Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerj aan; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN I SALINAN I Mengingat Menimbang Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya; PengawasFungsionaIJabatanten tang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(I) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan kategori keterampilan dari/atau keahlian melalui Penyesuaian/lnpassing ditujukan bagi:
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PPK dan pejabat yang berwenang di Kementerian Ketenagakerjaan dan Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan melalui Penyesuaian/lnpassing.
PNSyang akan diangkat melalui Penyesuaian/lnpassing ke dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial harus memiliki pengalaman dalam bidang pembinaan, pengembangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial paling sedikit 2 (dua)tahun. Penyesuaian/lnpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan ,tugas pelayanan antar kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke daJam Jabatan Fungsional rnelalui Penyesuaian/lnpassing meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)