Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERIKETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAANDEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN2018 MENTERIKETENAGAKERJAAN SALINAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Gubernur sebagaimana Pasal 2 dalam pelaksanaan Dekonsentrasi melakukan:
Pengelolaan DIPA Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Dinas Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai satuan kerja pelaksana.
Alokasi dana pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai dengan unit kerja Eselon I per provinsi dan per satuan kerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Program, Kegiatan, dan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Oaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kernenterian Ketenagakerjaan.
Melimpahkan dan menugaskan kepada Gubernur untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan . laporanpenyusunan dan penyarnpaian pertanggungjawaban keuangan dan barang.
Kepala Dinas Provinsi wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI),dan melaksanakan fungsi terhadap
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan barang milik negara dan harus ditatausahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa110 Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi yang merupakan penerimaan negara, wajib disetor oleh Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi berpedoman pad a Norma, Standar, Pedornan, dan Kriteria (NSPK)yang ditetapkan oleh Menteri. Pasa18 Gubernur yang memperoleh Dana Dekonsentrasi wajib membuat:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)