BAB rv 3) Koordinasi pernantauan dan evaluasi status akreditasi lernbaga pelatihan; 4) Koordinasi pelatihan berbasis kompetensi (PBK); 5) Koordinasi pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan berbasis kornpetensi; 6) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana pelatihan berbasis kornpetensi; 7) Koordinasi penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kornpetensi; 8) Koordinasi pernantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi; 9) Penyiapan program pelatihan dan pernagangan; 10) Penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan; kepadaakreditasi1) Penyebarluasarr/promosi inforrnasi LernbagaPelatihan Kerja; 2) Koordinasi pelaksanaan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja; II. PENGELOMPOKANTUGAS BERDASARKANFUNGSI UTAMA A. KELOMPOK BIDANG
1.KelornpokBidang Fungsi 1, rnelaksanakan fungsi:
1.IDENTITAS URUSAN Nama Urusan Pernerintahan : Ketenagakerjaan Daerah : Provinsi Tipe Perangkat Daerah : A PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
2.Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi: 1) Promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 2) Koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3) Koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada kepada masyarakat; 4) Verifikasi penerbitan izin LPTKS kabupaten Zkota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; 5) Promosi informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan di luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja); 6) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; 7) Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten Zkota; 8) Penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 9) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan TKI purna; 10) Verifikasi dokumen pengesahan RPTKAperpanjangan kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; 11) Koordinasi promosi peningkatan produktivitas; 12) Koordinasi pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi.
3.Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi: 1) Verifikasi pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB)daerah provinsi; 2) Koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama; 3) Koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja, dan penutupan perusahaan; 4) Koordinasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 5) Pemberian fasilitasi dan/ atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan; 6) Koordinasi pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring hubungan industrial; 7) Koordinasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 11) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk melakukan pelayanan Pengesahan RPTKAperpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA' dan lokasi kerja dalarn 1 (satu) daerah provinsi; 12) Koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan RPTKA perpanjangan; 13) Verifikasi penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten Zkota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 14) Koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA. berbasis kompetensi; 3) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana pelatihan berbasis kompetensi; 4) Merencanakan penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi; 5) Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi; 6) Merencanakan penyiapan program pelatihan dan pemagangan; berbasis
2.Subbidangj seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan pelaksanaan pelatihan kompetensi (PBK); 2) Merencanakan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan B. KELOMPOKSUBBIDANGjSEKSI
a.Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1.Subbidangj seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merancang promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja; 2) Merencanakan pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja; 3) Merencanakan pembentukan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja; 4) Merencanakan penyiapan assessor ekreditasi; 5) Merencanakan pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan kerja.
4.KelompokBidang Fungsi 4, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ketenagakerj aan; 2) Koordinasi penyiapan bahan pelayanan di bidang pengawasan ketenagakerj aan; 3) Koordinasi penyiapan bahan evaluasi di bidang pengawasan ketenagakerjaan; 4) Koordinasi penyiapan bahan pelaporan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
b.Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1.Subbidang/ seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merancang promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja; 2) Merencanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja; 3) Merencakan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja kepada kepada masyarakat; 4) Merigklasifikasikan kelengkapan persyaratan penerbitan izin LPTKSkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 5) Merencanakan promosi informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan di luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja); 6) Mernverifikasi dokumen pengesahan RPTKA perpanjangan kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; 7) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk melakukan pelayanan Pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah Provinsi; 8) Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan RPTKAperpanjangan;
3.Subbidang/ seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan promosi peningkatan produktivitas; 2) Merencanakan pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi; 3) Menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi. 7) Merencanakan penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan.
c.KelompokBidang Fungsi 3, terdiri dari:
1.Subbidang/ seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Menganalisis dokumen pengesahan peraturan perusahaan (PP)dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB)daerah provinsi;
3.Subbidang/ seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Merancang kegiatan promosi perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 2) Mengelola penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3) Merencanakan pelaksanaan perantaraan kerja dalam mendorong perluasan kesempatan kerja kepada kepada masyarakat; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja.
2.Subbidang/ seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; 2) Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupateny kota; 3) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 4) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan TKIpurna; 9) Mengklasifikasi penerbitan perpanjangan IMTAyang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 10) Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA.
d.KelompokBidang Fungsi 4, terdiri atas:
1.Subbidangj seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 2) Mengelola pelayanan di bidang pengawasan norma kerja, jarninan sosial, perempuan dan anak;
3.Subbidangj seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan bahan pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja, dan penutupan perusahaan; 2) Merencanakan pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 3) Merencanakan pemberian fasilitasi danj atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan; 4) Merencanakan pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring hubungan industrial.
2.Subbidangjseksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan SDM yang memahami ketentuan pengupahan dan fasilitasi pembinaan jarninan sosial tenaga kerja; 2) Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitasi pembinaan jarninan sosial tenaga kerja; 3) Merencanakan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, Upah MinimumProvinsi (UMP),Upah Minimum kabupatenjkota (UMK); 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perumusan pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tenaga kerja. dan pelaporan dan pendaftaran Merencanakan pemantauan, evaluasi, pengesahan peraturan perusahaan perjanjian kerja bersarna. 2) C. Jabatan fungsional yang membidangi urusan ketenagakerjaan mernpunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-rnasing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2.Subbidang / seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 2) Mengelola pelayanan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 3) Memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 4) Menyusun bahan pelaporan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Subbidang/ seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan; 2) Merencanakan penyiapan bahan pelayanan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan; 3) Merencanakan penyiapan bahan evaluasi di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan; 4) Merencanakan penyiapan bahan pelaporan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan. 3) Memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 4) Menyusun bahan pelaporan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak.
8.KELOMPOK SU88AGIAN
1.KelompokSubbagian I, melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyusunan program dan anggaran pada dinas; 2) Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 3) Melaksanaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan data dan informasi serta perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan.
2.Kelompok Subbagian II, melaksanakan tugas merencanakan pengelolaan bidang umum dan kepegawaian.
3.Kelompok Subbagian III, melaksanakan tugas merencanakan kegiatan pengelolaaan penatausahaan keuangan pada dinas ketenagakerjaan. III. PENGELOMPOKANTUGAS BERDASARKAN FUNGSI PENDUKUNG A. Sekretariat, melaksanakan fungsi mengkoordinasikan kegiatan pada dinas ketenagakerjaan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, program dan keuangan. II. PENGELOMPOKANTUGAS BERDASARKANFUNGSI UTAMA A. KELOMPOKBIDANG
1.Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi: 1) Penyebarluasan/promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja; 2) Koordinasi pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja; 3) Koordinasi pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan; 4) Koordinasi pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK); 5) Koordinasi pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi; 6) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana pelatihan berbasis kompetensi; 7) Koordinasi penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi; 8) Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi; 9) Pelaksanaan koordinasi penyiapan program pelatihan dan pemagangan; 10) Penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan; 11) Koordinasi promosi peningkatan produktivitas; 12) Koordinasi pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi; 13) Promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 14) Koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; :B : Ketenagakerjaan : Provinsi
1.IDENTITASURUSAN Nama Urusan Pemerintahan Daerah Tipe Perangkat Daerah 15) Koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada kepada masyarakat; 16) Verifikasi penerbitan izin LPTKS kabupaten Zkota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 17) Promosi informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan di luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja); 18) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; 19) Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten Zkota; 20) Koordinasi penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 21) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan TKlpuma; 22) Verifikasi dokumen pengesahan RPTKAperpanjangan kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA,dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah Provinsi; 23) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk melakukan pelayanan Pengesahan RPTKAperpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; 24) Koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan RPTKA perpanjangan; 25) Verifikasi penerbitan perpanjangan IMTAyang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 26) Koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA. B. KELOMPOKSUBBIDANG/SEKSI
a.Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1.Subbidang/ seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merancang promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja;
4.Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi: 1) Verifikasi pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB)daerah provinsi; 2) Koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama; 3) Koordinasi deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja, dan penutupan perusahaan; 4) Koordinasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 5) Pemberian fasilitasi dan/ atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan; 6) Koordinasi pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring hubungan industrial; 7) Koordinasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaterr/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaterr/Kota (UMSK).
5.Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 2) Koordinasi penyiapan bahan pelayanan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 3) Koordinasi penyiapan bahan evaluasi di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 4) Koordinasi penyiapan bahan pelaporan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak.
2.Subbidang/seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merancang promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja; 2) Merencanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja; 3) Merencakan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja; 4) Mengklasifikasikan kelengkapan persyaratan penerbitan izin LPTKS kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 5) Merencanakan promosi informasi pasar kerja kepada pencari kerj a dan pem beri kerj a di dalam dan di luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja); berbasis kompetensi; 8) Merencanakan penyiapan saran a dan prasarana pelatihan berbasis kompetensi; 9) Merencanakan penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi; 10) Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi; 11) Merencanakan penyiapan program pelatihan dan pemagangan; 12) Merencanakan penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan. berbasispelatihan6) Merencanakan pelaksanaan kompetensi (PBK); 7) Merencanakan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan 2) Merencanakan pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja; 3) Merencanakan pembentukan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja; 4) Merencanakan penyiapan asesor ekreditasi; 5) Merencanakan pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan;
3.Subbidangjseksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Merancang kegiatan promosi perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 2) Mengelola penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3) Merencanakan pelaksanaan perantaraan kerja dalam mendorong perluasan kesempatan kerja kepada kepada masyarakat; penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke Iuar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten j kota; 12) Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negen kepada pemerintah daerah kabupatenjkota; 13) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 14) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan TKI purna. hasilevaluasi dalam 1 (satu) daerah provinsi; 10) Merencanakan pemantauan dan penerbitan perpanjangan IMTA; 11) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana terkait hasilevaluasi8) Merencanakan Pemantauan dan pengesahan RPTKAperpanjangan; 9) Mengklasifikasi penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupatenjkota 6) Menganalisis dokumen pengesahan RPTKAperpanjangan kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; 7) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk malakukan pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tenaga kerja; 2) Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tenaga kerja; 3) Merencanakan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum KabupatenjKota (UMK); 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perumusan pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tenaga kerja.
3.Subbidang/ seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan bahan pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja, dan penutupan perusahaan; ketentuan
2.Subbidang/ seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan SDM yang memahami dan pelaporan dan pendaftaran 4)
b.Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1.Subbidangj seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan; 2) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana kegiatan fasilitasi pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama; 3) Menganalisis dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) daerah provinsi; Merencanakan pemantauan, evaluasi, pengesahan peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama. provmsi; 6) Menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi; 7) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi. 4) Merencanakan promosi peningkatan produktivitas; 5) Merencanakan pengukuran produktivitas tingkat daerah
c.Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1.Subbidangjseksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan pe1aksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 2) Mengelola pelayanan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 3) Memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 4) Menyusun bahan pelaporan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak.
2.Subbidangj seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 2) Mengelola pelayanan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 3) Memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 4) Menyusun bahan pelaporan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
3.Subbidangj seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan; 2) Mengelola pelayanan di bidang penegakan hukum ketenagakerj aan; 3) Memeriksa bahan evaluasi di bidang penegakan hukum ketenagakerj aan; 4) Menyusun bahan pelaporan di bidang penegakan hukum ketenagakerj aan. Lembaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 3) Merencanakan pemberian fasilitasi danj atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan; 4) Merencanakan pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring hubungan industrial. pemberdayaandanpemben tukan2) Merencanakan keuangan pada dinas ketenagakerjaan. penatausahaanpengelolaaankegiatan5) Merencanakan B. KELOMPOK SUBBAGIAN
1.Kelompok Subbagian I, melaksanakan tugas merencanakan pengelolaan bidang umum dan kepegawaian.
2.Kelompok Subbagian II, melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyusunan program dan anggaran pada dinas; 2) Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan perencaaan tenaga kerja makro dan rnikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 3) Melaksanaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan data dan informasi serta perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; III. PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI PENDUKUNG A. Sekretariat, melaksanakan fungsi mengkoordinasikan kegiatan pada dinas ketenagakerjaan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, program dan keuangan. C. Jabatan fungsional yang membidangi urusan ketenagakerjaan mernpunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-rnasing berdasarkan peraturan perundang- undangan. II. PENGELOMPOKANTUGAS BERDASARKANFUNGSI UTAMA A. KELOMPOKBIDANG
1.Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi: 1) Penyebarluasarr/promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja; 2) Koordinasi pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja; 3) Koordinasi pemantauan dan evaluasi status akreditasi lembaga pelatihan; 4) Koordinasi Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK); 5) Koordinasi pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi; 6) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana pelatihan berbasis kompetensi; 7) Koordinasi penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi; 8) Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi; 9) Penyiapan program pelatihan dan pemagangan; 10) Penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan; 11) Koordinasi promosi peningkatan produktivitas; 12) Koordinasi pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi; 13) Promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pernberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 14) Koordinasi penyuluhan dan bimbinganjabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; :c : Ketenagakerjaan : Provinsi
1.IDENTITASURUSAN Nama Urusan Pemerintahan Daerah Tipe Perangkat Daerah provinsi; 26) Koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA. pemberdayaan TKI puma; 22) Verifikasi dokumen pengesahan RPTKA perpanjangan kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; 23) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana untuk malakukan pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; 24) Koordinasi pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan RPTKA perpanj angan; 25) Verifikasi penerbitan perpanjangan IMTAyang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten Zkota dalam 1 (satu) daerah prasarana un tuksarana danpenyiapan21) Koordinasi 15) Koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan ketja kepada kepada masyarakat; 16) Verifikasi penerbitan izin LPTKS kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 17) Promosi informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan di luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja); 18) Koordinasi penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; 19) Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaterr/kota, 20) Penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKl; B. KELOMPOKSUBBIDANG/ SEKSI
a.Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1.Subbidang/ seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merancang promosi informasi akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja;
4.Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 2) Koordinasi penyiapan bahan pelayanan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 3) Koordinasi penyiapan bahan evaluasi di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 4) Koordinasi penyiapan bahan pelaporan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 5) Verifikasi pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersarna (PKB)daerah provinsi; 6) Koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersarna (PKB); 7) Koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja, dan penutupan perusahaan; 8) Koordinasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 9) Koordinasi pemberian fasilitasi dan/ atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan; 10) Koordinasi pembinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring hubungan industrial; 11) Koordinasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaterr/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
2.Subbidang/ seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merancang promosi informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 2) Mengelola penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3) Merencanakan pelaksanaan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada kepada masyarakat; 4) Mengklasifikasikan kelengkapan persyaratan penerbitan izin LPTKSkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 5) Merencanakan promosi informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan di luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja); 2) Merencanakan pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja; 3) Merencanakan pembentukan komite akreditasi lembaga pelatihan kerja; 4) Merencanakan penyiapan asesor akreditasi; 5) Merencanakan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi (PBK); 6) Merencanakan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi; 7) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana pelatihan berbasis kompetensi; 8) Merencanakan penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi; 9) Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi; 10) Merencanakan penyiapan program pelatihan dan pemagangan . 11) Merencanakan penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan.
5.Subbidang / seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Mempromosikan inforrnasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja di dalam dan di luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja); 2) Merencanakan promosi peningkatan produktivitas; 3) Merencanakan pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi; 6) Menganalisis dokumen pengesahan RPTKA perpanjangan kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; 7) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk malakukan pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah provinsi; 8) Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pengesahan RPTKAperpanjangan; 9) Mengklasifikasi penerbitan perpanjangan IMTAyang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaterr/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 10) Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA; 11) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pernerintah daerah kabupaten/kota; 12) Merencanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; 13) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 14) Merencanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan TKI puma.
2.Subbidangj seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan; 2) Mengelola pelayanan di bidang penegakan hukum ketenagakerj aan; 3) Memeriksa bahan evaluasi di bidang penegakan hukum ketenagakerj aan; 4) Menyusun bahan pelaporan di bidang penegakan hukum ke tenagakerjaan. pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 6) Mengelola pelayanan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 7) Memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; 8) Menyusun bahan pelaporan di bidang pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja, bidangdi pengawasan norma kerja, jaminan sosiaI, perempuan dan anak; 2) Mengelola pelayanan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 3) Memeriksa bahan evaluasi di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosiaI, perempuan dan anak; 4) Menyusun bahan pelaporan di bidang pengawasan norma kerja, jaminan sosial, perempuan dan anak; 5) Merencanakan pelaksanaan kebijakan bidangdi
b.Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1.Subbidang/ seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan pelaksanaan kebijakan 4) Menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi; 5) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengukuran produktivitas tingkat daerah provinsi. III. PENGELOMPOKANTUGAS BERDASARKANFUNGSI PENDUKUNG A. Sekretariat, melaksanakan fungsi mengkoordinasikan kegiatan pada dinas ketenagakerjaan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, program dan keuangan. tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan masing-rnasing berdasarkan peraturan perundang- mempunyai fungsional undangan. C. Jabatan fungsional yang membidangi urusan ketenagakerjaan provmsi; 2) Merencanakan pernantauan, evaluasi, dan pelaporan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama; 3) Merencanakan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum KabupatenjKota (UMK); 4) Menyiapkan bahan pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan, pelaksanaan mogok kerja, dan penutupan perusahaan; 5) Merencanakan pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 6) Merencanakan pemberian fasilitasi danj atau mediasi terhadap potensi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan; 7) Merencanakan pernbinaan, penyuluhan, bimbingan, dan monitoring hubungan industrial; 8) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan hubungan industrial.
3.Subbidangjseksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menganalisis dokumen pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) daerah NIP. 19600324 198903 1 001 ,SH , SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERlKETENAGAKERJAAN 2) Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan perencaaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 3) Melaksanaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerj aan; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan data dan informasi serta perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 5) Merencanakan kegiatan pengelolaaan penatausahaan keuangan pada dinas ketenagakerjaan.
l.Kelompok Subbagian I, melaksanakan tugas merencanakan pengelolaan bidang umum dan kepegawaian.
2.Kelompok Subbagian II, melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyusunan program dan anggaran pada dinas; B. KELOMPOK SUBBAGIAN
2.Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi pelayanan pengelolaan informasi pasar kerja dalam 1 (satu) daerah kab/kota; 2) Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil; 3) Koordinasi pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil; II. PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI UTAMA A. KELOMPOK BIDANG
1.Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK); 2) Verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 3) Koordinasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta; 4) Pelaksanaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 5) Pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan di perusahaan; : Ketenagakerj aan : Kabupaten/Kota :A Nama Urusan Pemerintahan Daerah Tipe Perangkat Daerah
1.IDENTITAS URUSAN PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN/KOTA LAMPlRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
4.Kelompok Bidang Fungsi 4, melaksanakan fungsi: 1) Verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota; 2) Pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten/kota;
3.Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan an tar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 2) Koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3) Koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 4) Verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 5) Promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 6) Koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi Calon TK1; 7) Koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKI ke luar negeri; 8) Koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja; 9) Pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan TKI pra dan puma penempatan; 10) Koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 11) Pelaksanaan pemberdayaan TKI purna; 12) Pelaksanaan penerbitan perpanjangan 1Jm mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kab/kota dalam 1 (satu) daerah kab/kota. 4) Koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kabupatenjkota; 5) Koordinasi pemantauan tingkat produktivitas.
2.Subbidang/ seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan Pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan; 2) Menyiapkan program pelatihan; B. KELOMPOKSUBBIDANGjSEKSI
a.Kelornpok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1.Subbidangjseksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Mengumpulkan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan; 2) Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 3) Menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya rnanusia lembaga pelatihan kerja swasta; 4) Merancang kesiapan materi pelatihan kerja; 5) Memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta; 6) Mengumpulkan bahan verifikasi inforrnasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 7) Menyusun kebutuhan surnber daya manusia dalam pernberian izin lembaga pelatihan kerja swasta; 8) Menyusun kesiapan sarana dan prasarana penzman Lembaga Pelatihan Kerja Swasta; 9) Menentukan pemberian tanda daftar lernbaga pelatihan kerja. kabupaten/ kota; 4) Koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan; 5) Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pernberdayaan Lernbaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 6) Koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan rnediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan. peraturan daerah pengesahan dokurnen ruang lingkup operasi proses dengan Koordinasi perusahaan 3)
2.Subbidangj seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan promosi peningkatan produktivitas;
b.KelompokBidang Fungsi 2, terdiri dari:
1.Subbidangj seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja; 2) Mengelola penyiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja; 3) Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja.
3.Subbidangj seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan bahan analisis kebutuhan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja; 2) Merencanakan kegiatan fasilitasi sertifikasi untuk peserta pelatihan dan tenaga kerja sesuai kebutuhan; 3) Merumuskan penyelenggaraan fasilitasi asesmen terkait calon peserta, assessor, tempat unjuk kerja, sarana dan prasarana, rnateri UJl, pembiayaan, dan standar kompetensi kerja nasional yang digunakan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi untuk penerbitan sertifikat kompetensi; 4) Memantau dan melakukan evaluasi atas penyelenggaraan asesmen; 5) Menyusun bahan pelaporan pelaksanaan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja. 3) Menyiapkan sarana dan prasarana; 4) Menyiapkaninstruktur dan tenaga pelatihan; 5) Menyiapkancalon peserta pelatihan kerja; 6) Membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja. perpanjangan IMTA. penerbitan
c.KelompokBidang Fungsi 3, terdiri dari:
1.Subbidang/ seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja; 2) Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja; 3) Membuat rencana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja; 4) Merencanakan sumber daya manusia pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta; 5) Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan pemberian izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 6) Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi lembaga penempatan tenaga kerja swasta; 7) Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA; 8) Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA; 9) Memantau dan mengevaluasi hasil
3.Subbidang/ seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan sumber daya manusia bidang pengukuran produktivitas; 2) Menyiapkan data dan metode pengukuran produktivitas; 3) Merencanakan Pemantauan tingkat produktivitas. 2) Menyiapkan sumber daya manusia bidang konsultansi produktivitas; 3) Menyiapkan alat, teknik, metode peningkatan dan pengukuran produktivitas; 4) Melaksanakan pemantauan peningkatan produktivitas; purna; 14) Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan TKIPurna. penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 3) Memantau dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 4) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKIke luar negeri; 5) Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKlke luar negen; 6) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan penandatanganan perjanjian kerja; 7) Menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan; 8) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan TKIpra dan purna penempatan; 9) Menyusun kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 10) Menyiapkan saran a dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 11) Memantau dan mengevaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 12) Menyiapkan sumber daya manusia untuk pemberdayaan TKIpurna; 13) Menyiapkan sarana dan prasarana pemberdayaan TKI prasaranadan
2.Subbidang/ seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 2) Menyusun kesiapan sarana
3.Subbidangj seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; pengupahan dan jaminan so sial tenaga kerja; 2) Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja; 3) Menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah minimum kabupatenjkota dan sektoral; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengupahan jaminan sosial tenaga kerja. ketentuan
2.Subbidangj seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan SDM yang memahami
d.Kelompok Bidang Fungsi 4, terdiri dari:
1.Subbidangj seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Menyusun penyiapan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama; 2) Menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan diperusahaan melalui PK, PP, PKB dan lembaga kerja sarna Bipartit; 3) Membuat konsep pendaftaran perjanjian kerja bersama di kabupaten/ kota.
3.Subbidang/ seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 2) Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3) Membuat rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja.
3.Kelornpok Subbagian Ill, melaksanakan tugas rnerencanakan kegiatan pengelolaaan penatausahaan keuangan pada dinas.
2.Kelompok Subbagian II, melaksanakan tugas merencanakan pengelolaan bidang umum dan kepegawaian. B. KELOMPOK SUBBAGIAN
1.KelompokSubbagian I, melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyusunan program dan anggaran pada dinas; 2) Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 3) Melaksanaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan data dan informasi serta perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan. III. PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI PENDUKUNG A. Sekretariat, melaksanakan fungsi mengkoordinasikan kegiatan pada dinas ketenagakerjaan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, program dan keuangan. C. Jabatan fungsional yang membidangi urusan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsionaI masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2) Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 3) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
2.Kelompok Bidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 2) Koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan an tar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3) Koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 4) Verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; II. PENGELOMPOKANTUGASBERDASARKANFUNGSIUTAMA A. KELOMPOKBIDANG
1.Kelompok Bidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK); 2) Verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 3) Koordinasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta; 4) Pelaksanaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 5) Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil; 6) Koordinasi pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil; 7) Koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kabupaten/kota; 8) Koordinasi pemantauan tingkat produktivitas. : Ketenagakerjaan : Kabupaterr/Kota :B
1.IDENTITASURUSAN Nama Urusan Pemerintahan Daerah Tipe Perangkat Daerah B. KELOMPOKSUBBIDANG/ SEKSI
a.Kelompok Bidang Fungsi 1, terdiri dari:
1.Subbidang/ seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Mengumpulkan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan; perselisihan di perusahaan; 5) Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 6) Koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan. 3) Koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operas! daerah kabupaten Zkota; 4) Koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi
3.Kelompok Bidang Fungsi 3, melaksanakan fungsi: 1) Verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten / kota; 2) Pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten/kota; 5) Promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 6) Koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi Calon TKI; 7) Koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokurnen ketenagakerjaan Calon TKI ke luar negeri; 8) Koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja; 9) Koordinasi penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan; 10) Koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 11) Pelaksanaan pemberdayaan TKI purna; 12) Pelaksanaan penerbitan perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kab/kota dalarn 1 (satu) daerah kab/kota.
3.Subbidangjseksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan promosi peningkatan produktivitas; 2) menyiapkan sumber daya manusia bidang konsultansi produktivitas; 3) Menyiapkan alat, teknik, metode peningkatan dan pengukuran prod ukti vitas; 4) Melaksanakan pemantauan peningkatan produktivitas; 5) Menyiapkan sumber daya manusia bidang pengukuran produktivitas;
2.Subbidangj seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan; 2) Menyiapkan program pelatihan; 3) Menyiapkan sarana dan prasarana; 4) Menyiapkan instruktur dan tenaga pelatihan; 5) Menyiapkan calon peserta pelatihan kerja; 6) Membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja. 2) Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 3) Menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta; 4) Merancang kesiapan materi pelatihan kerja; 5) Memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta; 6) Mengumpulkan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada Iembaga pelatihan kerja swasta; 7) Menyusun kebutuhan sumber daya manusia dalam pemberian izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta; 8) Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta; 9) Menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja. penerbitan12) Memantau dan mengevaluasi hasil perpanjangan IMTA.
b.Kelompok Bidang Fungsi 2, terdiri dari:
1.Subbidangj seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Mereneanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada peneari kerja dan pemberi kerja; 2) Mengelola penyiapan sarana dan prasarana un tuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada peneari kerja dan pemberi kerja; 3) Mereneanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi pasar kerja kepada peneari kerja dan pemberi kerja; 4) Mereneanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja; 5) Mereneanakan penyediaan sarana dan prasarana pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja; 6) Membuat reneana kerja tentang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja; 7) Mereneanakan sumber daya manusia pemberian izm Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 8) Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan pemberian izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 9) Menyusun rene ana pemantauan dan evaluasi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 10) Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA; 11) Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA; 6) Menyiapkan data dan metode pengukuran produktivitas; 7) Mereneanakan pemantauan tingkat produktivitas.
2.Subbidang/ seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 2) Menyusun Kesiapan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 3) Memantau dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 4) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKIke luar negeri; 5) Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKIke luar negen; 6) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan penandatanganan perjanjian kerja; 7) Menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penernpatan; 8) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan TKl pra dan purna penempatan; 9) Menyusun kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKl; 10) Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 11) Memantau dan mengevaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 12) Menyiapkan sumber daya manusia untuk pemberdayaan TKIpurna; 13) Menyiapkan sarana dan prasarana pemberdayaan TKI purna; 14) Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan TKl Purna.
3.Subbidangj seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
2.Subbidangjseksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan SDM yang memahami ketentuan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja; 2) Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja; 3) Menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah minimum kabupatenj kota dan sektoral; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengupahan jaminan sosial tenaga kerja.
c.Kelompok Bidang Fungsi 3, terdiri dari:
1.Subbidangj seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama; 2) Menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelembagaan diperusahaan melalui PK, PP, PKB dan lembaga kerja sarna Bipartit; 3) Membuat konsep Pendaftaran perjanjian kerja bersama di kabupatenjkota. masyarakat; 3) Membuat rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. prasarana kerja kepada sarana dan kesempatan penyediaan dan perluasan Merencanakan pengembangan 2)
3.Subbidangj seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
2.KelompokSubbagian II, melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyusunan program dan anggaran pada dinas; 2) Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan perencaaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 3) Melaksanaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan data dan informasi serta perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 5) Merencanakan kegiatan pengelolaaan penatausahaan keuangan pada dinas ketenagakerjaan. B. KELOMPOK SUBBAGIAN
1.Kelompok Subbagian I, melaksanakan tugas merencanakan pengelolaan bidang umum dan kepegawaian. III. PENGELOMPOKANTUGAS BERDASARKANFUNGSI PENDUKUNG A. Sekretariat, melaksanakan fungsi mengkoordinasikan kegiatan pada dinas ketenagakerjaan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, program dan keuangan.
c.Jabatan fungsional yang membidangi urusan ketenagakerjaan urusan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2) Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 3) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan. II. PENGELOMPOKANTUGASBERDASARKANFUNGSIUTAMA A. KELOMPOKBIDANG
1.KelompokBidang Fungsi 1, melaksanakan fungsi: 1) Koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK); 2) Verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 3) Pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta; 4) Pelaksanaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta; 5) Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil; 6) Koordinasi pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil; 7) Koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kabupaten Zkota; 8) Koordinasi pemantauan tingkat produktivitas; 9) Koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 10) Koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 11) Koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada kepada masyarakat; 12) Verifikasi penerbitan izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja swasta; 13) Promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; : Ketenagakerjaan : Kabupaterr/Kota :c I. IDENTITASURUSAN Nama Urusan Pemerintahan Daerah Tipe Perangkat Daerah B. KELOMPOKSUBBIDANG/SEKSI
a.KelompokBidang Fungsi 1, terdiri atas:
l.Subbidang/ seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Mengumpulkan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan; 2) Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta; perusahaan; 5) Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sarna Bipartit di perusahaan; 6) Koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan. peraturan daerah pengesahan dokumen ruang lingkup operasi Koordinasi proses perusahaan dengan kabupaten/kota; 4) Pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di 3)
2.KelompokBidang Fungsi 2, melaksanakan fungsi: 1) Verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operas! daerah kabupaten/kota; 2) Pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersarna daerah kabupaten Zkota, 14) Koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi Calon TKI; 15) Koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKIke luar negeri; 16) Koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja; 17) Koordinasi penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan; 18) Koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI; 19) Pelaksanaan pemberdayaan TKIpurna; 20) Pelaksanaan penerbitan perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kab/kota dalam 1 (satu) daerah kab /kota.
2.Subbidang/ seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja; 2) Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja; 3) Membuat rencana kerja ten tang perantaraan kerja dalam pelayanan kerja; 4) Merencanakan sumber daya manusia pemberian 1Z111 lembaga penempatan tenaga kerja swasta; 5) Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta; 6) Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi lembaga penempatan tenaga kerja swasta; 3) Menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta; 4) Merancang kesiapan materi pelatihan kerja; 5) Memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta; 6) Mengumpulkan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta 7) Menyusun kebutuhan sumber daya manusia dalam pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta; 8) Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan lembaga pelatihan kerja swasta; 9) Menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja; 10) Menyiapkan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan; 11) Menyiapkan program pelatihan; 12) Menyiapkan sarana dan prasarana; 13) Menyiapkan instruktur dan tenaga pelatihan; 14) Menyiapkan calon peserta pelatihan kerja; 15) Membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja. 21) Menyiapkan sumber daya manusia untuk pemberdayaan TKIpurna; pelayanan19) Menyiapkan sarana dan prasarana pemulangan dan kepulangan TKl; 20) Memantau dan mengevaluasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKl; penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 11) Menyusun kesiapan saran a dan prasarana penyebarluasan inforrnasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 12) Memantau dan evaluasi pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; 13) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKlke luar negeri; 14) Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKIke luar negen; 15) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan penandatanganan perjanjian kerja; 16) Menyiapkan surnber daya manusia untuk melakukan penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan; 17) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan TKlpra dan purna penempatan; 18) Menyusun kebutuhan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKl; penerbitanhasil9) Memantau dan mengevaluasi perpanjangan IMTA; 10) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait 7) Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA; 8) Menyusun kesiapan sumber daya manusia untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA;
3.Subbidangj seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja; 2) Mengelola penyiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pernberi kerja; 3) Merencanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan pernberi kerja; 4) Menyiapkan promosi peningkatan produktivitas; 5) Menyiapkan sumber daya manusia bidang konsultansi produktivitas; 6) Menyiapkan alat, teknik, metode peningkatan dan pengukuran prod uktivi tas; 7) Melaksanakan pemantauan peningkatan produktivitas; 8) Menyiapkan sumber daya manusia bidang pengukuran produktivitas; 9) Menyiapkan data dan metode pengukuran produktivitas; 10) Merencanakan Pemantauan tingkat produktivitas. 22) Menyiapkan sarana dan prasarana pemberdayaan TKI purna; 23) Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan TKI purna; 24) Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 25) Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat; 26) Membuat rencana kerja tentang pengembangan dan perluasan kesempatan kerja.
3.Subbidangj seksi 3, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan sumber daya manusia yang memaharni pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 2) Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 3) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogokkerja dan penutupan perusahaan. dan jaminan sosia1tenaga kerja; 3) Menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah minimum kabupatenjkota dan sektoral; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengupahan jaminan sosial tenaga kerja. ketentuan
2.Subbidangj seksi 2, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan SDM yang memahami pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja; 2) Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan
b.KelompokBidang Fungsi 2, terdiri dari:
1.Subbidangj seksi 1, yang melaksanakan tugas: 1) Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersarna; 2) Menyiapkan bahan dalarn rangka membentuk kelembagaan di perusahaan melalui PK, PP, PKB dan lembaga kerja sarna Bipartit; 3) Membuat konsep Pendaftaran perjanjian kerja bersarna di kabupatenjkota. M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN B. KELOMPOK SUBBAGIAN
1.Kelompok Subbagian I, melaksanakan tugas merencanakan pengelolaan bidang umum dan kepegawaian.
2.KelompokSubbagian II, melaksanakan tugas: 1) Merencanakan penyusunan program dan anggaran pada dinas; 2) Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan perencaaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 3) Melaksanaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; 4) Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan data dan informasi serta perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; 5) Merencanakan kegiatan pengelolaaan penatausahaan keuangan pada dinas ketenagakerjaan. A. Sekretariat, melaksanakan fungsi mengkcordinasikan kegiatan pada dinas ketenagakerjaan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan, program dan keuangan. III. PENGELOMPOKANTUGAS BERDASARKAN FUNGSI PENDUKUNG
c.Jabatan fungsional yang membidangi urusan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.