Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETANAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN KE DAERAH ASAL SECARA MANDIRI.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
TKI dapat pulang ke daerah asal secara mandiri apabila telah memiliki kemampuan mengurus dirinya sendiri, meliputi:
Dalam hal TKI bekerja pada pengguna perseorangan maka PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI untuk memfasilitasi kepulangan TKI.
BAB III
TKI bermasalah dapat meminta bantuan kepada petugas help desk crisis center yang pelaksanaannya dilakukan oleh BNP2TKI.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…