Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif; MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAANKOMUNITAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA 01 DESA MIGRAN PRODUKTIF MENTERIKETENAGAKERJAAN INDONESIA DI DESA MIGRANPRODUKTIF. PEKERJA MIGRANKOMUNITASPEMBERDAYAAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalarn Peraturan Menteri ini yang dirnaksud dengan:
BAB I
BAB II
Penyelenggaraan pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desmigratif bertujuan untuk:
Penanggung jawab tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) bertugas:
Dalam pelaksanaan pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desmigratif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menunjuk Petugas Desmigratif sebagai fasilitator.
Penanggung jawab tingkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) bertugas:
Penanggung jawab tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas:
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) bertugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Keputusan Menteri (Kepmen)