Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa di Kementerian Ketenagakerj aan; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG UNIT LAYANANPENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN S,ALIN:AN Mengingat Menimbang Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
ULPKementerian mempunyai tugas:
BAB III
ULPKementerian berwenang:
Anggota ULP Kerrienterian berhenti atau diberhentikan apabila:
AnggotaPokja ULPKementerian dilarang duduk sebagai:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala ULPKementerian wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi ULP Kementerian.
Kepala ULP Kementerian wajib menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sistem pengendalian intern.
Membuka PDF…