom 9. Tibtf A> Hfntiflkifi Rlilko Kafiikwpaii Ructnuu (Uatiikt RisUco Peaiendalkn) Nm Eatitu AkunliDii/hU{ionn: AtunSigulilan:|diui (tenon thw-akun ilgnifiinitu>A.i^ hotel/Trenaolu Uuiu fealko Utama (31 Kama tagcndakin Utama ja. Paral PemEik Pengoidallan/Tanuil: Sinipulan: Cukup/Tid&k Cukup' Uutokinka Prailaiaa Kdcoohn Rancangan Ida mwiitam tiddi ' I ttMa/Traniakal Utama 3Dit. ParalTim Pciiilai/Tanjgal: Diiii old Pemilik Poijindalun Aplikaai Fendukung J5L PcUkaani Penfccdalian J2. Dduinui Poiduloini J2. Tipe Peniemlalian JSL AKni Diiai oleh TimPenllai Uemadai Ya/Tidak J!SL Keterangan: Kolom (I) 8.d. (9) diiai oleh Pemiltk Pengendalian sedaogkan Kolom (10). *. dan ** diisi Tim Penilai.
(1): diisi nomor urut
(2): diisi proses/transaksi utama yang terkait akun signifikan tersebut
(3): diisi risiko utama pada proses atau transaksi
(4): aiisi deugan Nomur pada kolom {1) diikuti tanda bubung (-) diikiiti hentuk aktivitaa pengendalian seperd pengendalian akses, pemeriksaan Tisik, perseti^uan, reviu atas persetujuan, validasi, monitoring, inventarisasi, penelitian lebih lanjut.verifikasi keakuratan akun, rekonailiasi. Contoh: 1- Validasi, 2-Rekon8iliasi, 3-VaUdasi, 4-Monitoring, S-Klarifikasi, 6-Rekon8iliasi, 7-Validasi, dll. Catalan: Perhadkan contoh terdapat 3 (tigaj validasi yang dibedakan aatu sama lain dengan nomor sehingga terdapat Nama Pengendali^ Utama l-Validasi, S-Validasi, Hun 7-Validasi.
(5): diisi aplikasi yang khuaua, misal: StMAK BMN, SPAN, dll.
(6): diisi pemilik pengendalian
(7): diiai dokumen terkait, misaJ: kuitansi, kontrak, SPM, SP2D. dll.
(8): diiai dengan dpe pengendalian dengan rincian:
a.Manual
b.Aplikasi C rfVM (TT Dependent Manual)
d.Pengendalian Umum UK
(9): diiai jenis aserai terkait: Completeness, Existence and Occurance, Valuation and Allocation, Rights and Obligation, Presentation and Disclosure
(10)idiisi dengaji Ta* bila ada pengendaliaji utama (5) yajig memitigasi risiko utajna (3) * : Bila selunih Risiko Utama ada pengendalian utamanya maka disimpulkaa "Cukup",bila ada yang tidak ada peagendalian utamanya maka disimpuUcan. Tidak Cukup" ** : Bilarancangan disimpulkan "Tidak Cukup' benkan usulan koreksi (feed back)untuk melakukan koreksi. *** : Bila manajemen tidak memperbaiki sesuai usulan rekomendasi Tim Penilai.