Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks20PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
BAB II
Menetapkan MEMUTUSKAN: 3 Persyaratan Pengguna:
BAB III
PRT mem punyai hak:
Untuk memperoleh SIU-LPPRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPPRT harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
LPPRTyang akan menyalurkan PRT, wajib memiliki SIU-LPPRT dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
BAB IV
Hak Pengguna:
5 SIU-LPPRT perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dipungut biaya. Pasa120
Permohonan perpanjangan SIU-LPPRT diajukan secara tertulis kepada Gubemur atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
Membuka PDF…