menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLlK INDONESLA, DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PERATURANMENTERlKETENAGAKERJAAN REPUBLIK lNDONESlA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG UPAH MINIMUM MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALlNAN I Mengingat Menimbang
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 len tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan alas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
5.Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
7.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 lentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pernerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 411);
8.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelenagakerjaan [Berita Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahari atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian