1.Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pegawai negeri sipil,jabatan adrninistrasi, dan jabatan pimpinan tinggi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
2.Sebelum pengambilan sumpah/janji Jabatan, pejabat yang melantik dan mengambil sumpah/janji PNS/Jabatan membacakan naskah. pelantikan yang dibuat menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Format 2.
3.Sumpab /janji Jabatan pimpinan tinggi diambil oleh Presiden.
4.Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat menunjuk Menteri atau pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggimadya di Kementerian.
5.Sumpah/janji Jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggipratama dapat diambil oleh PPKdi Kementerian.
6.PPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat menunjuk pejabat lain di lingkunganrrya untuk mengambil sumpah/janji PNSatau Jabatan.
7.Sebelum dilakukan pengambilan sumpah/janji PNS/Jabatan, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk menanyakan kesediaan kepada CPNS/PNS yang mengangkat sumpah/janji yang berbunyi sebagai berikut: "Sebelum saya mengambil sumpah, saya akan bertanya kepada saudara-saudara. Apakah saudara-saudara bersedia mengucapkan sumpah menurut agama masing-masing?"
8.Dalam hal CPNS dan PNS yang mengangkat surnpah /janji bersedia, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk melanjutkan pengambilan sumpah dengan terlebih dahulu menyatakan: "Ikutilah Kata-Kata Saya."
9.Dalam hal CPNS dan PNS yang dilantik dan diarnbil sumpah/janji Jabatan berjumlah 1 (satu) orang, bunyi pertanyaan kesediaan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat disesuaikan.
10.Surnpahjjanji PNS, Jabatan adrninistrasi, dan Jabatan pimpinan tinggi, berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika .Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan terce1a;"
11.Dalam hal CPNSjPNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan ten tang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, CPNSjPNS yang bersangkutan mertgucapkan janji PNSj Jabatan.
12.Dalam hal seorang CPNSjPNS mengucapkan janji PNSjJabatan sebagaimana dimaksud pada angka 10 maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" diganti dengan kalimat: "Derni Tuhan Yang Maha Esa, saya rnenyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
13.Bagi CPNSjPNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpahjjanji PNS(Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "KiranyaTuhan menolong saya".
14.Bagi CPNSjPNS yang beragama Hindu, maka frasa "Derni Allah"diganti dengan "OmAtah Paramawisesa",
15.Bagi CPNSjPNS yang beragama Budha maka frasa "Derni Allah"diganti dengan "DemiSang Hyang Adi Budha".
16.Bagi CPNSjPNSyang beragarna Khonghucu maka frasa 'Demi Allah" diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah" .
17.Bagi CPNSjPNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka Irasa "Demi Allah" diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
18.PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengambil sumpah/janji PNS/Jabatan mengucapkan .setiap kata dalam kalimat sumpah/janji PNS/Jabatan yang diikuti oleh CPNS/PNSyang mengangkat sumpah/janji PNSjJabatan.
19.Pengambilan sumpah/janji PNS/Jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidmat dan setiap orang yang hadir dalam upacara tersebut diwajibkan berdiri.
20.CPNS/PNS yang mengangkat sumpahjjanji PNS/Jabatan didampingi oleh seorang rohaniawan dan 2 (dua) orang saksi.
21.Saksi sebagaimana dimaksud pada angka 20 merupakan PNS yang Jabatannya paling rendah sarna dengan pangkat/iJabatan CPNS/PNSyang mengangkat sumpah/janji PNS/Jabatan.
22.Setiap pengambilan sumpab /janji PNSjJabatan dituangkan dalarn berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji PNS/Jabatan, CPNS/PNS yang mengangkat sumpah/janji PNS/Jahatan, dan saksi.
23.Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 22 dibuat menggunakan contoh sebagaimana tercanturn dalarn Format 3 danj atau Format 4.
24.Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 22 dibuat rangkap 3 (tiga),dengan ketentuan: