Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Lambang Kementerian Ketenagakerjaan adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Penggunaan Lambang Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
Bentuk, warna dan arti Lambang Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Lambang yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.70/MEN/2002 tentang Penetapan Hari Jadi dan Lambang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1239 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN LAMBANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Membuka PDF…