Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUMLAH JAM MINIMALTATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMALTATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR MENTERIKETENAGAKERJAAN I SALINAN I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
BAB II
Peraturan Menteri irn mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.2958jMjSJj2000 tentang Jam Wajib Mengajar dan Melatih bagi Instruktur Latihan Kerja di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…