Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura; MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG WAKTU KERJA DAN WAKTUISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA MENTERIKETENAGAKERJAAN Menimbang PERATURANMENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNISHORTIKULTURA. MEMUTUSKAN:
Waktu yang dipergunakan untuk perjalanan Pekerja/Buruh dari tempat tinggal yang diakui oleh pengusaha ke tempat kerja adalah termasuk Waktu Kerja apabila perjalanan tersebut memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih. Pasa17 Dalam hal Pekerja/Buruh dipekerjakan pada hari libur resmi yang jatuh pada Periode Kerja yang- telah dipilih darr/atau ditetapkan, dihitung sebagai bekerja lembur. Pasa16 Dalam hal Pekerja/Buruh dan Pengusaha telah memilih dan menetapkan Periode Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ternyata Pekerja/Buruh dipekerjakan kurang dari Periode Kerjayang dipilih dan/ atau ditetapkan, Pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan periode kerja yang dipilih dan/ atau ditetapkan. secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. udiman, SH 9600324 198903 1 001 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1511 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri In! dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri In! mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang