Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja; Menimbang MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA KESELAMATANDAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA TENTANG NOMOR 12 TAHUN2015 PERATURANMENTERI KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN I SALINAN I 2
Menetapkan MEMUTUSKAN: Kerja Nomor Cara Penunjukan, Keselamatan dan
BAB II
Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 bidang Listrik.
berupa pemasangan dan distribusi dan pemanfaatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUlL 2000) di Tempat Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengusaha dan/ atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. BABVI SANKSI
Pengawasan pelaksanaan K3 listrik di tempat kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Membuka PDF…