Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1597 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA BIRO HUKUM, , SH 600324 198903 1 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERfAN KETENAGAKERJAAN Penataan sumber daya manusia aparatur sebagai bagian dari program reformasi birokrasi, merupakan hal yang sangat krusial mengingat sumber daya manusia aparatur menjadi penggerak organisasi untuk mencapai tujuan organisasi, terlebih lagi dalam menghadapi perubahan global dan revolusi industri. Penataan sumber daya manusia aparatur diarahkan dalam rangka perencanaan dan pengembangan karier PNS melalui peningkatan kualitas PNS, penempatan PNS yang kompeten, sistem pola karier yang jelas dan terukur, pengelolaan PNS berbasis kompetensi, serta keakuratan dan kecepatan penyajian informasi PNS sesuai organisasi. Perencanaan dan pengembangan karier PNS di Kementerian masih kurang optimal, hal tersebut disebabkan antara lain oleh lemahnya data dan informasi pegawai, sistem penilaian kinerja dan kompetensi yang masih belum terintegrasi, belum optimalnya komitmen pimpinan, dan kurangnya kompetensi PNS, serta masih kentalnya paradigma "jafaatan adalah kepercayaanpimpinan". Salah satu strategi perencanaan dan pengcmbangan karier PNS di Kementerian yaitu melalui penyusunan dan penerapan Manajemen Talenta PNS. Manajemen Talenta dilakukan melalui proses identifikasi, analisis, pengelolaan, pengcmbangan, penyeleksian, pemetaan serta pemanfaatan dan pengoptimalan PNS yang berpotensi lontuk dipersiapkan sebagai calon pemimpin di masa depan untuk mcngisi Jabatan Strategis dalam rangka mewujudkan pencapaian arah kebijakan Pemerintah baik jangka menengah, jangka panjang serta tujuan organisasi Kementerian. Manajemen Talenta tersebut dilaksanakan menggunakan Sistem Merit yang selaras dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Manajemen Talenta ini dilaksanakan secara sistematis dan terencana melalui sistem aplikasi yang menggabungkan sistem informasi dan administrasi kepegawaian dengan proses Asesmen, penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi. Melalui Manajemen Talenta ini, Kementerian dapat mengimplementasikan sistem merit untuk mengidentifikasi, menempatkan dan memastikan bahwa jabatan strategis organisasi diisi oleh PNS yang memiliki kompetensi tinggi sesuai prinsip the right man in the right place at the right time dalam mendukung Kementerian menjadi salah satu wodd class government institution. Maksud dan Tujuan Manajemen Talenta Kementerian dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan pengembangan karier PNS yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel dalam rangka pelaksanaan sistem merit. Manajemen Talenta Kementerian bertujuan untuk:
a.mengidentifikasi potensi PNS untuk perencanaan dan pengembangan karier PNS,
b.raempersiapkan program pengembangan Talenta PNS sesuai kompetensi.
c.melaksanakan pengisian jabatan yang bcrdasarkan sistem merit.
d.menyediakan data dan informasi PNS yang terintegrasi dengan hasil Asesmen, peniiaian kinerja dan pengembangan kompetensi. Ruang lingkup Ruang lingkup Manajemen Talenta Kementerian meliputi:
a.kelembagaan Manajemen Talenta;
b.program Manajemen Talenta; dan
c.sistem Manajemen Talenta.
a.tingkat Kementerian;
b.tingkat unit pimpinan tinggi madya, yang dilakukan sebagai berikut:
1.Menteri dalam mengelola Talenta PNS, Kementerian membentuk Tim Manajemen Talenta Kementerian yang bersifat ad hoc dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengelola Manajemen Talenta Kementerian.
2.Tim Pengelola Manajemen Talenta juga dibentuk di setiap unit pimpinan tinggi madya, selanjutnya disebut Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit, dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Ketua Tim Pengelola Manajemen Talenta Kementerian.
3.Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit membantu Tim Pengelola Manajemen Talenta Kementerian dalam menyusun dan melaksanakan Manajemen Talenta, yang meliputi Perencanaan dan pengembangan kompetensi, pengembangan kompetensi, Rencana Suksesi dan monitoring dan evaluasi Manajemen Talenta secara berkala.
4.Susunan keanggotaan Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit adalah sebagai berikut:
a.1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b.1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c.paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
5.Ketua Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian (SesDitjen/ltjen/Badan/Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia).
6.Sekretaris Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit ditunjuk dari Pejabat Administrator yang mengelola urusan kepegawaian.
7.Kean^otaan Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit terdiri dari Pejabat Pengawas yang mengelola urusan kepegawaian, Analis Kepegawaian dan/atau Pranata Komputer. Program Manajemen Talenta Program Manajemen Talenta dimulai dari proses Asesmen terhadap seluruh PNS melalui assessment center Kementerian. Hasil Asesmen tersebut dijadikan dasar bagi Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit untuk menetapkan pegawai potensial yang dipilih melalui proses talent acquisition, talent selection dan talent mapping.
1.Talent acquisition Talent acquisition dilakukan untuk memilih PNS yang memiliki potensi melalui penilaian terhadap nilai prestasi kerja (SKP) yang dilakukan secara berkesinambungan. Kandidat potensial adalah PNS yang memiliki kinerja di atas 85% (delapan puluh lima persen) secara konsisten.
2.Talent selection Talent selection dilakukan melalui penilaian (assessment center) terhadap aspek potensi kecerdasan dan kepribadian dan penilaian kompetensi yang diselenggarakan secara periodik setiap 2 (dua) tahun sekali untuk mengetahui profil kompetensi dan indeks kesenjangan kompetensi.
3.Talent mapping Talent mapping adalah proses pemetaan kandidat potensial berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja (SKP dan PKP) dengan hasil penilaian terhadap aspek potensi, kepribadian, dan kompetensi. Hasil dari talent mapping ini akan mengklasifikasikan pegawai ke dalam 9 (sembilan) kuadran sebagai berikut: Pegawai yang masuk ke dalam kuadran 6, kuadran 7, kuadran 8 dan kuadran 9 merupakan pegawai yang ber-Talenta dan akan dimasukkan dalam sebuah wadah yang disebut kelompok Rencana Suksesi sebagai prioritas utama (top talent). Kelompok Rencana Suksesi tersebut ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi Ketua Tim Pengelola Manajemen Talenta.
4.Rencana Suksesi Rencana Suksesi merupakan proses penyiapan calon pimpinan organisasi yang akan diproyeksikan pada jabatan strategis di Kementerian.
5.Pengembangan kompetensi siimber daya manusia Proses Manajemen Talenta akan menghasilkan gambaran secara jelas mengenai rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Seluruh PNS akan diberikan rencana pengembangan yang jelas dan terukur sesuai dengan hasil pemetaan Talenta [talent mapping) agar dapat dikembangkan secara maksimal untuk jabatan yang diduduki dan/atau akan diduduki. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia terdiri atas penyusunan kebutuhan pengembangan, rencana pengembangan dan pelaksanaan pengembangan. Pen5nasunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi dilakukan oleh Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. High 1 cJd 'm cu K4 K7 ^ rb Potential Later Pramotable ! Rising Star ! K2 K6 1 K8 ImpPDve Promntable Promotable K1 Dead Wood K3 Improve K5 Potential Later Law Prestasi Keria (SKP B PKP) -> High Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi meliputi:
a.jenis kompetensi yang perlu dikembangkan; target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya; jenis dan jalur pengembangan kompetensi; penyelenggara pengembangan kompetensi; jadwal atau waktu pelaksanaan; kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; dan anggaran yang dibutuhkan. Penyusunan pengembangan kompetensi sumber daya manusia ditetapkan oleh Menteri. b. c. d. e. f. g- Sistem Manajemen Talenta
1.Pengelolaan Sistem Manajemen TaJenta Kementerian dilakukan secara terintegrasi dengan menggunakan sistem aplikasi Manajemen Talenta. Sistem aplikasi Manajemen Talenta dikelola secara terpusat oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal. Pemanfaatan Data Manajemen Talenta Data hasil Manajemen Talenta akan dijadikan sebagai:
a.dasar penjoisunan Talent Pool berdasarkan Rencana Suksesi.
b.penyusunan rencana pengembangan kompetensi tiap PNS sesuai kuadran pegawai yang dihasilkan melalui talent mapping. Dalam rangka monitoring Manajemen Talenta, Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit harus menyampaikan laporan pelaksanaan Manajemen Talenta di unit masing-masing pada setiap akhir tahun pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Sumber daya Manusia. Monitoring Manajemen Talenta menitikberatkan pada pemantauan dan supervisi proses pelaksanaan Manajemen Talenta, yang meliputi pengumpulan data dan informasi tentang kesulitan dan hambatan selama proses Manajemen Talenta, serta informasi tentang metode yang tepat dalam melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan gambaran ketercapaian tujuan setelah dilaksanakannya Manajemen Talenta dalam satu periode waktu secara berkala. Evaluasi Evaluasi dilakukan sebagai sarana untuk mengukur kemajuan yang dicapai, melakukan perencanaan dan perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran implementasi program Manajemen Talenta Kementerian. Eivaluasi dilakukan oleh Ketua Tim Pengelola Manajemen Talenta beserta Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menggunakan data laporan hasil monitoring dari tiap Tim Pengelola Manajemen Talenta Unit. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berkesinambungan serta dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Manajemen Talenta sehingga pengelolaan Manajemen Talenta dapat telaksana dengan efektif dan efisien. MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA BIRO HUKUM, , SH 600324 198903 1 001