menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat- Surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN i SALINAN I
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tabun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpab/ Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
5.Peraturan Pemerintab Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
6.Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1979 ten tang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telab beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51); Mengingat
7.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
11.Peraturan Pemeritah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Pemerintab Nomor 13 Tabun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2002 Nomor 33, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
12.Peraturan Pemerintab Nomor 9 Tabun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tabun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 164);
13.Peraturan Presiden Nomor 97 Tabun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tabun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4332);
14.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kernenterian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
15.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 349);
16.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Tata cara mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
17.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622);
18.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1198);
19.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1310);
20.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1311);
21.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1312);
22.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1313);