Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019; MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAANTUGAS PEMBANTUANKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN2019 MENTERIKETENAGAKERJAAN I SALIN AN I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Menteri menugaskan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan bidang ketenagakerjaan.
BupatijWalikota dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan berpedoman pada norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Dinas KabupatenjKota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan wajib membuat:
BupatijWalikota, dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan melakukan:
Alokasi dana dan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Kepala Dinas Kabupaterr/Kota bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Kepala Dinas Kabupaterr/Kota wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara dan harus dilakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA BEIDTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1738 WlDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018 M. HANIF DHAKIID ttd. MENTEffiKETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. M. HANIF DHAKIRI SALINAN SESUAI DENGAN ASLINY A ttd. MENTERI KETENAGAKERJAAN PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN (RpOOO) PENEMPATAN DAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA Wirausaha melalui Tenaga Kerja Mandiri 47.250.000 Padat Karya Infrastruktur 80.000.000 Administrasi Kegiatan Tugas Pemban tuan 6.660.450 Total 133.910.450 PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN LAMPlRAN I PERATURAN MENTERl KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERlAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2019 ADMINISTRASI PADATKARYA TENAGA KERJA MANDIRI TOTAL PAGU NO KABUPATEN/KOTA 8.837.930 43,010,500 67,815,000 119.663.430 (RpOOO) (RpOOO) (RpOOO) (RpOOO) I. WILAYAH BARAT 3.332.660 22.230.000 40.000.000 65.562.660 A. Provinsi Jawa Barat 264.850 2.090.000 4.000.000 6.354.850
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)