menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATANPEMBAYARAN MANFAATJAMINAN HARI TUA MENTERIKETENAGAKERJAAN i SALIN AN i Mengingat Menimbang Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2.Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerj a paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar luran.
3.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4.Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program j aminan sosial. BABI KETENTUANUMUM : PERATURANMENTERI KETENAGAKERJAANTENTANGTATA CARADAN PERSYARATANPEMBAYARANMANFAATJAMINAN HARI TUA. MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 838); Menetapkan Pasa13
(1)Manfaat JHT bagi Peserta mencapai USIa pensrun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun.
(2)Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensrun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
(3)Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:
a.Peserta mengundurkan diri;
b.Peserta terkena pemutusan hubungan kerja;
c.Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
a.Peserta mencapai usia pensiun;
b.Peserta mengalami cacat total tetap; atau
c.Peserta meninggal dunia.
5.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri I sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.