2.Meningkatnya penempatan tenaga kerja informal maupun formal
1.Terwujudnya pengendalian tenaga kerj a asing di Indonesia SASARAN PROGRAM NO B. DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Tenaga kerja yang dibina melalui Selisih jumlah tenaga kerja yang kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dibina pada tahun n dengan n-1 penerapan Teknologi Tepat Guna dibagi dengan jumlah n-1 dikali (TTG), dan inkubasi bisnis untuk 100%. menjadi wirausaha baru. TKI yang ditempatkan pada sektor Selisih an tara persentase TKI formal. Formal pada tahun n dengan n-1 dibagi dengan persentase TKI formal pada tahun n-1 dikali 100% (data SISKOTKLN). Persentase Persen peningkatan wirausaha baru per tahun Persentase Persen peningkatan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada pengguna berbadan hukum
3.Meningkatnya kesempatan berusaha Perusahaan yang telah menyusun peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan yang telah disahkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan. _ Perusahaan yang telah menyusun PKB yang Jumlah PKB pada tah un n d ibagi merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja [jurnlah perusahaan di tahun 2014 (SP)/Serikat Buruh (SB) atau beberapa SP/SB berdasarkan data wajib lapor dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau dikurangi jumlah perusahaan yang perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat sudah mempunyai PP di tahun 2014) kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak dan dikali 100%. telah didaftarkan pada dinas yang membidangi ketenagakerj aan. - Jumlah PP pada tahun n dibagi jurnlah perusahaan di tahun 2014 berdasarkan data wajib lapor dikali 100%.
2.Peningkatan Persentase Persen penerapan Perusahaan yang syarat-syarat membuat kerja dan Peraturan prinsip- Perusahaan (PP) prmsip non Persentase Persen diskriminasi Perusahaan yang membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terjadinya perselisihan perusahaan; • Melaporkan secara berkala ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan tentang kegiatan yang dilakukan LKS Bipartit. Persentase LKS Bipartit yang berfungsi adalah LKS LKS Bipartit yang berfungsi pada Bipartit yang telah terbentuk dan melaksanakan tahun n dibagi jumlah LKS Bipartit fungsinya sebagai berikut: yang terbentuk pada tahun n-1 dikali • Melaksanakan rap at sesuai dengan yang 100%. dijadwalkan dan ada notulensinya; • Terjadi komunikasi yang baik an tara pekerja dan pengusaha; • Melaksanakan deteksi dini untuk mencegah Hubungan Industrial di CARAPERHITUNGANDEFINISI OPERASIONALNO SASARAN INDlKATOR SATUAN PROGRAM KINERJA UTAMA
1.Penguatan Persentase LKS Persen kelembagaan Bipartit yang hubungan berfungsi secara industrial e[ektif C. DIREKTORATJENDERAL PEMBINAANHUBUNGANINDUSTRIALDANJAMINAN SOSIALTENAGAKERJA Jumlah tenaga kerja informal di tahun n yang ikut BPJS Ketenagakerjaan dikurangi dengan jumlah tenaga kerja informal yang ikut BPJS Ketenagakerjaan pada tahun sebelumnya (n-1) dibagi dengan jumlah tenaga kerja informal yang ikut BPJS ketenagakerjaan pada tahun sebelumnya @_-l) dikali 100%._ 4. Pekerja yang bekerja mandiri dan berusaha sendiri (informal) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. PersenPersentase Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah yang menj adi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jumlah pekerja penerima upah (PPU) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun n dibagi dengan jumlah pekerja penerima upah di tahun 2014 dikali 100%. Pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja (formal) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. PersenPersentase Tenaga Kerja Penerima Upah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Peningkatan program jaminan sosial bagi tenaga kerja Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem pengupahan berbasis struktur dan skala upah pada tahun n (tahun dibuatnya laporan) Perusahaan yang telah menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta telah membayar upah kepada pekerja Zburuh berdasarkan struktur dan skala upah yang telah disusun tersebut. Peru sa haan Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem pengupahan berbasis struktur dan skala u pah serta produktivitas Pengembang an sistem pegupahan yang mendukung keadilan, kesejahteraa n dan produktivitas 3. Jumlah kasus yang diselesaikan olch Mediator secara PB pada tahun n dibagi j umlah kasus yang masuk pada tahun n dikali 100%. Jumlah perusahaan besar yang telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Hubungan IndusLrial dan Jaminan Sosial di tahun n (tahun dilakukan pengukuran) dibagi dengan jumlah perusahaan besar di tahun 2014 dikali 100%. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerjajburuh atau Serikat Pekerja (SP)jSerikat Buruh (SB) karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar SP j SB dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI) di luar pengadilan adalah penyelesaian melalui mediasi secara musyawarah mufakat yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB). Perusahaan yang memiliki sarana hubungan industrial serta melaksanakan keten tuan peraturan perundang-undangan bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Persentase Kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan hubungan industrial oleh Mediator Hubungan Industrial (HI) Persentase Persen peningkatan perusahaan yang memiliki tingkat kerawanan hubungan industrial label hijau Pengembang an pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial 5. Menjumlahkan pekerja anak yang ditarik dari jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak serta dapat mengganggu turnbuh kernbang anak (sumber data Badan Pusat Statistik) Banyaknya pekerja anak yang ditarik dari jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak serta dapat rnengganggu turnbuh kembang anak untuk dipersiapkan kernbali ke dunia pendidikan Jumlah pekerja Pekerja anak yang ditarik anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA) Jumlah perusahaan Perusahaan Banyaknya perusahaan yang yang menerapkan menerapkan norma kerja dan norma jamsostek atau norma kerja Di ketenagakerjaan perempuan dan anak atau norma keselamatan dan kesehatan kerja melalui pelaksanaan pembinaan atau pemeriksaan atau pengujian atau penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan atau pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerj aan Menjurnlahkan perusahaan yang menerapkan norma kerja dan jamsostek atau norma kerja perempuan dan anak atau norma keselamatan dan kesehatan kerja pada tahun berjalan yang dilakukan pembinaan atau pemeriksaan atau pengujian norma ketenagakerjaan atau penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan atau pelayanan K3 SATUAN
1.Peningkatan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundangan Bidang Ketenagakerjaan CARA PERHITUNGANDEFINISI OPERASIONAL INDIKATOR KlNERJA UTAMA NO SASARAN PROGRAM D. DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA Nilai PMPRB Setjen pada tahun n. Pemberitaan positif (melalui konfirmasi, Jumlah pemberitaan positif berita tentang kebijakan yang dibagi jumlah pemberitaan disampaikan oleh pemerintah, dan ketenagakerjaan dikali aktivitas) ten tang ketenagakerjaan yang 100% pada tahun n. dirnuatj ditayangkan di media cetak, elektronik, online dan media sosial. Kernenterian Ketenagakerj aan Positif PersenCitra Hasil Evaluasi Nilai PMPRB Opini BPK Opini atas pada Hasil opmi BPK laporan keuangan tahun n-1. Jumlah pejabat yang menduduki jabatan sesuai persyaratan jabatan dibagi dengan jumlah jabatan dikali 100% pada tahun n. CARAPERHITUNGAN Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal oleh Tim PMPRB Sekretariat Jenderal Opini BPK adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Kemnaker dengan memperhatikan kesesuaian dengan stan dar akuntansi pemerintah, kepatuhan peraturan perundang- undangan, dan efektifitas pengendalian intern. SDM aparatur yang memenuhi standar kompetensi adalah SDM Kemnaker yang menduduki jabatan sesuai dengan persyaratan jabatan (pangkat, golongan, masa kerja, pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, keterampilan dan pengetahuan serta usia). DEFINISI OPERASIONAL Persentase SDM Persen Aparatur yang memenuhi standar kompetensi SATUAN INDlKATOR KINERJA UTAMA
1.Meningkatnya kapasitas dan kinerja organisasi Kernenterian Ketenagakerj aan NO SASARANPROGRAM E. SEKRETAIDATJENDERAL
2.Meningkatnya Indeks Kepuasan Persen Kepuasan pegawai Ditjen, Itjen dan Nilai hasil survei kepuasan kualitas pelayanan Pegawai Barenbang atas pelayanan unit kerja di pegawai Ditjen, Itjen dan internal lingkungan Sekretariat Jenderal. Barenbang atas pelayanan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal pada tahun n. Jumlah Unit Kerja Eselon I yang berhasil mencapai target kinerja pada tahun n dibagi Jumlah Unit Kerja Eselon I seluruhnya dikali 100%. Unit Kerja Eselon I yang berhasil dalam mencapai target kinerja berupa pencapaian program, kegiatan dan anggaran sesuai dengan renstra dan perjanjian kinerja. Persentase Unit Kerja Persen Eselon I yang berhasil mencapai target kinerja yang ditetapkan sesuai ketentuan Jumlah unit kerja di lingkungan Kemnaker yang memenuhi standar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014. Unit kerja yang memenuhi standar sesuai dengan Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pem bangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu rnanajemen peru bahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja serta penguatan kualitas pelayanan publik. Jumlah Unit Kerja Unit yang membangun kerja WBKdan WBBM Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemnaker pada tahun n-L. Opini BPK adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Kemnaker dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pernerintah, kepatuhan peraturan perundang- undangan, dan efektifitas pengendalian intern.
1.Terwujudnya Tata Opini BPK atas Opini Kelola Laporan Keuangan Pemerintahan Kemnaker Yang Baik CARAPERHITUNGANDEFINISI OPERASIONAL INDlKATORKINERJA SATUAN UTAMA SASARAN PROGRAM NO F. INSPEKTORATJENDERAL Jumlah Unit Kerja Eselon I yang mendapat nilai BB pada tahun n-1 dibagi dengan Jumlah Unit Kerja Eselon I seluruhnya dikali 100%. Unit Kerja Eselon I yang mendapatkan kategori BB dengan nilai >70-80 berdasarkan hasil evaluasi SAKIP yang dilakukan oleh ITJEN karena mampu untuk (1) Mengidentifikasikan pencapaian kinerja sesuai peran dan fungsinya (2) Menetapkan indikator keberhasilan yang dapat diukur dan relevan dengan kinerja pencapaian (3) Merencanakan target kinerja (4) Adanya program dan kegiatan yang selaras (5) Mengerjakan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran (6) Menyelarasakan alokasi anggaran dengan program dan kegiatan (7) Melaporkan capaian kinerja sesuai yang direncanakan (8) Melakukan evaluasi dalam peningkatan kinerja. Persentase Unit Kerja Persen Eselon I dengan tingkat Akuntabilitas Kinerja Minimal BB
2.Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Jumlah penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dibagi Jumlah rekomendasi seluruhnya sarnpai dengan tahun n dikali 100%. Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Unit Kerja di lingkup Kemnaker. Persentase tindak Persen lanjut temuan hasil pemeriksaan eksternal lingkup kementerian Jumlah penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal dibagi Jumlah rekomendasi seluruhnya sampai dengan tahun n dikali 100% Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal terhadap Unit Kerja di lingkup Kemnaker dan Organisasi Perangkat Oaerah (OPO) pengeloia Dana Oekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Persentase tindak Persen lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal lingku p kementerian
3.Peningkatan Tingkat Kapabilitas Nilai Mengukur tingkat kapabilitas APIP Hasil Penilaian BPKP. Kapasitas APIP berdasarkan pad a efektivitas peran APIP Organisasi dan melalui model Internal Audit Capability Pegawai Model (IACM). Inspektorat Jenderal Tingkat Kematangan Nilai Mengukur tingkat kematangan SPIP Hasil Penilaian BPKP. Implementasi SPIP dalam proses pengendalian internal sesuai dengan pedoman BPKP yang terbagi dalam 6 Level. Perencanaan Tenaga Kerja, Penelitian dan Pengembangan, Data dan Informasi Jumlah Data dan Informasi bidang Pelatihan dan Produktivitas tenaga kerja, Penempatan tenaga kerja, Hubungan Industrial dan Jamsos, dan Pengawasan Data dan informasi ketenagakerjaan khusus (di luar data BPS) yang dikelola dan data mentah dari BPS yang diolah oleh Pusdatinaker untuk pengambilan kebijakan. Jumlah Data Dokumen dan Informasi yang tersedia untuk pengambilan kebijakan Jumlah Penelitian dan kajian bidang Pelatihan dan Produktivitas tenaga kerja, Penempatan tenaga kerja, Hubungan Industrial dan Jamsos, Pengawasan Ketenagakerjaan, serta kajian strategis ketenagakerjaan lainnya pada tahun n. Penelitian dan Kajian kebijakan adalah kegiatan yang dilakukan menurut metode ilmiah guna menghasilkan rekomendasi yang berfungsi se bagai masukan baru bagi kebijakan serta untuk menilai kernanfaatan, darnpak, implikasi dari kesesuaian kebijakan sebelum dan sesudah diterapkan. DokumenJumlah Kajian tentang opsi-opsi Kebijakan dan Program yang telah efektif dan inovatif Jumlah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota yang menyusun RTK berdasarkan Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2010 dibagi dengan banyaknya provmsi dan kabupaten/kota di Indonesia dikali 100%. Persentase jumlah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyusun Rencana Tenaga Kerja Makro. PersenTingkat Penerapan Perencanaan Tenaga Kerja Hasil
1.Peningkatan Pemanfaatan CARA PERHITUNGANDEFINISI OPERASIONALSATUAN INDIKATOR KINERJA UTAMA NO SASARANPROGRAM G. BADANPERENCANAANDAN PENGEMBANGANKETENAGAKERJAAN SALINANSESUAI DENGAN ASLINYA M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Ketenagakerj aan, dan ketenagakerjaan umum pada tahun n.
2.Meningkatnya Indeks e- Skor Indeks Implemen tasi E-Government di Nilai rata-rata dari 5 (lima) Pelaksanaan E- government (0-4) lingkungan Kemnaker yang meliputi aspek E-Gov Government sebagai aspek: Kebijakan, Kelembagaan, dasar perumusan Infrastruktur, Aplikasi dan Perencanaan kebijakan sesuai dengan surat edaran Menteri pembangunan bidang Komunikasi dan Informatika Nomor Ketenagakerj aan 07 /SE/M.Kominfo/ 10/2011 tentang Pemeringkatan E-Government Indonesia (PeGI).