Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam rangka memberikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.
Pekeija Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
BAB II
Penghentian penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Menteri untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan mempertimbangkan:
Pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan apabila di negara tujuan penempatan mengalami konflik bersenjata, wabah penyakit menular, keterbatasan akses terhadap informasi, komunikasi dan kebutuhan hidup dasar, bencana alam, dan/atau keadaan darurat dimana negara penempatan tidak mampu memberikan jaminan keamanan.
Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan apabila negara tujuan penempatan tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
BAB III
Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu, Menteri memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan RI, kementerian/lembaga, P3MI, dan masyarakat.
BAB IV
Membuka PDF…