Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri melimpahkan dan menugaskan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.
Pelaksanaan Dekonsentrasi tahun anggaran 2020 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Program, kegiatan, dan anggaran Dana Dekonsentrasi tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai dengan unit kerja Eselon I per provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi melakukan:
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang memperoleh Dana Dekonsentrasi wajib membuat:
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi berpedoman pada norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Daerah Provinsi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada Menteri dengan tembusan pimpinan unit Eselon I terkait.
Membuka PDF…