Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 ten tang Pengu pahan; MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURANMENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG TATACARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALINAN I Mengingat Menimbang MEMUTUSKAN: TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dikenakan kepada Pengusaha untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima. Pasa19 Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa:
Pengusaha yang menerapkan Uang Servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel wajib membagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Teguran tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dikenakan kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pengusaha yang tidak membagikan Uang Servis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dikenakan kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat
Membuka PDF…