Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Keija dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakeijaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan;
BAB II
Pakaian dinas pejabat fungsional Pengantar Kerja terdiri dari:
Ketentuan mengenai penggunaan PDU dan PDH ditetapkan oleh instansi pengguna pejabat fungsional Pengantar Kerja.
BAB III
Atribut terdiri atas:
Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
Desain dan warna PDU dan PDH beserta atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
Pendanaan PDU, PDH, dan Atribut pejabat fungsional Pengantar Kerja dibebankan pada:
Membuka PDF…