Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 'Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1598 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BIRO HUKUM, BUDIMAN, SH NIP. 19600324 198903 1 001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 'Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1598 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA iIRO HUKUM, NIP. 19600324 198903 1 001 1 IPERENCANAAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERl KETENAGAKERJAAN NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF JENIS ARSIP RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 2 3 KETCRANGAN 5 A. Pokok-Pokok Kebijakan dan Strategis Pembangunan
a.Laporan Bulanan Unit Keija 1 tahun 1 tahun Musnah
b.Laporan Triwulanan Unit Keija 1 tahun 1 tahun Musnah c, Laporan Semesteran Unit Kerja 1 tahun 2 tahun Musnah
d.Laporan Tahunan Unit Keija 2 tahun 3 tahun Musnah
e.Laporan Tahunan Kementerian Keten^akeijaan 2 tahun 4 tahun Permanen
3.Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
a.LAKIP Unit Kerja 2 tahun 3 tahun Musnah
b.LAKIP Kementerian Ketenagakerjaan 2 tahun 3 tahun Permanen E. Evaluasi Program L Evaluasi Program Unit Keija 2 tahun 4 tahun Musnah
2.Evaluasi Program Kementerian Ketenagakeijaan 2 tahun 4 tahun Permanen F. Monitoring dan Evaluasi Program 2 tahim 3 tahun Musnah
1.Anggaran Unit Keija
2.Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan NO. JENIS ARSIP RETENSI ARSIP KETKRANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 2 KEUANGAN A. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN): 1, Penyusunan RAPBN Materi Usulan Penyusunan Kebijakan Strategi dan Prioritas 2 tahun setelah tahun 3 tahun Permanen Bidang Keten^akeijaan anggaran berakhir Usulan Rancangan Program Kegiatan Anggaran 2 tahun setelah tahun 3 tahun Musnah anggaran berakhir Rencana Anggaran Satuan Keija Keroenterian Ketenagakeijaan 2 tahun setelah tahun 3 tahun Musnah anggaran berakhir Rancangan Anggaran 2 tahun setelah tahun 3 tahun Musnah anggaran berakhir
2.Penyatnpaian RAPBN Kepada DPR Penyampaian Usulan Bahan Nota Keuangan Bidang 2 tahun setelah tahun 3 tahun Musnah Ketenagakerjaan anggaran berakhir Materi Perabahasan RAPBN Oleh Komisi DPR 2 tahun setelah tahun 3 tahun Permanen anggaran berakhir B. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN-P
1.Ketetapan Pagu Indikatif/ Sementara 2 tahun setelah tahun 4 tahun Musnah an^aran berakhir
2.Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2 tahun setelah tahun 4 tahun Musnah (RAPBN) Kementerian Keten^akerjaan dengan Komisi DPR RI an^aran berakhir
3.Risalah Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Rl 2 tahun setelah tahun 4 tahun Permanen anggaran berakhir
4.Ketetapan Pagu Definitif 2 tahun setelah tahun 4 tahun Permanen anggaiaii berakhir
5.Rencana Keija dan Anggaran (RKA) 2 tahun setelah tahun 3 tahun Dinilai Kembali ane^aran berakhir JENIS ARSIP 1 RETENSI ARSIP KETERANGAN AICriF INAKTIF 2 3 4 5
6.Daftar Isian Pelaksanaan Anggsu-an (DIPA), dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) termasuk Revisinya 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun Dinilai Kembali
7.Target Penerimaan Negara Bukan Pajak 1 2 tahun setelah UU LKPP diundangkan 3 tahun Dinilai Kembali C. Pelaksanaan Anggaran
1.Ketentuan/Peraturanyang Menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran yang Dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakeijaan 1 tahun setelah ketentuan / peraturan diperbarui 4 tahun 1 Permanen
2.Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, a.l. untuk: Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun Dinilai Kembali Bukti Penerimaan Pajak dan Penerimaan bukan Pajak (PNBP) 2 tahun setelah tindak lanjut haail pemeriksaan telah selesai 5 tahun 1 1 Dinilai Kembali Penerimaan Sisa Anggaran Lebih dan Saldo Kas atau Bukti 2 tahun setelah tindak 5 tahun i Musnah Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) lanjut hasil pemeriksaan telah selesai Bukti Setor Bunga dan atau Jasa Giro Bank 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun 1 1 1 1 1 Musnah Laporan Realisasi Pendapatan Negara dari Masing-Masing Satker D. Belanja
1.Surat Penyedia Dana (SPP-UP, SPP-TUP, SPP-GU) Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, a.l. untuk:
a.Barang habis pakai, beserta data pendukungnya, a.l.: - Dokumen uang muka dan data pendukung - Penagihan/invoice, kuitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya a.L: copy faktur pajak, nota kredit, dll - Berita acara penyelesaian pekeijaan/serah terima barang - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) / Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya
b.Barang inventaris, beserta data pendukungnya, a.l.: - Dokumen uang muka dan data pendukung - Pena&han/invoice, kuitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya a.l.: copy faktur pajak, nota kredit, dll - Berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima barang RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun setelah tindak 5 tahun lanjut hasil pemeriksaan telah selesai selama barang masih dikuasai 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 1 tahun setelah serah terima barang dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 1 tahun setelah serah terima barang dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 tahun 4 tahun 5 tahun Dinilai Kembali Musnah Musnah Dinilai Kembali - Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana {SP2D) beserta lampirannya
c.Jasa beserta data pendukungnya, a.l.: - Dokumen uang muka dan data pendukung - Penagihan/invoice, kuitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/bank beserta data pendukungnya a.l.: copy faktur pajak, nota kredit, dll - Berita acara penyelesaian pekeijaan/serah terima barang - Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya Dokumen Tata Usah Anggaran Buku Kas Umum (BKU) Buku Kas Pembantu (BKP) Buku/Kartu Pengawasan Kredit Anggaran Rekening Koran Bank Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Daftar Gaji Kartu Gaji RETENSI ARSIP AJCriF 3 1 tahun setelah serah terima barang dan tindak lanjut hasU pemeriksaan telah selesai 2 tahun setelah UU LKPP diundangkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai INAKTIF 5 tahun setelah hak dan kewajiban habis 5 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN Dmilai Kembali Dmilai Kembali Musnah Dmilai Kembali JENIS ARSIP Laporan Kas: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kas/register penutupan kas Laporan pendapatan negara Laporan Keadaan Kredit An^aran (LKKA) Laporan Perkembangan Realisasi Penerimaan, Realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal
8.Laporan Keuangan Tahunan, terdiri atasr Laporan Realisasi An^aran (LRA) Catalan atas Laporan Keuangan (CALK) Neraca Laporan Arus Kas Bantuan/Pinjaman Luar Negeri
1.Daftar Proyek yang akan Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri {Blue Book)
2.Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Grey Book)
3.Dokumen Memorandum of Understanding (McU), dan Dokumen Sejenisnya
4.Dokumen loan Agreement (PHLN) seperti: draft agreement,legal opinion, surat menyurat dengan tender
5.Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, a.L: usulan luncuran dana RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 4 2 tahun setelah tahun 5 tahun anggaran berakhir dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 tahun setelah tahun 5 tahun anggaran berakhir dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 tahun setelah UU 5 tahun LKPP berakhir dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 2 tahun setelah 3 tahun proyek selesai 2 tahun 3 tahun 2 tahun setelah 5 tahun peijanjian pinjaman berakhir 2 tahun setelah 5 tahun peijanjian pinjaman berakhir 2 tahun setelah 5 tahun peijanjian pinjaman KETERANGAN 5 Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Aplikasi Penarikan Dana Bantuan Luar Negeri (BLN) berikut lampirannya: Reimbursement Direct Payment/ Transfer Procedure Special Commitmer/L/C Opening Special Account/Imprest Fund Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, yaitu: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM beserta lampirannya, a.l. : SPP, Kontrak, BA, dan Data Pendukung lainnya Replenishment (permintaan penarikan dana dari ncgara donor) meliputi antara lain : No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Statement ofExpenditure (SE) StaffAppraisal Report
11.Rep0rt/La.-p0TBx\ yang terdiri atas: Progress Report Monthly Report Quarterly Report
12.Laporan Hutang Daerah Laporan Pembayaran Hutang Daerah berakhir 5 tahun setelah peijanjian pinjaman berakhir 5 tahun setelah peijanjian pinjaman berakhir 5 tahun setelah peijanjian pinjaman berakhir 5 tahun setelah peijanjian pinjaman berakhir 5 tahun setelah peijanjian pinjaman berakhir 5 tahun setelah peijanjian pinjaman berakhir 2 tahun setelah UU pertan^ungjawaban 5 tahun Dinilai Kembali 5 tahun Dinilai Kembali 5 tahun Dinilai Kembali 5 tahun Dinilai Kembali 5 tahun Peimanen 5 tahun Pennanen 5 tahun Pennanen Laporan Posisi Hutang Daerah Completion Report/Annual Report
14.Ketentuan / Peraturan yang Menyangkut Bantuan/ Pinjaman Lu ar Negeri di Lingkungan Kementerian Keten^akeijaan Pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Keputusan Menteri Tentang Penetapan : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerima Kuasa Pengguna Barang/Jasa Pejabat Pembuat Daftar Gaji Pengeiola Barang termasuk Berita Acara Serah Terima Jabatan Sistem Akuntansi Instansi (SAJ)
1.Annual Implementation SAI
2.Kebijakan Akuntansi
3.Arsip Data Komputer dan Berita Acara RekonsOiasi (BAR)
4.Laporan Realisasi Bulanan SAI/Triwulanan/Semester H. Pertanggungjawaban Keuangan Negara RETENSI ARSIP AKTIF 3 disahkan 2 tahun setelah UU Pertanggungj awaban disahkan 2 tahun setelah diperbarui 2 tahun setelah jabatan berakhir 2 tahun setelah adanya perubahan 2 tahun setelah ada kebijakan baru 1 tahun setelah tahun an^aran berakhir 2 tahun setelah pemeriksaan dan tindak lanjut telah selesai INAKTTF 5 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 5 tahun 3 tahun KETERANGAN Dinilai Kembali Musnah Musnah
1.Laporan Hasil Peraeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
2.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional: LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) MHP (Memorandum Hasil Pemeriksaan) Tindak Lanjut/Tanggapan LHP
3.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal oleh Inspektorat Jenderal
4.Dokumen Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara: Tuntutan Perbendaharaan/TP Tuntutan Ganti Rugi/TGR Penatausahaan Barang Milik Negara
1.Daftar Barang Ruangan (DBR), a.I. Daftar Pengawasan dan Pengendalian Pencatatan Barang di Dalam Ruangan
2.Kartu Inventaris Barang (KIB), yakni Kartu Pengawasan dan Pengendalian BMN Seperti Tanah, Bangunan Gedung, dan Alat Angkutan
3.Daftar Barang Lainnya (DBL), yakni Berkaitan dengan Daftar untuk Mencatat Barang yang tidak Tercatat dalam Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Kartu Identitas Barang (KIB)
4.Si stem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) RETENSI ARSIP AKTIF 3 2 tahun setelah ditindaklanjuti 2 tahun setelah ditindaklanjuti 2 tahun setelah ditindaklanj u ti 2 tahun setelah mendapat keputusan hukum yang tetap 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun INAKTIF 5 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun KETERANGAN Dinilai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali Musnah Musnah JENIS ARSIP ORGANISASl DAN KETATALAKSANAAN A. Struktur Organisasi di Lingkungan Kementerian Keten^akeijaan Pembentukan Pengubahan Pembubaran B. Uraian Jabatan dan Tata Keija C. EvaJuasi Kelembagaan D. Standar Kompetensi Jabatan Strukturai dan Fungsional E. Analisis Jabatan dan Beban Kerja Strukturai/Fungsional Tertentu/Fungsional Umum F. Ketatalaksanaan : SOP/ Prosedur Tetap Mekanisme Keija/Tata Hubungan Kerja G. Intemalisasi Reformasi Birokrasi KEPEGAWAIAN A. Formasi Pegawai :
1.Usulan dari Unit Kerja/Satuan Keija Analisis Jabatan Bcban Kerja
2.Usulan Permintaan Formasi Kepada MenPAN & RB dan Kepala BKN
3.Persetujuan MenPAN 85 RB
4.Penetapan Formasi PNS RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 2 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun 2 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun 2 tahun setelah tahun an^aran berakhir 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 5 tahun 5 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 4 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN Permanen Permanen Dinilai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali Permanen Musnah Dinilai Kembali Musnah Musnah Musnah JENIS ARSIP 2
5.Penetapan Formasi Khusus B. Penerimaan Pegawai
1.Proses Penerimaan Pegawai meliputi: Pengumuman Seleksi Administrasi Pemanggilan Peserta Test Pelaksanaan Ujian tertulis Keputusan Hasil Ujian Wawancara/Litsus
2.Penetapan Pengumuman Kelulusan
3.Berkas Lamaran Yang Tidak Diterima C. Pengangkatan Pegawai
1.Nota usul kelengkapan penetapan NIP
2.Usulan Pengangkatan CPNS/PNS Berkas Lamaran diterima Surat Keterangan Hasil Penelitian/screeam^ Berkas Usulan CPNS/PNS
3.SK CPNS dan PNS Kolektif/ASN
4.SK Perseorangan (petikan) RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 1 tahun setelah tahun 3 tahun anggaran berakhir 1 tahun setelah diangkat ASN 2 tahun setelah semua diangkat ASN 1 tahun setelah tahun anggaran berakhir 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun setelah SK petikan ditetapkan 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN Permanen Musnah Musnah Musnah Masuk berkas perseorangan Masuk berkas perseorangan Masuk berkas perseorangan Masuk berkas perseorangan JENIS ARSIP RbTl ENSI ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF 2 3 4 5 D. Prajabatan 2 tahun 3 tahun Masuk berkas perseorangan E. Petnbinaan Karir Pegawai
1.Diklat/ Kursus / Magang, Ujian Dinas / Penyesuaian ijazah, ijin 1 tahun setelah SK 2 tahun Musnah belajar ditetapkan
2.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (S1I PL) - - Masuk berkas perseorangan
3.Sasaran Kineija Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Keija Pegawai 1 tahun setelah SK 1 tahun Musnah ditetapkan
4.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit 2 tahun setelah tahun 2 tahun Musnah, kecuflli an^aran becjalan 1 SK Penetapan Angka Kredit/ PAK Masuk Berkas Perseorangan
5.Berkas Hukuman Disiplin 1 tahun anggaran 2 tahiin Musnah, kecuali beijalan SK dan BAP Masuk Berkas Perseorangan
6.Disiplin Pegawai 2 tahun anggaran 2 tahun Musnah Daftar Hadir beijalan Rekapitulasi daftar kehadiran
7.Peninjauan Masa Kerja 1 tahun setelah SK 2 tahun Musnah, kecuali ditetapkan SK masuk berkas perseorangan
8.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) F. Penyelesaian Pengclolaan Keberatan Pegawai G. Mutasi Pegawai:
1.Alih Status, Pindah instansi, Pindah Wilayah Keija, Diperbantukan/ Dipekeijakan, Penugasan Sementara, Mutasi ke Balai/ UPT dan Mutasi Antar Unit Kerja Usulan NOta Persetuju an / Pertimbangan Kepala BKN
2.Mutasi Keluarga Surat Izin Pemikahan/Perceraian Surat Penolakan Ijin Pemikahan/Perceraian Akte Kelahiran Anak Surat Keterangan Menin^al Dunia
3.Proses Kenaikkan Gaji Berkala
4.Proses Kenaikkan Pangkat/Golongan/Jabatan
5.Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Struktural/ Fungsional 1 tahun setelah memperoleh keputusan tetap I tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun Masuk berkas perseorangan Musnah Musnah, kecuali SK dan Nota Persetujuan Masuk Berkas Perseorangan Masuk berkas perseorangan Masuk Berkas Perseorangan Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan Musnah, kecuali SK dan Nota Persetujuan masuk berkas perseorangan Usul Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pcgawai H. Pendelegasian Wewenang
1.Pelaksana Tugas {Pit.)
2.Pelaksana Harian (Plh.) H. Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapeijakat) I. Adminislrasi Pegawai:
1.Surat Perintah/Surat Tugas/SK Peijalanan Dinas (Dalam negeri dan Luar negeri)
2.Cuti Di luar Tanggungan Negara
3.Cud Besar
4.Cuti lainnya : Sakit, Cuti Tahunan, Cuti Bersalin
5.Cuti Alasan Penting
6.Dokumentasi idendtas Pegawai: Pembuatan Karpeg, Karis./Karsu. dan bukti din/NIP Taspen Kean^otan Organisasi Profesi/Kedinasaan (KORPRI, Dharmawanita, Koperasi, AMHI, Arsiparis dll) RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 1 tahun setelah SK 2 tahun ditetapkan 1 tahun setelah tugas selesai 1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah pelaksanaan 3 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun seteiah pelaksanaan 1 tahun setelah pelaksanaan 1 tahun setelah identitas ditetapkan 1 tahun 4 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun KETERANGAN Musnah, kecuali SK dan Nota Persetujuan masuk berkas perseorangan Musnah Permanen Musnah Masuk berkas perseorangan Musnah Musnah Musnah Musnah Kean^otan Parpol/Ormas/LSM - KP4/LP2P J. Kesejahteraan Pegawai
1.Pakaian Dinas
2.Pemeiiharaan Kesehatan Pegawai
3.Asuransi Pegawai
4.Tabungan Peruraahaan
5.Olahraga dan Rekreasi
6.Kesejahteraan Pegawai K. Proses Pemberhentian Pegawai/Fensiun L. Keputusan Pemberhentian Pegawai/Pensiun K. Perselisihan / Sengketa Kepegawaian M. Tanda Jasa/Penghargaan :
1.Proses Pemberian Tanda Jasa/Penghargaan
2.SK Tanda Jasa/Penghargaan N. Data Kepegawaian O. Dokumentasi Kepegawaian RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 1 tahun setelah tahun anggaran 1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah memperoleh keputusan yang bersifat tetap 1 tahun setelah SK ditetapkan 1 tahun setelah diperbaharui 1 tahun setelah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun KETERANGAN 5 Musnah Masuk berkas perseorangan Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan Dinilai Kembali Musnah Masuk berkas perseorangan Permanen Masuk berkas Berkas Perorangan Pegawai Negeri Sipil:
1.Lamaran
2.Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN
3.SK Pengangkatan CPNS
4.Hasil Pengujian Kesehatan
5.SK Pengangkatan PNS
6.SK Kenaikan Pangkat
7.Surat Pemyataan Melaksanakan Tugas/Menduduki Jabatan/Surat Pemyataan Pelantikan
8.SK Pengangkatan Dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/ Fungsional
9.SK Perpindahan Wilayah Kerja
10.SK Perpindahan Antar instansi
11.SK Peninjauan Masa Kerja
12.SK Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)
13.Berita Acara Pemeriksaan
14.SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS
15.SK Perbantuan Kepala Daerah Otonomi/instansi Lain
16.SK Penarikan Kembali dari Perbantuan
17.SK Pemberian Uang Tunggu
18.SK Pemberhentian sebagai PNS
19.SK Pemberhentian Sementara
20.SK Pengangkatan/Pemberhentian seb^ai Pejabat Negara
21.SK Pembebasan dari Jabatan Organik karena diangkat seb^ai Pejabat Negara
22.SK Pengalihan PNS pensiun 1 tahun setelah berhenti/ pensiun KETERANGAN perseorangan Musnah, kecuaii Tokoh Nasional atau Pejabat Eselon I dan Pgabat lain yang secara Individual ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakeijaan dan ASN yang berjasa terlibat peristiwa berskala nasional, Permanen Surat Keterangan Pemyataan Hilang Surat Keterangan Kembalinya PNS yang Dinyatakan HOang SK Pergantian Nama Surat Perbaikan Tanggal dan Tahun Kelahiran PNS SK Pensiun Isian Formulir Pendataan Ulang PNS Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan Surat Izin Menjadi Anggota Parpol/Ormas/LSM Surat Pencabutan Izin Menjadi Anggota Parpoi Surat Keterangan Meninggal Dunia/Hilang Surat Keterangan Mutasi Keluarga Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan Surat Keterangan Penyesuaian Gelar Akademik Penetapan Angka Kredit Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus Surat Pemberhentian Kenaikan Gaji Berkala Surat Tugas/Izin Belajar Daiam/Luar Negeri Surat Izin Berpergjan Kartu Induk PNS Ijasah / Sertifikat SK Penempatan/Penarikan Pegawai SK Pengangkatan pada Jabatan Kedinasan di Luar Instansi SK Pertirobangan Status PNS SK Persetujuan/Penugasaan Kerabali Cuti Diiuar Tanggungan Negara Surat Keterangan Pengunduran Diri dari/Diberhentikan Sebagai PNS karena Menjadi Pengurus/Anggota Parpoi - 28' NO. JENIS ARSIP RETENSI ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
48.Surat Keterangan Pemyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Negeri sebagai calon Kepala Daerah
49.SK Pemberhentian dari Jabatan Negeri Seb^ai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
50.SK Mempekerjakan Kembali Sebagai PNS Setelah Tidak TerpOih Sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Q. Berkas Perseorangan Menteri Keten^akerj aan/Pejabat Negara 1 tahun setelah berhenti 2 tah\]n permanen HUKUM A. Program Legislasi
1.Bahan/materi program legislasi nasional dari Keten^akeijaan
2.Program legislasi Kementerian Ketenagakeijaan B. Rancangan Peraturan Perundang-undangan
1.Rancangan Undang-Undang dan/atau Peraturan Pen^anti Undang-Undang
2.Rancangan Peraturan Peraerintah
3.Rancangan Peraturan/ Keputusan/ Instruksi Presiden C. Peraturan Menteri D. Keputusan Menteri/ Pejabat Pimpinan Tinggi
1.Keputusan Menteri
2.Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Pemerintah 1 tahun 2 tahun 2 tahun setelah diundangkan 2 tahun setelah tldak berlaku 2 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun setelah tidak berlaku 1 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahtm 3 tahun 3 tahun Dinilai Kembali Permanen Permanen Permanen Permanen Dinilai Kembali E. Surat Edaran
1.Surat Edaran Menteri JENIS ARSIP 2 F. Standar/Pedoman/Prosedur Keija/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis yang Bersifat Nasional/Regional/Intemasional G. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)/Kontrak/Keija Sama Dalam Negeri H. Dokumentasi Hukum
1.Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden;
2.Peraturan / Keputusan Menteri
3.Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) I. Telaah Hukum Bcrkas Kajian/Telaah Hukum Opini Hukum Sosialisasi/Penyuluhan Produk Hukum Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Berkas tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum (Rdana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama] RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun setelah tidak berlaku 1 tahun setelah tidak berlaku 1 tahun setelah tidak berlaku 1 tahun setelah Udak berlaku 1 tahun setelah tidak berlaku 1 tahun setelah tidak berlaku 1 tahun setelah adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 4 tahun 4 tahun 4 tahun 4 tahun 4 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Dinilai Kembali Musnah Musnah Kasus/Sengketa Hukum
1.Berkas tentang kasus/sengketa pidana, balk kgahatan maupun pelanggaran Penyidikan, penyelidikan sampai dengan putusan Berkas pembelaan dan bantuan hukum
2.Berkas tentang kasus/sengketa perdata: Mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian para pihak, kesimpulan para pihak sampai dengan putusan Upaya hukum lanjutan
3.Tata Usaha Negara Berkas tentang kasus/sengketa Tata Usaha Negara: Mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian para pihak, kesimpulan para pihak sampai dengan putusan Upaya hukum lanjutan
4.Uji Materi Mahkamah Agung Berkas mengenai uji materi perundang-undangan di bawah undang-undang mulai dari permohonan dan jawaban termohon disertai alat bukti surat sampai putusan Mahkamah Agung RI
5.Uji Materi Mahkamah Konstitusi Berkas mengenai uji materi undang-undang, dari permohonan, keterangan pemerintah dan pihak terkait, tan^apan pemerintah dan pihak terkait, saksi fakta dan ahli para pihak dan kesimpulan para pihak sampai dengan putusan 1 tahun setelah memiiiki kekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 1 tahun seteiah memiiiki kekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 2 tahun setelah hasU pemeriksaan selesai dan berkekuatan hukum tetap 1 tahun setelah memiiiki kekuatan hukum tetap 1 tahun setelah memiiiki kekuatan hukum tetap 4 tahun 4 tahun 3 tahun 4 tahun 4 tahun Musnah, kecuali yang berskaia nasional Permanen Dinilai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali A. Administrasi Persuratan 2 tahun 3 tahun Dinilai Kembali
1.Buku ^enda
2.Lembar pengantar/ buku ekspedisi
3.Fomiuiir/catatan permintaan dan layanan penggandaan dokumen/ arsip B. Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip
1.Daftar arsip: 1 tahun setelah tidak 1 tahun Musnah, kecuali Arsip Aktif dipergunakan Arsip Vital Arsip Inaktif Peniianen Arsip Vital
2.Pemeliharaan arsip dan ruang penyimpanan (seperti kegiatan 1 tahun 1 tahun Musnah fumigasi)
3.Daftar arsip informasi publik 1 tahun setelah tidak 1 tahun Musnah dipergunakan C. Layanan Arsip (Peminjaman, Penggunaan Arsip) 1 tahun 1 tahun Musnah D. Penyusutan Arsip 1, Pemindahan arsip inaktif 2 tahun setelah tidak 3 tahun Musnah Berita acara pemindahan dipei^nakan Daftar arsip yang dipindahkan
2.Pemusnahan arsip yang tidak bemilai guna 2 tahun 3 tahun Permanen Berita acara pemusnahan Daftar arsip yang dimusnahkan Persetujuan pemusnahan arsip dari ANRl Surat Keputusan pemusnahan dari Kementerian Ketenagakeijaan
3.Penyerahan arsip statis 2 tahun 3 tahun Pennanen Berita acara serah terima arsip Daftar arsip yaog diserahkan E. Pembinaan Kearsipan Apresiasi / sosiaJisasi/ pcnyuluhan kearsipan/lokakarya/ workshop Bimbingan teknis Supervisi dan monitoring KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN A- Keprotokolan:
1.Penyelenggaraan acara kedinasan (upacara, pelantdkan, peresmian, dan jamuan termasuk acara peringatan hari-hari besar)
2.Buku Tamu
3.Agenda kegiatan pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan
4.Kunjungan dinas elite Kunjungan Presiden, Wapres, Pejabat Negara/An^ota Dewan Tamu Luar Negeri
5.Daftar nama/alamat kantor/pejabat B. Rencana Kebutuhan Barang :
1.Unit Ketja
2.Tingkat Kementerian Ketenagakeijaan C. Pengadaan Barang:
1.Telaahan pelaksanaan lelang/pemilikan/penunjukan langsung 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun setelah diperbaharui 1 tahun 1 tahun 1 tahun setelah pemeriksaan 1 tahun 2 tahun 1 tahun 4 tahun 4 tahun 1 tahun 2 tahun 3 tahun 5 tahun Musnah Musnah Musnah, kecuali pejabat negara/ tokoh nasional Permanen Musnah Permanen Musnah Musnah Dinilai Kembali Musnah
2.Dokumen lelang Barang Inventaris Kantor/barang bergerak, (penawaran pengumuman pemenang, daftar rekanan, sampai dengan kontrak dan serah terima barang). Barang Investasi (penawaran pengumuman pemenang, daftar rekanan, sampai dengan kontrak dan serah terima barang). Penyimpanan Barang dan Distribusi
1.Penyimpanan inventaris kekayaan negara surat bukti barang masuk surat bukti pengeiuaran barang
2.Pendistribusian daftar barang masuk daftar inventaris barang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) :
1.SIMAKBMN Pembukuan BMN Daftar barang kuasa/pengguna Kartu identitas barang Daftar barang ruangan Inventarisasi BMN Keputusan pembentukan tim Rencana keija pelaksanaan inventarisasi Kertas keija inventarisasi RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 1 tahun setelah 5 tahun pemeriksaan 1 tahun setelah pemeriksaan i tahun setelah pemeriksaan 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 tahun setelah data diperbaharui 1 tahun setelah diperbaharui 1 tahun setelah diperbaharui 5 tahun 5 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 1 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Dinilai Kembali Dinilai Kembali Musnah Dinilai Kembali Berita acara inventarisasi Daftar inventaris/Buku barang/Daftar barang lairmya Laporan hasil inventarisasi
5.Laporan BMN Laporan kondisi barang Laporan barang kuasa pen^una Berita acara rekonsiliasi ekstemal dan internal Laporan persediaan habis pakai Laporan persediaan tidak habis pakai Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara F. Dokumen Kepemilikan Aset/Kekayaan Kementerian Keten^akeijaan (Sertifikat Tanah, 1MB, BPKB, STNK, Blue Print dD) G. Pen^apusan Barang Milik Negara (BMN)
1.Pelaksanaan Penghapusan BMN : Keputusan pembentukan tim Berita acara penghapusan BMN Daftar barang yang dihapus Laporan hasil pelaksanaan penghapusan BMN termasuk di dalanmya proses lelang penghapusan H. Telekomunikasi: Adnainistrasi pen^gunaan/langganan peralatan telekomunikasi meliputi: telepon, faksimile, radio, teleks, TV kabel, dan internet I. Peijalanan Dinas Dalam negeri RETENSI ARSIP AICHF 3 2 tahun setalah data diperbaharui 1 tahun setelah dihapuskan/ dipindahtangankan 1 tahun 1 tahun 2 tahun setelah audit BPK selesai INAKTIF 3 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Musnah Musnah JENIS ARSIP Luar negeri Administrasi Penggunaan Fasilitas Kantor (Permintaan dan Penggunaan Ruang, Gedung, Kendaraan, Wisma, Rumah Dinas) Risalah/Notulen Rapat
1.Rapat Pimpinan
2.Rapat staf Administrasi Penyediaan Konsumsi dan Akomodasi Pengurusan Kendaraan Dinas pengurusan surat-surat kendaraan dinas pemeliharaan dan perbaikan pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan Pemeliharaan Gedung dan Taman Pertamanan (landscaping) Penghijauan Perbaikan Gedung Perbaikan rumah dinas/wisma Kebersihan gedung dan taman Pengelolaan Jaringan listrik, Air, Telepon, dan Komputer
1.Perbaikan / pemeliharaan
2.Pemasangan Ketertiban dan Keamanan
1.Pengamanan, penjagaan dan pengawalan terhadap pejabat, kantor, dan rumah dinas Daftar nama satuan pengamanan Daftar j aga / daftar piket Catatan gangguan/pelanggaran/kejadian Surat mn keluar masuk orang atau barang RETENSl ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 3 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 3 tahun 2 tahun 1 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Musnah Musnah Musnah JENIS ARSIP RETENSI ARSIP AKTIF 1 INAKTIF KETERANGAN 5
2.Pengamanan lingkungan Kementerian 2 tahun 3 tahun Musnah Daftar piket satpam/ security Buku /foi lUuUr tamu Pengaturan akses masuk Kementerian
3.Laporan ketertiban dan keamanan 2 tahun 3 tahun Musnah Kehilangan Kerusakan Kecelakaan 1 Gang^an Q. Administrasi Pengelolaan Parkir 1 tahun 1 tahun Dinilai Kembali R. Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan, dan 1 tahun 1 tahun Dinilai Kembali Pegawai Lainnya S. Pelayanan Kesehatan / Poliklinik 1, Kartu Berobat Pegawai 1 tahun setelah 1 tahun Musnah pegawai pensiun
2.Rekam Medis (Medical Records) Pegawai 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai Kembali pegawai pensiun
3.Daftar Piket Ten^a Kesehatan (Dokter, Perawat, dll) 1 tahun 1 tahun Musnah
4.Administrasi Lainnya 2 tahun 3 tahun Musnah KERJA SAMA LUAR NEGERI A. MoU/Hubungan Kerjasama Luar Negeri dimulai dari penjajagan, 2 tahun setelah 3 tahun Permanen peneiaahan, tindak lanjut, pengembangan, pembinaan sampai dengan keijasama berakhir pelaporan /diperbarui
1.Kerjasama Bilateral 2, Kerjasain a Regional
3.Keijasama Multilateral B. Batituan Teknis 2 tahun setelah 3 tahun Dinilai Kembali
1.Bantuan Keuangan
2.Bantun Tenaga Ahli
3.Bantuan Beasiswa
4.Bantuan Prasarana dan Sarana C. Pelaksanaan Konvensi dan Peijanjian Intemasional
1.Pembahasan Konvensi dan Petjanjian Intemasional
2.Tindak Lanjut Pelaksanaan Konvensi dan Petjanjian Intemasional
3.Monitoring Pelaksanaan Konvensi dan Peijanjian Intemasional D. Kunjungan Misi Luar Negeri/Perwakilan Asing
1.Kunjungan Delegasi ke Luar Negeri
2.Penerimaan Kunjungan Misi/Perwakilan Asing
3.Penyediaan Bahan Informasi E. Pertemuan Ilmiah Kongres, konferensi, seminar dan/atau lokakarya yang terkait dengan kerjasama luar negeri dan diselenggarakan baik di dalam/luar negeri mulai dari perencanaan sampai dengan laporan ilmiah E. Promosi dan Investasi promosi, investasi dan perdagangan intemasional mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan HUBUNGAN MASYARAKAT A. Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas Pimpinan, Acara Kedinasan, dan Peristiwa-Peristiwa Bidang Masing-Masing, Dalam Berbagai Media: Kertas/ Foto/Video/Rekaman Suara/Multimedia : Menteri Ketenagakeijaan Eselon 1 Pej abat lain/ pegawai B. Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi Kelemba^aan: RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 kontrak selesai 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 5 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun Dinilai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali
1.Klipingkoran
2.Brosur/ leaflet/ poster/ plakat
3.Pengumuman/ pemberitaan
4.Siaran Pers/Konferensi Pets/Press i?e/eose/Wawancara
5.Peliputan Hubungan Antar Lemb^a Negara dan Badan Pemerintahan/Instansi
1.Hubungan antar badan pemerintah
2.Hubungan dengan organisasi sosial/LSM
3.Hubungan dengan perusahaan
4.Hubungan dengan per^ruan tinggi / sekolah RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 1 tahun I 2 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah, kecuali yang berkaitan dengan prestasi berskala nasional Permanen Musnah, kecuali yang berkaitan dengan prestasi berskala nasional Permanen Musnah, kecuali yang berkaitan dengan prestasi berskala nasional Permanen Musnah, kecuali Menten Permanen Musnah DinOai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali Musnah
5.Hubungan dengan perguruan tinggi/sekolah mengenai magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/Praktik Kerja Lapangan (PKL)
6.Forum kehumasan (Bakohumas/Perhumas) D. Dokumen Persidangan dan Rapat (Bahan Sidkab, Rapat Tcrbatas, Rakor Tingkat Badan, RDP DPR/DPD Rl, Pidato Menteri Ketenagakeijaan) :
1.Bahan sidang kabinet
2.RDP DPR/DPD RI
3.Rakor tingkat Badan termasuk hasil rumusan dan transkrip
4.Bahan rapat terbatas Kementerian Ketenagakeijaan
5.Pidato Menteri Ketenagakeijaan
6.Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Bidang Keten^akerjaan E. Penerbitan Majalah, Buletin, Koran dan Jumal, Serta Publikasi Melalui Media Cetak Maupun Elektronik F. Pameran/Sayembara/Lomba/Festival/Pembuatan Spanduk dan Iklan G. Penghargaan/Tanda Kenang-Kenangan (Tingkat Kementerian) Administrasi pemberian penghargaan/tanda kenang-kenangan kepada masyarakat yang memiliki jasa prestasi besar Penghargaan Lembaga (seperti ISO, dll) H. Ucapan Terima Kasih, Ucapan Selamat, Bela Sungkawa, Permohonan Maaf dan Iain-lain I. Layanan Kehumasan : Layanan Informasi Publik Layanan Website PERPUSTAKAAN A. Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka :
1.Bukti Penerimaan Koleksi Bahan Pustaka Deposit RETENSl ARSIP AKTIF INAKTIF 3 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 1 tahun 4 tahun 3 tahun 4 tahun 3 tahun 1 tahun 1 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Permanen Musnah, kecuali master Permanen Dinilai Kembali Permanen Musnah Musnah Musnah
2.Adininistrasi pengelolaan Deposit Bahan Pustaka B. Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka:
1.Buku Induk Koleksi
2.Daftar buku terseleksi
3.Daftar buku dalam pemesanan
4.Daftar buku dan permintaan
5.Daftar penerimaan bahan pustaka hasil perabelian, hadiah deposit, hibah
6.Daftar pengiriman bahan pustaka surplus
7.Lembar keija pengolahan BP (Buram, Pengkatalogan)
8.Shelf list/Ja.jaian Kartu Utama [master list\
9.Daftar Tambahan Buku {Accession listj
10.Daftar/jajaran kendali (Subjek dan Pengarang} C. Layanan Jasa Perpustakaan dan Informasi:
1.Data dan statistik anggota, pengunjung, dan peminjaman bahan pustaka
2.Pertanyaan rujukan dan jawaban D. Preservasi Bahan Pustaka
1.Survei kondisi bahan pustaka
2.Reprografi bahan pustaka PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN A. Perencanaan Ketenagakerjaan
1.Pengukuran dan Evaluasi Pembangunan Ketenagakeijaan
a.Perencanaan RETENSI ARSIP AKTIF 3 2 tahun 1 tahun setelah tidak dipergunakan 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun 1 tahun setelah tidak dipergunakan 2 tahun 1 tahun setelah diperbaharui 2 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun INAKTIF 3 tahun 1 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 1 tahun 2 tahun 3 tahun 1 tahun 3 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun KETERANGAN 5 Musnah Dinilai Kembali Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Dinilai Kembali Musnah Musnah Musnah - TOR - Renlakgiat Pelaksanaan Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakeijaan (IPK) Pedoman Evaluasi Pembangunan Ketenagakeijaan Kepmen yang Berkaitan dengan Tim Penilai Pengukuran IPK Kepmen Penetapan Hasil Pengukuran IPK - Data mentah yang diperoleh dari Daerah untuk Pengukuran IPK - Dokumen Buku IPK Dokumen EvaJuasi Pembangunan Keten^akeijaan - Dokumen Peoghargaan IPK - Bahan/Modul Bimbingan/Supervisi Pengukuran dan Evaluasi Pembangunan Keten^akerjaan
c.Pelaporan Laporan Kegiatan Perencanaan Ketenagakeijaan Makro
a.Perencanaan - TOR RETENSI ARSIP AKTIF 3 2 tahun 2 tahun 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun INAKTIF 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen - Renlakgiat Pelaksanaan - Dokumen Perencanaan Ten^a Keija Makro - Penyusunan Perencanaan Tenaga Keija Provinsi dan Kabupaten / Kota - Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN) 5 Tahunan - Review Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN) 5 Tahunan - Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN) Tahunan - RTK Provinsi - RTK Kabupaten/Kota - Bahan/Modul Bimbingan/TOT/ Supervisi Penyusunan PTK Makro
c.Pelaporan Laporan Kegiatan Perencanaan Keten^^akeijaan Mikro
a.Perencanaan - TOR - Renlakgiat
b.Pelaksanaan - Penyusunan peraturan tentang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 1 tahun setelah masa berlaku 1 tahun setelah laasa berlaku 1 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 3 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Penyusunan Keputusan Menteri tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Tenaga Keija Mikro Bagi Perusahaan Pemerintah/Swasta - Pedoman Penyusunan PTK Mikro Bagi Perusahaan Pemerintah/ Swasta - Bahan / Modul Bimbingan/TOT/ Supervisi Penyusunan PTK Mikro - Proyeksi Kebutuhan Pasar Kerja Indonesia untuk Rentang Waktu Tertentu - RTK Perusahaan
c.Pelaporan Laporan Kegiatan TEKNOLOG! INFORMASI DAN KOMUNIKASI A. Rencana Strategis/Master Plan Perabangunan Sistem Informasi (SIM) B. Dokumentasi Arsitektur dan Implementasi:
1.Sistem Informasi
2.Sistem Aplikasi
3.Infrastruktur C. Perekaman dan Pemutakhiran Data :
1.Formulir Isian
2.Daftar Petugas Perekaman
3.Jadwal Pelaksanaan
4.Laporan basil perekaman dan pemutakhiran data D. Migrasi Sistem Aplikasi dan Data : I. Perencanaan Migrasi AKTIF 3 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 2 tahun setelah ditetapkannya ketentuan yang baru 2 tahun 1 tahun setelah masa proyeksi berakhir 1 tahun 2 tahun 1 tahun setelah diperbaharui 1 tahun 1 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 4 tahun 4 tahun 4 tahun 3 tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Dinilai Kembali Musnah Dinilai Kembali
2.Pelaksanaan Migrasi
3.Berita Acara Kegiatan Migrasi
4.Daftar sistem aplikasi dan data yang dimigrasi
5.Laporan hasil migrasi E. Dokumen Hosting
1.Formuiir permintaan hrtsting
2.Laporan hasil uji kelayakan
3.Laporan pelaksanaan hosting F. Layanan Back-up Data Digital G. Database H. Design Informasi dan Komunikasi I. Evaluasi Sistcm dan Media J. Data Ketenagakerjaan
1.Pelatihan dan Produktivitas
a.Instruktur di Lemb^a Pelatihan Pemerintah Menurut Provinsi dan Kejuruan
b.Rekap Instruktur Swasta Menurut Sektor Tahun
c.Pengelola Pelatihan di Lembaga Pelatihan Pemerintah Menurut Provinsi dan UPTP/UPTD
d.Data Sertifikasi Per Sektor Tahun
e.Rekap SKKNT Yang Sudah Ditetapkan Menteri Ketenagakeijaan Per Sektor Tahun
f.Sertifikasi di Indonesia
g.Program Pelatihan di Indonesia RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 1 tahun setelah pelaksanaan kegiatan 2 tahun setelah diperbaharui 2 tahun setelah diperbaharui 1 tahun 2 tahun 3 tahun 1 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Dinilai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali Musnah Permanen
h.Pemagangan Luar Negeri di Indonesia Penempatan Ten^a Keija
a.Penempatan Tenaga Keija Indonesia Menurut Provinsi Asal dan Jenis Kelamin
b.Perkembangan Tenaga Keija PMA dan PMDN Berdasarkan Sektor Tahun
c.Penempatan Tenaga Keija Indonesia Menurut Provinsi Asal
d.IPK
e.Lowongan Keija Terdaftar di Indonesia
f.Pen^unaan TKA di Indonesia
g.Kesempatan Keija Akibat Investasi
h.Data Penempatan Tenaga Keija di Luar Negeri Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Keija Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
a.Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Keija Bukan Penerima Upah di Indonesia Menurut Provinsi
b.Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Keija Penerima Upah di Indonesia Menurut Provinsi
c.Lemb^a Keija Sama Tripartit di Indonesia Menurut Provinsi
d.Pekerja/Buruh Pada Penisahaan Pemborongan Sebagai Pelaksanaan P^keijaan (Oufsourdn^/Alih Daya) di Indonesia Menurut Provinsi
e.Pegawai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
f.Peraturan Perusahaan (PP)
g.Perjanjian Keija Bersama (PKB)
h.Jumlah Perusahaan
i.Tripartit
j.Bipartit
k.PPPHI
1.UMP dan KHL
5.Pengawasan Tenaga Kerja
a.Pegawai Pengawas Ketenagakeijaan
b.Jenis Pelanggaran Ketenagakeijaan
c.Perusahaan Objek Pengawasan Ketenagakeijaan
d.Objek Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Keija
e.Penerbitan Izin K3
f.Kegiatan Pemeriksaan Ketenc^akeijaan (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia)
g.Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
h.Jenis Pelanggaran Norma K3
i.Penyidikan Norma Ketenagakeijaan
6.Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika K. Keten^akeijaan Umum
1.Na&ional
a.Penduduk Usia Keija
b.Angkatan Keija
c.Penduduk Yang Bekeija
d.Pekeija
e.Setengah Penganggur
f.Penganggur Terbuka
2.Provinsi
a.Penduduk Usia Keija
b.Angkatan Keija
c.Penduduk Yang Bekeija 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun JENIS ARSIP
d.Pekerja
e.Setengah Penganggur
f.Pengan^ur Terbuka
3.Kabupaten/ Kota
a.Penduduk Usia Keija
b.Angkatan Kerja
c.Penduduk Yang Bekeija
d.Pekerja
e.Setengah Penganggur
f.Penganggur Terbuka PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN A. Administrasi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan (Rencana Keija, TOR/Proposal, Pembentukan Tim Kerja, dan Surat-Menyurat) B. Hasil Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan (Mulai Rancangan Awal sampai dengan Akhir termasuk Catatan-Catatan Perkembangan dan Log Book)
1.hasil penelitian dan pengembangan
2.hasil pengkajian kebijakan dan strategi C. Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan D. Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan E. Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan F. Data dan Informasi Penelitian dan Pengembangan
1.Data
2.Statistik
3.Jumal hasil penelitian/pengkajian RETENSl ARSIP AKTIF INAlCnF 3 2 tahun 2 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 4 tahun 4 tahun 2 tahun KETERANGAN Musnah Dinilai Kembali Musnah Musnah Musnah G. Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan H. Seminar, Lokakaiya, Temukarya, Workshop I. Penelitian Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja
1.Rancangan Program Penelitian
2.Hasil Penelitian
3.Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan J. Penelitian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakeijaan
1.Rancangan Program Penelitian
2.HasU Penelitian
3.Laporan HasO Pelaksanaan Kegiatan K. Kajian Kebijakan Ketenagaketjaan
1.Rancangan Program Penelitian
2.Hasil Penelidan
3.Laporan Hasil Pelaksanaan Ke^atan PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN A. Rencana Pengawasan :
1.Rencana Strategis Pengawasan
2.Rencana Keija Tahunan
3.Rencana dan Penetapan Kineija Tahunan
4.Rakor Pengawasan Tingkat Nasional B. Audit Arsip Berkaitan dengan Pelaksanaan Audit: Audit Operasional, Audit Kineija, Audit dengan Tujuan Tertentu, serta Kegiatan Audit Lainnya seperti Surat Penugasan, Surat Pemberitahuan, dan Pelaporan C. Review Arsip Berkaitan dengan Pelaksanaan Review atas Dokumen Rencana Keuangan dan Kineija Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan Keuangan, AKTIF 3 1 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 5 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun setelah audit selesai 2 tahun INAKTIF 4 tahun 4 tahun 2 tahun 4 tahun 4 tahun 2 tahun 4 tahun 4 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 5 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN DinOai Kembali Musnah Dinilai Kembali Permanen Dinilai Kembali Dinilai Kembali Pennanen Dinilai Kembali Dinilai Kembali Permanen Dinilai Kembali Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah JENIS ARSIP Baik Semesteran maupun Tahiman, meliputi: Surat Penugasan, Surat Pemberitahuan, dan Pelaporan Evaluast Arsip Berkaitan dengan Pelaksanaan Evaluasiatas atas Suatu Kegiatan seperti Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKPI), Evaluasi Reformasi Birokrasi, serta Evaluasi Lainnya yang Meliputi Surat Penugasan, Pemberitahuan, dan Pelaporan Laporan Hasil Pengawasan Arsip Berkaitan dengan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan APIP Semesteran dan Tahunan, Baik Disampaikan ke Kementerian PAN dan RB, BPK, maupun BPKP, serta Tanggapan atas Laporan Hasil Pengawasan BPK Mencakup Tindak Lanjut atas Laporan Pemantauan
1.Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan/Program
2.Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan (TLLHP)
3.Penerapan Early Warning System Kegiatan Pengawasan Lainnya Arsip Berkaitan dengan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan, Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Bimbingan dan Konsultasi, Pengelolaan Hasil Pengawasan, Pemaparan Hasil Pengawasan, Keikutsertaan dalam Forbes APIP dan Forkom Lainnya Koordinasi dan Penyusunan Rencana, Program dan Anggaz'an, Pengelolaan Data dan Informasi, serta Evaluasi Penyusunan Laporan Kegiatan Pengawasan
1.Penyiapan Bahan Koordinasi dan Penyusunan Rencana, Program, Anggaran, serta Indikator Kineija Utama 2, Pengumpulan, Pengelolaan dan Penyajian Data dan Informasi RETENSI ARSIP AiCHF INAKTIF 3 2 tahun 2 tahun 1 tahun setelah laporan terbit 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Musnah Dinilai Kembali Musnah Musnah Kegiatan Pengawasan
3.Penyiapan Bahan Pemantauan dan Evaluasi Rencana, Program dan Anggaran
4.Penyusunan Laporan dan Kegiatan Pengawasan Pedoman Kebijakan Pengawasan
1.Peraturan Menteri Ketenagakeijaan
2.Keputusan Menteri Ketenagakeijaan
3.Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakeijaan
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5.Peraturan Menteri Keuangan Pengeloiaan Urusan Pengawasan Masyarakat
1.Penyiapan Bahan Analisis dan E^^aJuasi Laporan Hasil Pengawasan Masyarakat
2.Penyiapan Bahan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan:
1.- Laporan Hasil Audit (LHA}, Laporan HasO Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasii Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan HasO Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang raemerlukan tindak lanjut (TL) Laporan HasU Audit Lnvestigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan memerlijkan tindak lanjut. 2 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pembahasan teiah selesai dan berkekuatan hukum tetap 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai dan mempunyai kekuatan 3 tahun Dinilai Kembali 3 tahun Musnah 3 tahun Dinilai Kembali 3 tahun Dinilai Kembali Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan HasO Evaluasi (LHE)» Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang tidak memerlukan tindak lanjut (TL) Laporan Hasil Audit Invesdgasi (LHAl) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan tidak memerlukan tindak lanjut
3.Laporan Perkembangan Penanganan Surat Pengaduan Masyarakat
4.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan
5.Laporan Verifikasi Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
6.Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Kementerian Keten^akerjaan.
7.Good Corporate Governance (GCG) L. Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
1.Nota Dinas Penyampaian dan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
2.Laporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakeijaan
3.Laporan HasO Pengawasan BPK M. Hasil Analisis Laporan Pengawasan
1.Penyiapan Bahan Koordinasi, Pengumpulan, Telaahan serta Analisis Laporan Hasil Pengawasan
2.Penyiapan Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan AKTIF 3 hukum tetap 2 tahun setelah laporan pemeriksaan selesai 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap 1 tahun setelah diterbitkan INAKTIF 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun KETERANGAN Musnah Dintlai Kembali Dmilai Kembali Musnah Dinilai Kembali Musnah Permanen Dinilai Kembali Dmilai Kembah PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI A. Perencanaan Diklat
1.Perencanaan Kebutuhan
2.Pedoman, Sistem, dan Metode
3.Kurikulum, Modul» dan Silabus
4.Konsultasi dan Koordinasi Kediklatan Akreditasi Lcmb^a Diklat
1.surat permohonan akreditasi
2.laporan hasiJ verifikasi lapangan
3.berita acara rapat verifikasi
4.berita acara rapat tim penilai
5.surat keputusan penetapan akreditasi
6.seitifikasi akreditasi
7.laporan akreditasi lembaga diklat Sertiiikasi Sumber Daya Manusia Kediklatan
1.surat permohonan sertifikasi
2.laporan hasil verifikasi lapangan
3.berita acara rapat verifikasi
4.berita acara rapat tim peniJai
5.surat keputusan penetapan sertifikasi
6.sertifikasi sertifikasi
7.laporan sertifikasi individual Sistem Informasi Diklat
1.data lembaga diklat
2.data prasarana diklat RETENSI ARSIP AKTIF 3 2 tahun I tahun setelah diperbarui 1 tahun setelah diperbarui 2 tahun 1 tahun setelah adanya pembaruan akreditasi 2 tahun 1 tahun INAKTIF 3 tahun 4 tahun 4 tahun 3 tahun 4 t€ihun 3 tahun 4 tahun Musnah Permanen Permanen Musnah Permanen Permanen Musnah JENIS ARSIP
3.data sarana diklat
4.data pengelola diklat
5.data penyelen^ara diklat
6.data widyaiswara
7.data program diklat Registrasi Sertifikasi/STTPL Peserta Diklat
1.surat perraohonan kode registrasi
2.buku registrasi
3.surat penyampaian kode registrasi Penyelenggaraan Diklat
1.surat pemanggilan peserta
2.surat keputusan tim penyelenggaraan diklat
3.surat keputusan tim pengajar diklat
4.panduan diklat
5.laporan panitia penyelenggaraan diklat
6.daitar peserta diklat
7.bahan ajar diklat
8.daftar hadir peserta diklat
9.daJtar hadir widyaiswara
10.formulir evaluasi diklat
11.formulir evaluasi widyaiswara
12.hasil formulasi evaluasi peserta diklat
13.sertifikat STTPL
14.sambutan penutupan diklat RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 5 tahun 5 tahun 1 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 G. Laporan Penyelenggaraan Diklat H. Evaluasi Penyelenggaraan Diklat I. Evaluasi Alumni Pasca Diklat 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun DinUai Kembali Dinilai Kembali Dinilai Kembali SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA 'BIRO HUKUM, SH 600324 198903 1 001 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 17TAHUN2018 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF JENIS ARSIP RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 2 3 PERUMUSAN KEBIJAKAN Kebijakan di bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Pembinaan 2 tahun setelah tidak 3 tahun Penempatan Ten^a Kerja dan Perluasan Kesempatan Keija, Pembinaan berlaku Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ten^a Keija, Pembinaan Pengawasan Keten^akeijaan dan Keselamatan dan Kesehatan Keija, Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakeijaan - Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan - Penyiapan Bahan - Pemberian Masukan dan Dukungan dalam Penyusunan Kebijakan - Pengumpulan dan Pengolahan Data - Penetapan dalam Bentuk Pengaturan Berupa Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) KETERANGAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS A. Bina Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja
1.Pengembangan dan Harmonisasi Standar Kompetensi
a.Bimbingan Penyusunan Standar Kompetensi Keija dan Kualifikasi Nasional
b.Pemaketan KKNl Sektor
c.Penyusunan Peta Profesi
d.Penyusunan Standar Kompetensi Kerja dan Kualifikasi Nasional
e.Penetapan Standar Kompetensi Kerja Sektor
f.Hamonisasi Penerapan SKKNl dan KKNl
2.Pengembangan Program dan Materi Pelatihan Keija
a.Penjrusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
b.Penyusunan Modul PBK
c.Penyusunan Pedoman Bina Stadardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja
3.Pengembangan Sistem dan Metode Pelatihan keija
a.Bimbingan Pengembangan Metode PBK
b.Indonesia Skill Competition (ISC) (Seleksi Nasional Galon Kompetisi Asian Skill Competition/ASC)
c.Pemusatan Pelatihan [Training Center/TC] 1 ASC
d.Penyusunan Test Project Selekda dan Seleknas Asian Skill Competition/ASC)
e.Keikutsertaan Indonesia pada Organization Committee Meeting (OCM) ASC
f.Penyusunan Materi Pasca Organizing Committee Meeting (OCM) ASC
4.Pengembangan Penyelen^araan dan Evaluasi Pelatihan Keija RETENSl ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun KETERANGAN Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah
a.Pendampingan Penerapan PBK di Lemb^a Latihan Kerja
b.Eh'aluasi Penerapan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) B. Bina Kelembagaan Pelatihan
1.Pengembangan Kemitraan dan Pendanaan
a.Bantuan Peralatan Pelatihan Proposal Pcngajuan Peralatan Pelatihan SK Penetapan Penerima Bantuan Peralatan Pelatihan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Peralatan Pelatihan Proposal Pengajuan Peralatan Pelatihan Yang Ditolak
b.Dewan Pelatihan Kerja Nasioal (DPKN) SK Penetapan Keanggotan DPKN Hasii Kajian DPKN Laporan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Pelatihan Keija Na$ional c- Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Dengan Industri (FKLPI) SK Penetapan Keanggotan FKLPI SK Penetapan Keanggotan FKLPI Daerah Data Kemitraan BLK dengan Industri (MoU) Data Keijasama Kemnaker dengan Kemenkominfo (MoU) Laporan Pelaksanaan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri
d.Pengembangan Sistem Informasi Kelemb^aan Kios 3 in 1 Laporan Kegiatan Kios 3 in 1
2.Standar Mutu Lembaga dan Sarana Pelatihan Keija
a.Standar Minimum Pembangunan Balai Latihan Keija (BLK)
b.Pedoman Tata Kelola Lemb^a Pelatihan Keija (LPK) 1 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 4 tahun Musnah 3 tahun 3 tahun Musnah 3 tahun 3 tahun
c.Pedoman Vocational Identification Number (VIN) BLK
d.Standar Peralataji Mobile Training Unit (MTU) Elektronik
e.Standar Peralatan Competency Based Training (CBT) Las
f.Standar Peralatan Motor Tempel
g.Standar Peralatan Sepeda Motor
h.Standar Peralatan CBT Bangunan
i.Standar Peralatan BLK
3.Perizinan dan Akreditasi Lembaga (LA)
a.SK Penctapan LA-LPK
b.Borang-Borang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Balai Latihan Keija (LPKS/BLK)
c.SK Panitia Seleksi Anggota LA-LPK
d.Laporan Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi C. Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
1.Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah
a.Peningkatan Kompetensi Instruktur Diklat Alih Kategori Bimbingan Penulisan Kajya Tulis Ilmiah Bimbingan Tim Penilai Angka Kredit Pelatihan {Neuro Linguistic Programming) NLP Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah Pelatihan Bimbingan Karir Instruktur Lembaga Pelatihan Pemerintah
b.Pengembangan Karier Instruktur Upgrading Instruktur Penilaian Angka Kredit Revisi Juklak/Juknis Tentang Jabatan Fungsional 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun JENIS ARSIP Instruktu r (PermenPANRB) Diklat Dasar Instruktur Kejuruan Prosessing (PHP) Metodologi Pelatihan Instruktur
2.Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta
a.Peningkatan Kompetensi Instruktur Diklat Alih Kategori
b.Pengembangan Karier Instruktur Upgrading Instruktur Penilaian Angka Kredit Metodologi Pelatihan Instruktur
3.Tenaga Pelatihan Pemerintah
a.Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelatihan Pelatihan Penyusunan Beban Keija Jabatan Tenaga Pelatihan
b.Pengembangan Karier Tenaga Pelatihan
4.Instruktur dan Lemb^a Pelatihan Swasta
a.Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelatihan Pelatihan
b.Pengembangan Karier Tenaga Pelatihan D. Bina Pemagangan
1.Pengembangan Pemagangan Dalam Negeri (Mulai dari Program sampai dengan Penyelenggaraan}
a.Program Pemagangan Pencari Keija
b.Harmonisasi Program Pemagangan di Pemsahaan
c.Bimtek Penyelenggara Pemagangan
d.Rapat Kordinasi Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 4 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun setelah masa pemagangan selesai 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 4 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
e.Bimbingan Pendamping Peserta Pemagangan
f.Perluasan Perusahaan Penyelenggara Pemagangan
g.Monitoring dan Evaluasi Penyclcnggaraan Pemagangan Dalam Negeri
h.Pencanangan Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten
i.Pelaksanaan Sertiiikasi Sektor j, Regulasi Pengembangan Pemagangan Dalam Negeri Pengembangan Pemagangan Luar Negeri (Mulai dari Program sampai dengan Penyelenggaraan)
a.Program Pemagangan Pencari Keija
b.Koordinasi dan Konsoiidasi Negara Penerima Pemagangan Luar Negeri
c.Rakor Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri
d.Pelatihan Persiapan Pemagangan Luar Negeri
e.Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pem^angan Luar Negeri
f.Regulasi Pengembangan Pem^angan Luar Negeri Perizinan dan Advokasi Pemagangan
a.Verifikasi Penerbitan Izin Lembaga Penyel^gara Pemagangan Luar Negeri
b.Mediasi Advokasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri
c.Regulasi Terkait Kegiatan Perizinan dan Advokasi Pemagangan Pengembangan Jejaring Pemagangan
a.Pembentukan Forum komunikasi Jejaring Pemagangan
b.Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Jejaring Pem^angan RETENSI ARSIP AKTIF 3 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun setelah masa pemagangan selesai 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun setelah program selesai 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahiin INAKTIF 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 4 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 4 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Dinilai Kembali Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Dinilai Kembali Musnah Musnah Dinilai Kembali Musnah Musnah
c.Regulasi Terkait Kegiatan Pengembangan Jejaring Pemagangan E. Bina Produktivitas dan Kewirausahaan
1.Pengukuran dan Analisis Produktivitas
a.Pengukuran Produktivitas
b.Review Pedoman Penilaian Kineija Perusahaan
c.Sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria Bidang Produktivitas
d.Bimtek Pengukuran Produktivitas Perusahaan
e.Bimtek Penilaian Kineija Perusahaan
f.Bimtek Analisis Hasil Pengukuran Produktivitas
g.Peraturan - Peraturan Terkait Bidang Produktivitas
h.MoU Terkait Bidang Produktivitas
2.Promosi dan Kerjasama Produktivitas
a.Promosi Produktivitas Penyusunan NSPK bidang promosi produktivitas Pemberian Penghargaan Produktivitas dan Kualitas Paramakarya Technical Expert Service Peningkatan Produktivitas Kerjasama Asian Productivity Organization (APO) Sidang Tahunan APO (Goueming Body Meeting Workshop Meeting of National Productivity Organization Head and Strategic Meeting ofAPO (LO) Publikasi Produktivitas Demonstration Companies Project (DMP)
b.Keija Sama Produktivitas Penyusunan NSPK bidang keija sama produktivitas RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun setelah masa berlaku MoU habis 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai Kembali Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Musnah Workshop On Productivity Measurement In High Education Sector Multicountry Observational Study Mission On Labour Management Relation MoU Terkail Bidang Produktivitas
3.Pengembangan dan Penerapan Sistem dan Metode Produktivitas Penyusunan NSPK Penerapan Alat, Teknik dan Metode Peningkatan Produktivitas Penyusunan Norma Standar Prosedur Kriteria Bidang Kewirausahaan Penerapan Knowledge Management Bimbingan Tcknis Penerapan Green Productivity Model Pengembangan Pelatihan Kewirausahaan Baru Produktif Bimbingan Teknis Peningkatan Produktivitas Bimbingan Teknis Peningkatan Produktivitas dan Kewirausahaan B^i LPKS Pengembangan Pelatihan Masyarakat Produktif Kawasan Terpadu MoU Terkait Bidang Produktivitas
4.Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peraberdayaan Lembaga Produktivitas
a.Bimbingan Peningkatan Kapasitas Aparatur Lemb^a Produktivitas
b.Operasional Lemb^a Produktivitas Nasional (LPN) RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun setelah masa beriaku MoU habis 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun setelah raasa beriaku MoU habis 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah
c.Pengembangan dan Penguatan Jejaring Lembaga Produktivitas
d.Pencanangan Produktivitas Nasional
e.Pelatihan Kader Produktivitas
f.Forum Sinergitas Peningkatan Produktivitas Sertifikasi Profesi
1.Pengelolaan Sistem Informasi Sertifikasi Serta Publikasi - Penyelenggaraan Website ' Pengembangan Pelayanan Berbasis Elektronik - Publikasi Berupa Pameran - Pengolahan Data Untuk Bahan Sertifikasi
2.Pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi - Program Subsidi Sertifikasi - Pelayanan Pelatihan dan Sertifikasi Master dan Asesor Kompetensi - Pelayanan Recognition Current Competency (RCC) - Pelayanan Blanko Sertifikat Kompetensi
3.Pemberian Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi - Pengajuan Lisensi Awal - Hasil Full Assessment dan Witness - SK Penetapan Lisensi - Pelatihan Auditor SMM - Pelatihan Asesor Lisensi - Pelatihan Penyusunan Dokumen
4.Pemeliharaan dan Perpanjangan Lisensi Surveillance - Lisensi Ulang - Penambahan Ruang Lingkup - SK Penetapan Lisensi Ulang AKTIF 3 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahiin 1 tahun 3 tahiin 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun 1 tahun I tahun 5 Musnah Musnah Musnah Musnah PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA A. Pengembangan Pasar Keija
1.Analisis Pasar Kerj a
a.Analisis Kondisi Pasar Keija di Indonesia SK Penetapan Tim Pelaksana Bahan Analisis (Data) HasO Analisis Kondisi Pasar Keija di Indonesia
b.Analisis Kondisi Pasar Kerj a Luar Negeri SK Penetapan Tim Pelaksana Bahan Analisis (Data) Hasil Analisis Kondisi Pasar Keija Luar Negeri
c.Pengembangan Metode dan Aplikasi Analisis Pasar Keija SK Penetapan Tim Pelaksana Bahan Analisis (Data) Hasil Pengembangan Metode dan Aplikasi Analisis Pasar Keija
d.Training of Trainer Analisis Pasar Keija SK Penetapan Tim Pelaksana SK Penetapan Tim Daerah Data Jumlah Peserta Training of Trainer (TOT) Pelaksanaan Penyelenggaraan Training of Trainer (TOT) Laporan Penyelenggaraan Training of Trainer (TOT)
e.Bimbingan Teknis Analisis Pasar Ketja SK Penetapan Tim Pelaksana SK Penetapan Tim Daerah Data Jumlah Peserta Bimtek Pelaksanaan Penyelenggaraan Bimtek Analisis Pasar Keija RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Laporan-Laporan Penyelen^araan Bimtek Analisis Pasar Keija
2.Informasi Pasar Keija
a.Kondisi Informasi Pasar Keija SK Penetapan Tim Pelaksana Bahan Analisis (Data) Hasil Statistik Antar Keija
b.Peningkatan IPK Pemerintah yang Memenuhi Standar ISO 9001:2015 Proposal-Proposal dari Daerah Verifikasi Proposal Sesuai Standar Rekomendasi Hasil Verifikasi Hasil Verifikasi/Penetapan
c.Penyempumaan dan Pemeliharaan Aplikasi Informasi Pasar Kerja SK Pelaksana Laporan Hasil
d.Pengembangan Aplikasi Informasi Pasar Keija SK Pelaksana IPKOL Laporan Hasil
3.Analisis Jabatan
a.Analisis dan Informasi Jabatan Pedoman Umum Analisis Jabatan Modul Analisis Jabatan SK Penetapan SK Tim Pelaksana
b.Analisis dan Pengembangan SK Penetapan 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun 3 tahun 3 tahun SK Penetapan Daerah Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI| Kamus Jabatan Nasional (KJN)
4.Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
a.Standar Pelayanan Penyuluhan Bimbingan Jabatan SK Penyusunan Standar Pelayanan Penyuluhan Bimbingan Jabatan Konsinyasi Penyusunan Modul Standar Pelayanan Penjoaluhan dan Bimbingan Jabatan
b.Modul Bimbingan Jabatan SK Modul Bimbingan Jabatan Konsinyasi Penyusunan Modul Bimbingan Jabatan FGD Penyusunan Modul Bimbingan Jabatan
c.Modul Penyuluhan Jabatan SK Penyusunan Modul Penyuluhan Jabatan FGD Modul Penyuluhan Jabatan Draft Modul Penyuluhan Jabatan B. Penempatan Ten^a Kerja Dalam Negeri
1.Kelemb^aan dan Penempatan Tenaga Kerja
a.Penerbitan Surat Izin Usaha (SIU) Lembaga Penempatan Tenaga Keija Swasta (LPTKS) Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Badan Hukum Surat Keterangan Domisili Perusahaan - NPWP
b.Perpanjangan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Ten^a RETENSI ARSIP AKTIF 3 2 tahun 1 tahun setelah tidak berlaku 1 tahun setelah tidak berlaku 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun INAiCriF 3 tahun 4 tahun 4 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 5 tahun 5 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Keija Swasta (LPTKS) Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Badan Hukum Surat Keterangan Domisili Perusahaan ' NPWP
c.Pencabutan Surat Izin Usaha (SIU) Lembaga Penempatan Ten^;a Keija Swasta (LPTKS) - SIU LPTKS
d.Surat Persetujuan Penempatan (SPP) Antar Ketja Antar Daerah (AKAD) Lembaga Penyalur Pekeija Rumah Tan^a (LPPRT) Dokumen Rencana Kebutuhan Tenaga Keija (AKAD) (Form AKAD-1) Rancangan Peijanjian Keija yang disahkan oleh Dinas Kab./Kota Daerah Tujuan AKAD Surat Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Keija AKAD Dari Dinas Provinsi Daerah Tujuan Penempatan Tenaga Keija AKAD
e.Surat Persetujuan Penempatan (SPP) Antar Ketja Antar Daerah (AKAD) Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Keija Swasta (LPTKS) Dokumen Rencana Kebutuhan Tenaga Ketja AKAD (Formulir AKAD-1) Rancangan Peijanjian Keija Yang Disahkan Oleh Dinas Kabupaten/Kota Daerah Tujuan Penempatan Tenaga Keija AKAD Surat Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Ten^a Keija AKAD Dari Dinas Provinsi Daerah Tujuan Penempatan Tenaga Keija AKAD Bukti Permintaan Nyata/Jbb Order dari Perusahaan Pemberi 2 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 1 tahun 1 tahun Keija
f.Surat Persetujuan Penempatan (SPP) Antar Keija Antar Daerah (AKAD) Bagi Perusahaan Langsung Akta Pendirian Dokumen Rencana Kebutuhan Tenaga Keija AKAD (Formulir AKAB-1) Rancangan Peijanjian Kerja yang disahkan oleh Dinas Kab/Kota Daerah Tujuan AKAD Surat Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Keija AKAD dari Dinas Provinsi Daerah Tujuan Penempatan Tenaga Keija AKAD
2.Bursa Keija
a.Bursa Kerja Pemerintah Pameran Kesempatan Keija (Job Fair) Daerah Kerajigka Acuan Kegiatan Job Fair Daerah Rencana Pelaksanaan Kegiatan Job Fair Daerah Petunjuk Teknis Kegiatan Job Fair Daerah Administrasi Keuangan Surat - Surat Surat Keputusan Proposal Dari Daerah Laporan Akhir Dokumcntasi Kegiatan Pameran Kesempatan Kerja [Job Fait) Nasional Kerangka Acuan Kegiatan Job Fair Daerah Rencana Pelaksanaan Kegiatan Job Fair Daerah Petunjuk Teknis Kegiatan Job Fair Daerah 1 tahun 2 tahun 2 tahun 1 tahun 3 tahun 3 tahun Administrasi Keuangan Surat - Surat Surat Keputusan Laporan Akhir Dokumentasi Kegiatan Sertifikat Perusahaan Peserta Job Fair Nasional Pengembangan Ruang Pelayanan Penempatan Tenaga Keija Kerangka Acuan Kegiatan Pengembangan Ruang Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Ruang Petunjuk Teknis Kegiatan Pengembangan Ruang Dokumen Pengadaan Administrasi Keuangan Surat - Surat Surat Keputusan Proposal dari Daerah Laporan Akhir Dokumentasi Kegiatan Pen5aasunan Peraturan Tentang Bursa Keija Pemerintah Kerangka Acuan Kegiatan Penyusunan Peraturan Tentang Bursa Keija Pemerintah Rencana Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Peraturan Tentang Bursa Keija Pemerintah Petunjuk Teknis Kegiatan Penyusunan Peraturan Tentang Bursa Keija Pemerintah Administrasi Keuangan Surat - Surat Surat Keputusan 2 tahun 2 tahun 3 tahun Musnah 3 tahun Musnah Draft Peraturan tentang Bursa Keija Pemerintah Naskah Peraturan tentang Bursa Keija Pemerintah Laporan Akhir Dokumentasi Kegiatan Bantuan Peralatan Bursa Kerja Kerangka Acuan Kegiatan Bantuan Peralatan Bursa Kerja Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Peralatan Bursa Keija Petunjuk Teknis Kegiatan Bantuan Peralatan Bursa Keija Dokumen Pengadaan Administrasi Keuangan Surat - Surat Surat Keputusan Proposal dari Daerah Laporan Akhir Dokumentasi Kegiatan Pembangunan/Pengembangan Aplikasi e-bursa keija Kerangka Acuan Kegiatan Pembangunan / Pengembangan Aplikasi Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Pengembangan Aplikasi Dokumen Pengadaan Modul Aplikasi
b.Bursa Keija Swasta dan Khusus Bimbingan Teknis Bursa Keija Khusus 2 tahun 2 tahim 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun JENIS ARSIP Kerangka Acuan Kegiatan Bimbingan Teknis Bursa Keija Khusus Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Bursa Keija Khusus Petunjuk Teknis Kegiatan Bimbingan Teknis Bursa Keija Khusus Administrasi Keuangan Surat - Surat Surat Keputusan Laporan Akhir Dokumentasi Kegiatan SertiHkat Peserta Pameran Kesempatan Keija (Job FaiV) di Bursa Keija Khusus Kerangka Acuan Kegiatan di Bursa Kerja Khusus Rencana Pelaksanaan Kegiatan di Bursa Keija Khusus Petunjuk Teknis Kegiatan di Bursa Keija Khusus Administrasi Keuangan Surat - Surat Surat Keputusan Proposal dari Daerah Laporan Akhir Dokumentasi Kegiatan Penyusunan Peraturan Tentang Bursa Khusus dan Swasta Kerangka Acuan Kegiatan Penyusunan Peraturan Tentang Bursa Khusus dan Swasta Rencana Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Peraturan Tentang Bursa Khusus dan Swasta RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Musnah Petunjuk Teknis Kegiatan Penjaisunan Peraturan Tentang Bursa Khusus dan Swasta Administrasi Keuangan Surat - Surat Surat Keputusan Draft Peraturan tentang Penyusunan Peraturan Tentang Bursa Khusus dan Swasta Naskah Peraturan tentang Penyusunan Peraturan Tentang Bursa fChusus dan Swasta Laporan Akhir Dokumentasi Kegiatan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (Tembusan dari Disnaker Kab/Kota) Tanda Daftar Bursa Keija Khusus
3.Pemberdayaan Pengantar Keija
a.Pengembangan Kompetensi Pengantar Kerja Dokumen DUPAK Beserta Data Pendukung Dari Pengantar Keija Pusat Dan Daerah Dokumen Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Dokumen Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pejabat Penilai Angka Kredit Dokumen Kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Dokumen Kegiatan Penyusunan Peraturan Pengantar Ke^a
b.Keijasama Antarlembaga Dokumen Diklat Pengantar Kerja 2 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Dokumen Kegiatan Workshop Pejabat Fungsional Pengantar Keija
4.Penempatan Tenaga Kerja Khusus
a.Penempatan Ten^a Keija Khusus Disabilitas dan Lansia Dokumentasi Sosialisasi Hak-Hak Ten^a Keija Khusus di Tempat Keija Data Penisahaan yang Mempekeijakan Penyandang Disabilitas Penyusunan NSPK tentang Penyandang Disabilitas
b.Penempatan Ten^a Keija Khusus Wanita dan Muda Road Map Tenaga Keija Muda C. Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keija Luar Negeri
1.Kelembagaan Tenaga Kerja Luar Negeri
a.Register dan Pertinggal Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekeija Migran Indonesia (SIP3MI)
b.Surat Perpanjangan S1P3MI
c.Surat Perubahan SIPSMI Surat Permohonan
d.Surat Keputusan Skorsing P3MI Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Administrasi bagi P3MI Surat Pengaduan Masyarakat Surat Pengaduan Keluarga Surat Pengaduan LS Surat Pengaduan BNP2TK1
e.Surat Keputusan Pencabutan Skorsing SIP3MI Surat Klahfikasi RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun I 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahvm 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahiin 3 tahun 3 tahiin KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Dinilai Kembali, Kecuali Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Administrasi bagi PPTKIS Permanen Permanen
f.Surat Kcputusan Pencabutan SIP3MI Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Administrasi bagi SIP3MI
g.Surat Menteri untuk Pencairan Bilyet Deposito SIP3M1 Surat Permohonan Surat Keterangan dari BNP2TKI tentang Tidak Adanya Kasus dan Penempatan PMI Dokumen Upaya Penyelesaian Kasus
h.Surat Menteri untuk Pengerobalian Bilyet Deposito SIP3MI
j.Bilyet Deposito Jaminan Perlindvmgan TKI a.n. Menteri q.q. P3MI Penempatan Tenaga Keija Luar Negeri
a.Promosi Tenaga Kerja Luar Negeri Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keija Luar Negeri
b.Pcnyiapan Penempatan Tenaga Keija Luar Negeri
c.Laporan Penempatan PMI yang ke Luar Negeri (AN 05)
d.Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) Perlindungan Tenaga Keija Indonesia
a.Pengaduan Permasalahan Calon Pekeija Migran Indonesia (CPMI)/PMI
b.Surat Panggilan Klarifikasi P3MI
c.Surat Koordinasi Antar Instansi /Kementerian/Lemb^a
d.Laporan Penanganan Permasalahan C PMI/PMI
e.Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Administrasi bagi SIP3MI RETENSl ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah, kecuali laporan penanganan permasalahan CPMI/PMI dan rekomendasi penjatuhan sanksi administrasi bagi PPTKIS, Permanen JENTS ARSIP RETENSI ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIK 2 3 4 5
f.Surat Keterangan Bagi CPMl/PMI Tentang Pencairan Klaim Asuransi Yang Ditujukan Kepada BPJS Ketenagakerjaan
g.Brefak dari PerwakDan Republik Indonesia
4.Keijasama Antar Lembaga 2 tahun 3 tahun Permanen
a.Keijasama Lemb^a Luar Negeri
b.Kerja Sama Lembaga DaJam Negeri
c.Dokumen terkait Perjanjian Ke:ij^ Sama Bilateral Records ofDiscussion (RoD) Summary ofDiscussion (SoD) Letter ofIntent (Lol) D. Pengembangan dan Perluasan Kesempat^n Keija
1.Pengembangan Padat Kaiya
a.Padat Karya Infrastruktur c-Proposal 2 tahun 3 tahun Musnah Proposal Yang Disetujui 2 tahun 3 tahun Musnah Proposal Yang Ditolak 2 tahun 3 tahun Musnah SK Penetapan Lokasi 2 tahun 3 tahun Musnah Peijanjian Kerja Sama 2 tahun 3 tahun Musnah SK Tim Pelaksanaan Daerah 2 tahun 3 tahun Musnah Dokumen Ten^a Kerja Yang Diberdayakan Melalui Kegiatan 2 tahnn 5 tahun Dinilai Kembali Padat Karya Infrastruktur
b.Padat Karya Produktif 2 tahun 3 tahun Musnah Proposal Yang Disetujui Proposal Yang Ditolak SK Penetapan Lokasi Perjanjian Keija Sama SK Tim Pelaksanaan Daerah Tenaga Kerja Yang diberdayakan Melalui Kegiatan Padat Kaiya Produktif Pedoman Umum Padat Karya Pedoman Umum dan Petunjuk Pelaksanaan/Teknis Padat Karya
2.Pengembangan Terapan Teknologi Tepat Guna
a.Sektor Pertanian dan Maritim Proposal Yang Disetujui Proposal Yang Ditolak SK Penetapan Lokasi Peijanjian Kerja Sama SK Tim Pelaksanaan Daerah
b.Sektor Jasa dan Industri Kreatif Proposal Yang Disetujui Proposal Yang Ditolak SK Penetapan Lokasi MoU/Peijanjian Kerja Sama SK Tim Pelaksanaan Daerah Wirausaha Menggunakan Teknologi Sederhana Pedoman Umum dan Petunjuk Pelaksanaan/Teknis TTG
3.Pendampingan dan Kerja Sama Antar Lemb^a
a.Pendampingan Pedoman dan Juklak TKS Dokumen Rekruitmen dan Seleksi TKS Sebagai Pendamping Pembekalan TKS Sebagai Pendamping Wirausaha SK Penetapan Lokasi dan Peserta Sebagai Pendamping TKS Pendampingan Wirausaha Mandiri 2 tahun 2 tahim 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun JENIS ARSIP
b.Keija sama Antarlembaga MoU Keija sama Kelembagaan dan Jejaring Kemitraan Laporan Paripuma Kegiatan TKS Seb^ai Pendamping
4.Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri
a.Tenaga Keija Mandiri MoU Kontrak Keija Pemberdayaan TKM Penentuan Lokasi SK Usulan Tim Pelaksana Daerah SK Direktur tentang Tim Pelaksana Dokumen Penyerapan Tenaga Keija Melalui Wirausaha Pedoman Umum dan Petunjuk Pelaksanaan/Teknis TKM Laporan Paripurna Dari Dinas urusan Ketenagakeijaan
b.Penguatan Kapasitas Kelembagaan Ten^a Kerja Mandiri SK Pembuatan Pedoman E. Pengendalian Penggunaan Tenaga Ketja Asing
1.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
a.Daftar Perusahaan Pemberi Kerja
b.Penerbitan RPTKA Baru Data Pengurus Perusahaan SK Tentang Pengesahan RPTKA Menunit Jabatan, Jumlah, dan Jangka Waktu
c.Penerbitan RPTKA Darurat
d.Penerbitan RPTKA Sementara
e.Penerbitan RPTKA Perubahan
2.Notifikasi
a.Penerbitan Notifikasi Data Pengurus Perusahaan RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Permanen Permanen Jangka Waktu Notifikasi
b.Penerbitan Perpanjangan Notifikasi
c.Permohonan Pencabutan Notifikasi
d.Permohonan Notifikasi Non-DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Keija Asing), Non-RPTKA
e.Permohonan Penarikan DKPTKA
f.Permohonan Alih Jabatan
g.Permohonan Alih Sponsor HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA A. Persyaratan Kerja
1.Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
a.Pengesahan Peraturan Perusahaan Berkas Pengesahan PP Laporan Rekapitulasi Pengesahan PP Laporan Bimbingan Penyusunan PP Laporan Trainer yaxig Telah Dilatih Menyusun PP
b.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Berkas Pengesahan PKB Laporan Rekapitulasi Pendaftaran PKB Laporan Bimbingan Pembuatan PKB Laporan Trainer yang Telah dilatih Menyusun PKB
2.Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh
a.Laporan Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekeija/Buruh
b.Laporan Posko THR dan Mudik Lebaran
c.Laporan Tentang Koperasi Pekerja
d.Bantuan Sosial Koperasi Pekeija
3.Kesetaraan Syarat Keija 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 8 tahun 3 tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
a.Laporan Advokasi Force EEC di Daerah
b.Laporan Pencetakan Panduan Umum EEO
4.Hubungan Keija
a.Laporan Dialog Pelaksanaan Hubungan Keija
b.Laporan Penyusunan NSPK Bidang Hubungan Keija
c.SKKNI Bidang Syarat Keija
d.Data Outsourcing (perusahaan yang bermasalah dan yang telah terselesaikan) B. Pengupahan
1.Standard!sasi Pengupahan
a.Standardisasi Pengupahan Konsultasi dan Koordinasi Bidang Pengupahan Laporan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Nasional Surat Edaran Menteri tentang Penetapan Upah Minimum SK UMP dari Seluruh Indonesia Pengaduan dan Konsultasi Pengupahan dari Serikat Pekeija, Perusahaan, dan Individu Struktur dan Skala Upah
b.Fasilitasi Pengupahan SK Presiden tentang Penetapan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Hasil Kajian Dewan Pengupahan Nasional
2.Pengembangan Pengupahan Rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional Laporan Tahunan Dewan Pengupahan Nasional Laporan Paripuma Dewan Pengupahan Nasional Data dan Informasi Pengupahan 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Hasil Kajian Pengupahan Sosialisasi Peraturan Tentang Pengupahan C. Jaminan Sosial Tenaga Keija
1.Pembinaan Jaminan Sosial dan Hubungan Antar Lembaga
a.Program, luran dan Manfaat Jaminan Sosial Konsultasi dan Koordinasi Bidang Jaminan Sosial
b.Pengembangan dan Evaluasi Keija Sama Antar Lembaga
c.Profil Potensi Kelompok Sasaran Draft Usulan Bahan Kelengkapan Draft
2.Kepesertaan Jaminan Sosial
a.Kepesertaan Jaminan Sosial Dalam dan Luar Hubimgan Kerja
b.Anallsis dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial
c.Penyusunan Bahan Kebijakan Perlindungan Sosial Tenaga Keija D. Kelembagaan dan Keija Sama Hubungan Industrial
1.Pemberdayaan Organisasi Pekerja dan Pengusaha
a.Laporan Dialog antar P/B dan SP/SB
b.Laporan Dialog Sosial antar Organisasi Pengusaha
c.Laporan May Day
d.Laporan Pencatatan dan Verilikasi SP/SB
2.Kelembagaan Hubungan Industrial
a.Pokok-Pokok Pildran LKS Tripartit Nasional
b.Kesepakan Bersama LKS Tripartit Nasional
c.Laporan Dialog Sosial LKS Tripartit
d.Laporan Dialog Sosial LKS Bipartit
e.Laporan Tahunan LKS Tripartit Nasional
3.Keijasama dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial 2 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 4 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun
a.TOT Bemegosiasi bagi Pelaku HI
b.Laporan Pemahaman HI dunia pendidikan E. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
1.Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
a.Deteksi Dini Berkas HasU Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan (Termasuk di dalamnya mulai dari Perencanaan, Pedoman Kerja, SK Tim, Pelaksanaan, Laporan dan HasU) Konsultasi dan Koordinasi
b.Penanganan Mogok Keija dan Penutupan Perusahaan Data Mogok Keija Per Sektor Usaha dari Seluruh Provinsi (termasuk di dalamnya Nama Perusahaan, Daerah, Penyebab, Penanganan, Jam Kerja Hilang, Tenaga Keija terlibat,dll.) Data Mogok Keija/Unjuk Rasa yang Datang ke Kcmcnterian (termasuk di dalamnya Jumlah Peserta, Unsur, Penyebab, Penanganannya.)
2.Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
a.Pemberdayaan Penyelesaian Secara Bipartit Data Pemutusan Hubungan Keija Per Sektor Usaha Dari Seluruh Provinsi Data Penyelesaian Perselisihan dengan Persetujuan/Peijanjian Bersama Pusat dan Daerah Dokumentasi Kasus Perselisihan Hubimgan Industrial Kasus - Kasus Tertentu Yang Besar Kasus - Kasus Yang Lama Penanganannya Kasus - Kasus Multinasional atau Berpotensi Konflik RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahxm 3 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen Musnah Musnah Permanen
b.Pemberdayaan Penyelesaian Secara Mediasi Data Penyelesaian Perselisihan Dengan Anjuran, Baik Pusat Maupun Daerah Pembaruan Laporan Penanganan Perselisihan/Kasus Yang Sedang Beijalan Laporan Hasil Penanganan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial (Laporan ke Presiden, Menteri, DPR, dll.)
3.Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
a.Pemberdayaan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dokumen Struktur Kepengurusan dan Program Kerja Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Laporan Kegiatan AMHI Data Mediator yang Mendapatkan Pelatihan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Laporan/Rekomendasi/Hasil Diseminasi dan atau Forum Mediator/ Konsiliator / Arbiter
b.Jabatan Fungsional Mediator Data Mediator Terbarukan per Bulan Dan Pusat dan Daerah Dokumen Permohonan Pengesahan/Legitimasi Mediator Dokumen SK Legitimasi Mediator PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RETENSl ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun
c.Penanganan Aksi Mayday di Jabodetabek dan Daerah
d.Gelar Kasus Norma Ketenagakeijaan
e.Audiensi
f.Notulen Penyiapan Pelaksanaan Kebijakan
a.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Waktu Kcija Waktu Istirahat Pengaduan Asistensi Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Ketenagakeijaan) Surat Perintah (Koordinasi Kasus) Panggilan Dinas Laporan HasiJ Pemeriksaan Nota Pemeriksaan
b.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Pengupahaa Pengaduan Asistensi Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Ketenagaketjaan) Surat Perintah (Koordinasi Kasus) Panggilan Dinas Nota Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Penetapan Upah Lembur
c.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Pengaduan Asistensi RETENSl ARSIP AKTIF 3 2 tahun setelah kasus dinyatakan selesai oleh Pengawas Ketenagakeijaan yang memeriksa 2 tahun setelah kasus dinyatakan selesai oleh Pengawas Ketenagakeijaan yang memeriksa 2 tahun setelah kasus selesai INAKTIF 3 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai Kembali, kecuali Nota Pemeriksaan Permanen Dinilai Kembali, kecuali Nota Pemeriksaan dan Penetapan Upah Lembur Permanen Musnah, kecuali Nota Pemeriksaan Permanen JENIS ARSIP Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan) Surat Perintah (Koordinasi Kasus) PanggUan Dinas Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Pemeriksaan Tanggapan dari Perusahaan
d.Penanganan Kasus Pengawasan Nonna Pelatihan dan Pencmpatan Tenaga Kerja Luar Negeri Pengaduan Asistensi Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Ketenagakeijaan) Surat Perintah (Koordinasi Kasus) Panggilan Dinas Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Pemeriksaan Tanggapan dari Perusahaan
e.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Hubungan Keija Pengaduan Asistensi Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Ketenagakeijaan) Surat Perintah (Koordinasi Kasus) Pan^ilan Dinas Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Pemeriksaan
f.Penanganan Kasus Pengawasan Nonna Perlindungan Berserikat Pengaduan Asistensi RETENSl ARSIP AKTIF INAKTIF 3 4 1 1 2 tahun setelah kasus 3 tahun dinyatakan selesai oleh Pengawas Keten^akeijaan yang memeriksa 2 tahun setelah kasus 3 tahiin dinyatakan selesai oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memeriksa 2 tahun setelah kasus 3 tahun dinyatakan selesai oleh Pengawas KETERANGAN JENIS ARSIP Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Ketenagakeijaan) Surat Perintah (Koordinasi Kasus) PanggQan Dinas Laporan HasU Pemeriksaan Nota Pemeriksaan
g.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Kompensasi Jaminan Sosial Tenaga Keija Pengaduan Asistensi Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Ketenagakeijaan) Surat Perintah (Koordinasi Kasus) Panggilan Dinas Laporan HasU Pemeriksaan Nota Pemeriksaan Penetapan Kecelakaan Keija/Penyakit Akibat Keija
h.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Kepesertaan dan Kerjasama Antar Lembaga Badan Penjamin Sosial Tenaga Kerja Pengaduan Asistensi Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Keten^akeijaan) Surat Perintah (Koordinasi Kasus) Panggilan Dinas Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Pemeriksaan
3.Penyiapan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
a.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Waktu Keija Waktu Istirahat RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 4 Keten^akeijaan yang memeriksa 2 tahun setelah kasus dinyatakan selesai oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memeriksa 3 tahun 2 tahun setelah kasus dinyatakan selesai oleh Pengawas Ketenagakeijaan yang memeriksa 3 tahun 2 tahun setelah kasus dinyatakan selesai oleh Pengawas 3 tahun KETERANGAN Permanen Pennanen Nota Dinas (Sanksi Administratil) Laporan Kejadian (Sanksi Pidana)
b.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Pengupahan Surat Rekomendasi Pembekuan Sementara Perizinan pada In Stansi Terkait (Sanksi Administratil) Laporan Kejadian (Sanksi Pidana)
c.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Keija Dalam Negeri Nota Dinas (Kunci PTA/Deportasi) Laporan Kejadian (Sanksi Pidana)
d.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nota Dinas (Skorsing) Nota Dinas (Pencabutan Lrin PPTKIS)
e.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Hubungan Ketja Nota Dinas (Sanksi Administratif) Laporan Kejadian (Sanksi Pidana)
f.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Perlindungan Berserikat Nota Dinas (Sanksi Administratif) Laporan Kejadian (Sanksi Pidana)
g.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Kompensasi Jaminan Sosial Tenaga Keija Nota Dinas (Sanksi Administratif) Laporan Kejadian {Sanksi Pidana)
h.Penanganan Kasus Pengawasan Norma Kepesertaan dan Keijasama Antar Lembaga Badan Penjamin Sosial Tenfi^a Keija Nota Dinas (Sanksi Administratif) AKTIF 3 Ketenagakeijaan yang memeriksa Laporan Kejadian (Sanksi Pidana)
4.Bimbingan Teknis dan Supervisi
a.Sosialisasi
b.Bimbingan Teknis
c.Temu Teknis
5.Evaluasi dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengawasan Norma Keija dan Jamsostek B. Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
1.Pengawasan Norma Perlindungan Ten^a Keija Perempuan
a.Supervisi/Pemeriksaan/Pengujian Norma Fungsi Reproduksi Asistensi ke Dinas Provinsi Surat Perintah Supervisi/Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan
b.Supervisi/Pemeriksaan/Pengujian Norma Keija Perempuan yang Bekeija Pada Malam Hari Asistensi ke Dinas Provinsi Surat Perintah Supervisi/Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan
c.FGD Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Keija Perempuan SK Pelaksanaan Kegiatan Surat Perintah Data Jumlah Peserta FGD Laporan Penyelenggaraan FGD
d.FGD Perlindungan Norma Keija Perempuan dalam Rangka Putting Out System 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahian 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun SK Pclaksanaan Kegiatan Surat Permtah Data Jumlah Peserta FGD Laporan Penyelenggaraan FGD Workshop Pengawasan Norma Perlindungan Perempuan pada Fungsi Reproduksi SK Penetapan Tim Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta Workshop Laporan Penyelenggaraan Workshop Workshop Pengawasan Norma Perlindungan Perempuan yang Bekerja Pada Malam Hari SK Pelaksanaan Kegiatan Surat Perintah Data Jumlah Peserta Workshop Laporan Penyelenggaraan Workshop Temu Teknis Pengawasan Norma Fungsi Reproduksi Perlindungan Nonna Keija Perempuan SK Pelaksanaan Kegiatan Surat Perintah Data Jumlah Peserta Temu Teknis Laporan Penyelenggaraan Temu Teknis Temu Tcknis Pengawasan Norma Perempuan yang Bekeija Pada Malam Hari SK Pelaksanaan Kegiatan Surat Perintah Data Jumlah Peserta Temu Teknis 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Laporan Penyelenggaraan Temu Teknis
2.Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi Tenaga Keija Perempuan
a.Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi Pengupahan, Jaminan Sosiai dan Kesejahteraan Pekeija
1.Sosialisasi Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi Tenaga Kerja Perempuan dalam Pengupahan Jaminan Sosiai dan Kesejahteraan Pekeija SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta Sosialisasi Laporan Penyelenggaraan Sosialisasi
2.FGD Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi Ten^a Kerja Perempuan SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta FGD Laporan Penyelen^araan FGD
3.Temu Teknis/Sosialisasi Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi Ten^a Kerja Perempuan dalam Pekeijaan dan Jabatan SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta Temu Teknis Laporan Penyelenggaraan Temu Teknis
4.Kampanye Norma Penghapusan Diskriminasi Tenaga Keija Perempuan 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta Kampanye Laporan Penyelenggaraan Kampanye
5.Studi Komparasi Pen^apusan Diskriminasi di Tempat Keija SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta Studi Komparasi Laporan Penyelenggaraan Studi Komparasi
3.Pengawasan Norma Pelindungan Pekerja Anak
a.Supervisi / Pemeriksaan/ Pengujian/ Asistensi / Koordinasi Dalam Rangka Penerapan Norma Perlindungan Pekerja Anak Dalam Bakat dan Minat Asistensi ke Dinas Provinsi Surat Perintah Supervisi/Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan
b.Supervisi/ Pemeriksaan/ Pengujian/ Asistensi/ Koordinasi Dalam Rangka Penerapan Norma Perlindungan Pekeija Anak Dalam Pekeijaan Ringan dan Pelatihan Keija Asistensi ke Dinas Provinsi Surat Perintah Supervisi/Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan
c.FGD Pengawasan Norma keija Anak DaJam Mengembangkan Bakat dan Minat SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta FGD 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Laporan Penyelen^araan FGD
d.KaxDpanye Bulan Menentang Pekeija Anak Nasional SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta Kampanye Laporan Penyelen^araan Kampanye
e.Pencanangan Indonesia Bebas Pekcija Anak SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta Pencanangan Laporan Penyelenggaraan Pencanangan
f.FGD tentang Pengawasan Norma Keija Anak dalam Pekeijaan Ringan dan Latihan Keija SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta FGD Laporan Penyelenggaraan FGD Pengawasan Norma Bentuk-Bentuk Pekeijaan Terburuk Untuk Anak
a.Supervisi/ Pemeriksaan / Pengujian/Asistensi / Koordinasi Dalam Rangka Penerapan Norma BPTA di 12 Wilayah Surat Pemberitahuan di Dinas Provinsi Surat Perintah Supervisi/Pemeriksaan/Koordinasi Laporan HasO Kegiatan
b.Workshop Pengawasan Norma BPTA SK Penetapan Tim Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta Workshop 2 tahun 2 tahun 2 tahiin 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Laporan Penyelenggaraan Workshop
c.Promosi Peta Jalan Menuju Indonesia Bebas Pekeija Anak Tahun 2022 SK Penetapan Tim Pelaksana Surat Pcrintah Pelaksanaan Penyelenggaraan Promosi Laporan Penyelenggaraan Promosi
d.FGD Pengawasan Norma PBTA SK Pelaksana Surat Perintah Data Jumlah Peserta FGD Laporan Penyelenggaraan FGD
e.Penyusunan Draft Revisi Kepmenaker No.235 / MEN.VII/2003/PN- BPTA SK Penyusunan Data Peserta Penyusun Surat Perintah Laporan Pen)aisunan Draft Revisi Penarikan Pekeija Anak Dari Bentuk Pekerjaan Teburuk Anak (PPA- PKH)
a.Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPA-PKH Surat Tugas Laporan Pelatihan
b.Pendampingan Pekeija Anak di 233 Shelter Fada 54 Kab/Kota SK Menteri SK Target Penerima Manfaat PPA-PKH SK Tim Pelaksana Pusat RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN JENTS ARSIP SK Tim Pelaksana Provinsi dan UPTD/KORWIL/Satwasker SK Pendamping SK Anak Penerima Manfaat PPA-PKH Data Anak dan Pendamping Surat Perintah Laporan Pelaksanaan Pendampingan
c.Monitoring dan Evaluasi Persiapan, Pelaksanaan dan Pasca Shelter Surat Perintah Tugas Laporan Monev
d.Pemutahiran Data Anak Surat Tugas Data Anak Pelaporan
e.Lokakarya Peran Serta LSM Dalam Rangka Menuju Indonesia Bebas Pekeija Anak 2022 SK Pelaksana Data Jumlah Peserta Lokakarya Laporan Penyelenggaraan Lokakarya
f.Penyusunan Pedoman PPA-PKH SK Pelaksana Surat Perintah Laporan Pelaksanaan Pen3aisunan Pedoman Buku pedoman PPA-PKH
g.Penyusunan/Perencanaan Program Kegiatan PPA-PKH Pusat SK Pelaksana Surat Perintah RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program
h.Pen3aisunaii/Perencanaan Program Kegiatan PPA-PKH Pusat dan Provinsi SK Pelaksana Pusat dan Daerah Surat Perintah Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program
i.Konsinyasi Penyusunan RKA-KL Surat Perintah Laporan Pelaksanaan Konsinyasi - RKA-KL
j.Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPA-PKH di 2 Provinsi SK Pelaksana Pusat dan Daerah Surat Perintah Laporan Pelaksanaan dan Hasil Rapat
k.Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengembalian Pekeija Anak ke Dunia Pendidikan di 7 Provinsi Surat Perintah Laporan Pelaksanaan dan Hasil Rapat SK Pelaksana Pusat dan Daerah
1.Lokakaiya Penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan PPA-PKH SK Pelaksana Data Jumlah Peserta Lokakarya Laporan Penyelenggaraan Lokakarya C. Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan
a.Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Mekanik serta Pesawat Uap dan Bejana Tekanan 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahim 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun
b.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di bidang Pengawasan Norma Mekanik serta Pesawat Uap dan Bejana Tekanan
c.Bahan Penyusunan Norma, Standar, P^osedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Mekanik serta Pesawat Uap dan Bejana Tekanan
d.Bahan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di bidang Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekanan
e.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Mekanik serta Pesawat Uap dan Bejana Tekanan
f.Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Mekanik serta Pesawat Uap dan Bejana Tekanan
g.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Mekanik serta Pesawat Uap dan Bejana Tekanan
h.Bahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Mekanik serta Pesawat Uap dan Bqana Tekanan
i.Bahan Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekanan
j.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Mekanik serta Pesawat Uap dan Bejana Tekanan Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran
a.Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran
b.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penan^ulangan Kebakaran RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun I 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahtm 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah
c.Bahan Penyusunan Nonna, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listiik dan Penanggulangan Kebakaran
d.Bahan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran
e.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listiik dan Penan^ulangan Kebakaran
f.Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penan^ulangan Kebakaran
g.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Nonna Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penan^;ulangan Kebakaran
h.Bahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran
i.Bahan Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran
j.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Nonna Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran Pengawasan Norma Kesehatan Keija
a.Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Keija
b.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Keija
c.Bahan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Keija RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
d.Bahan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
e.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
f.Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Keija
g.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Keija
h.Bahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
i.Bahan Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Keija
j.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Kesehatan Keija
4.Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya
a.Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya
b.Bahan PeiaJcsanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya
c.Bahan Penyusunan Noraia, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya
d.Bahan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
e.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya
f.Bahan Pcrumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Nonna Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya
g.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya
h.Bahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya
i.Bahan Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya
j.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Keija dan Bahan Berbahaya Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3
a.Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3
b.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Ergonomi, Lingkungan Ketja dan Bahan Berbahaya
c.Bahan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3
d.Bahan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Nornia Kelemb^aan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3
e.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3 RETENSl ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah
f.Bahan Perurausan Kebijakan di Bidang Pengawasan Nortoa Kelemb^aan, Keahlian dan Si stem Manajemen K3
g.Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengawasan Norma Kelemb^aan, Keahlian dan Si stem Manajemen K3
h.Bahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3
i.Bahan Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3
j.Bahan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengawasan Norma Kelemb^aan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3 D. Laporan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan E. Bina Penegakan Hukum Ketenagakeijaan 1, Penjdapan Perumusan Kebijakan
a.Kebijakan Tata Laksana Pengawasan Ketenagakerjaan
b.Kebijakan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
c.Supervisi Kader Norma Keten^akerjaan, Kelembagaan dan Sarana Pengawasan Ketenagakerjaan
d.Penanganan Kasus Norma Keten^akeijaan
e.Gelar Kasus Norma Ketenagakeijaan
f.Audiensi
g.Notulen
2.Pen5dapan Pelaksanaan Kebijakan
a.Penyiapan Bahan Perumusan di Bidang Jabatan Fungsional Usulan Penerbitan SK Pengawas Ketenagakerjaan Usulan Penerbitan SKEP PPNS Usulan Penilaian An^a Kredit RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Musnah Verfikasi dan Validasi Data Pcngawas Keten^akerjaan Verfikasi dan Validasi Data PPNS Ketenagakeijaan Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakeijaan
b.Penyiapan Bahan Perumusan di Bidang Tata Laksana Penyiapan bahan dan data Analisa/Penelahaan Rencana Penyusunan, Prosedur Keija» Metode Keija dan Rancangan Peraturan/Kebijakan Pelaksanaan Koordinasi
c.Supervisi di Bidang Lemb^a Pengawasan Keten^akeijaan Nota Dinas Laporan Kelemb^aan
d.Supervisi di Bidang Sarana dan Prasarana Pengawasan Ketenagakeijaan Surat Pennohonan Pelaksana Jadwal Surat Perintah (Pemeriksaan Norma Ketenagakeijaan)
e.Penanganan Kasus di Bidang Penyidikan Tindak Rdana Norma Ketenagakeijaan Laporan Kejadian Gelar Kasus Surat Perintah Tugas Surat Perintah Penyidikan Surat Panggilan BAP Saksi-saksi - Hasil BAP Resume Penyidikan RETENSI ARSIP AKTIF 3 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun setelah kasus selesai INAKTTF 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Musnah Musnah
f.Penanganan Kasus di Bidang Penyidikan Tindak Pidana Norma Keselamatan dan Kesehatan Keija Laporan Kejadian Gelar Kasus Surat Perintah Tugas Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah di Mulainya Penyidikan Gelar Perkara Awal Surat Pan^Uan Saksi-Saksi BAP Saksi-Saksi Gelar Perkara Resume Penyidikan
g.Tindak Lanjut di Bidang Pemeriksaan Nortoa Ketenagakeijaan Pengaduan / Pengaduan Masyarakat Kajian Kasus Surat Perintah (Koordinasi Kasus) Panggilan Dinas Laporan HasiJ Pemeriksaan Nota Pemeriksaan Penetapan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Norma Ketenagakeijaan
h.Tindak Lanjut di Bidang Pemeriksaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Keija Pengaduan Laporan Masyarakat Kajian Kasus Surat Perintah (Koordinasi Kasus) RETENSI ARSIP AKTiF INAKTIF 3 2 tahun setelah kasus selesai 2 tahun setelah kasus selesai 2 tahun setelah kasus selesai 3 tahun 3 tahun 3 tahun Panggilan Dinas Laporan HasU Pemeriksaan Nota Pemeriksaan Penetapan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Nonna Keselamatan dan Kesehatan Keija
3.Penyiapan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
a.Penyiapan Bahan Perumusan di Bidang Jabatan Fungsional Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Keten^akerj aan SK Penunjukan dan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan SKEP PPNS Ketenagakerjaan Pedoman/ Juklak/Juknis Atensi
b.Penyiapan Bahan Perumusan di Bidang Tata Laksana Nota Dinas Atensi Pedoman/Juklak/Juknis
c.Supervisi di Bidang Lembaga Pengawasan Ketenagaketjaan Berita Acara Pelaksanaan Evalusi Peserta dan Narasumber Daftar Hadir Peserta dan Narasumber Kelengkapan Berkas Peserta Sertifikat
d.Supervisi di Bidang Sarana dan Prasarana Pengawasan Keten^akeijaan Nota Dinas (Provinsi) Pendataan Kebutuhan, Sarana dan Prasarana Daerah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen, kecuaii atensi Musnah Musnah
e.Penanganan Kasus di Bidang Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakeijaan Laporan HasiJ Penyidikan Berkas Perkara P21 / SP3
f.Penanganan Kasus di Bidang Penyidikan Tindak Pidana Norma Keselamatan dan Kesehatan Keija Laporan Hasil Penyidikan Berkas Perkara P21 / SP3
g.Tindak Lanjut di Bidang Pemeriksaan Norma Ketenagakeijaan Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Pemeriksaan
h.Tindak Lanjut di Bidang Pemeriksaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Keija Laporan Hasil Pemeriksaan Nota Pemeriksaan
4.Bimbingan Teknis dan Supervisi
a.Sosialisasi
b.Bimbingan Teknis
c.Bantuan Teknis
d.Focus Group Discussion
5.Evaluasi dan Pelaporan
a.Monitoring dan Evaluasi Kineija Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Keija 1, Sarana dan Fasilitas K3
a.Pedoman Promotif dan Preventif Kecetakan Ketja dan/atau Penyakit Akibat Keija RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahiin 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun
b.Draft ProfU K3 Nasional
c.Pcnyempumaan Bahan Komunikasi/Informasi/Edukasi Bahan Edukasi Bimbingan Kalibrasi Pompa Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengujian Sulfur Dioksida di Tempat Keija Bahan Edukasi Bimbingan Pengujian Gas Beracun dengan Infrared Bahan Ekiukasi Bimbingan Metode Pengujian Pencahayaan di Tempat Keija Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengujian Medan Magnet Radio Frekuensi di Tempat Keija Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengujian Medan M^net Subradio Frekuensi di Tempat Keija Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengujian Getaran Lengan Tangan di Tempat Kerja Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengujian Getaran Seluruh Tubuh di Tempat Kerja Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengukuran Debu Total di Udara Tempat Keija Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengukuran Debu Respirabel di Udara Tempat Keija Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengujian Abses di Udara Tempat Kexja Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengujian Silika di Udara Tempat Keija Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pengujian Kebisingan di Tempat Keija RETENSI ARSIP AKTIF INAICnF 3 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pcngujian Gas di Ruang Terbatas Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pemeriksaan Spirometri Bahan Edukasi Bimbingan Metode Pemeriksaan Audiometri Bahan Edukasi Bimbingan Manajemen K3 Laboratorium Bahan Komunikasi dan Promosi K3 untuk Bckerja di Ketinggian Bahan Komunikasi dan Promosi K3 di Ruang Terbatas Bahan Komunikasi dan Promosi K3 di Sektor Minyak dan Gas Bumi Bahan Komunikasi dan Promosi di Sektor Perkebunan Bahan Komunikasi dan Promosi K3 Keselamatan Berkendara Bahan Komunikasi K3 di Sektor Pertambangan
d.Penyempumaan Bahan Komunikasi/1nformasi/Edukasi
2.Pengkajian dan Standardisasi K3
a.Kajian Kondisi/Perilaku di Sektor UMKM
b.Pemeriksaan/Pengujian Norma Ketenagakeijaan Pelayanan Laboratorium Berupa Pemeriksaan, Pengujian dan Analisis Faktor Fisika dan Kimia
c.Peningk^ttan Kesehatan Tenaga Kerja Perempuan dalam Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker pada Perempuan Indonesia Pemeriksaan Awal Pemeriksaan Khusus Analisis
d.Pengembangan Kompetensi K3
e.Drq/l/Konsep RSNI Bidang K3 2 tahun 2 tahim 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Penjoisunan Pembahasan Prakonvensi Konvensi
f.Dokumentasi Pertemuan dan Koordinasi Komite Teknis 13-01
g.Survey Uji Banding Laboratoriura Pengujian K3
h.Bmibingan Teknis K3 bagi Tenaga Teknis K3 Pengembangan SDM K3
a.Pelatihan Teknis untuk Sfa^hoWer/Masyarakat Pengelolaan Pelatihan K3 Pengelolaan Sertifikasi Pembinaan Pelatihan K3 Pengelolaan Pelatihan Kompetensi K3 bagi Instruktur BLK
b.Penyusunan RSKKNI K3 Ketenagalistrikan Pen5aisvman Pembahasan Prakonvensi Konvensi
c.Pembinaan/Pengembangan Kompetensi SDM K3 Bahan Edukasi Bimbingan K3 Kelistiikan di Tempat Keija Bahan Edukasi Bimbingan K3 di Ruang Terbatas Bahan Edukasi Bimbingan K3 di Perkantoran Bahan Edukasi Bimbingan K3 Bekeija di Ketinggian Bahan Edukasi Bimbingan K3 di Konstruksi Bahan Edukasi Bimbingan K3 Pengelolaan Makanan dan Gizi Keija Bahan Edukasi Bimbingan K3 Pengendalian HIV di Tempat Keija 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahiin 3 tahun 3 tahun 3 tahun NO. JENIS ARSIP Bahan Edukasi Bimbingan K3 Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Bahan Edukasi Bimbingan K3 Penyakit Akibat Kerja Bahan Edukasi Bimbingan K3 Kelelahan dan Penyalahgunaan Alkohol di Tempat Keija Pen5aisunan Bahan Edukasi Bimbingan K3 Ergonomi Bahan Edukasi Bimbingan K3 Higiene Industri Bahan Edukasi Bimbingan K3 Kecelakaan Keija Bahan Edukasi Bimbingan K3 Kebakaran Bahan Edukasi Bimbingan K3 Pengoperasian Kendaraan Alat Berat Bahan Edukasi Bimbingan K3 Perbengkelan Pelatihan Deleter ESUAI DENGAN ASLINYA IRQ HUKUM, SH fe00324 198903 1 001 RETENSI ARSIP AKTIF INAKTIF KETERANGAN MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIR