Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ten tang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIATBADANNASIONALSERTIFIKASI PROFESI MENTERIKETENAGAKERJAAN Menimbang
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi, pengelolaan manajemen mutu, kerja sarna, pengelolaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tatalaksana, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara.
Sekretariat BNSPterdiri atas:
Bagian Sertifikasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian sertifikasi kompetensi.
(I) Subbagian Pengelolaan Lisensi mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan verifikasi dokumen pembentukan, verifikasi skema sertifikasi, dan asesmen lembaga sertifikasi profesi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Sertifikasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
lnformasidanDataBagian Pasal 25 Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dart pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Membuka PDF…