b.Kriteria Teknis 1) Menyusun rencana pelaksanaan disusun sesuai dengan rincian kegiatan; 2) Menyusun jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan; 3) Menyusun rencana pelaksana kegiatan perantaraan kerja; dan 4) Menyusun anggaran pelaksanaan kegiatan.
c.Bukti Fisik Naskah rencana pelaksanaan kegiatan perantaraan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,25.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
3.Memberikan Pelayanan kepada Pencari Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Pelayanan kepada pencari kerja umum, meliputi kegiatan; a) memberikan informasi kepada pencari kerja; b) pendaftaran pencari kerja; c) melakukan konseling pencari keija; dan d) menawarkan lowongan pekerjaan yang tersedia kepada pencari kerja. 2) Pelayanan kepada pencari kerja khusus (disabilitas, lanjut usia, muda, wanita, eks warga binaan) meliputi kegiatan: a) memberikan informasi kepada pencari keija; b) pendaftaran pencari kerja; c) melakukan konseling kepada pencari kerja; dan d) menawarkan lowongan pekerjaan yang tersedia kepada pencari kerja. 3) Pelayanan kepada pencari kerja dapat dilakukan secara manual atau dalam jaringan.
b.Kriteria Teknis 1) Memberikan informasi kepada pencari kerja secara meliputi: a) informasi tentang pelayanan ketenagakerjaan; b) informasi lowongan pekerjaan; c) proses perantaraan kerja; dan d) informasi tentang pemecahan masalah pencari kerja. 2) Melayani pendaftaran pencari kerja dengan menggunakan kartu AK/I; 3) Mengidentifikasi kualifikasi pencari kerja meliputi keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan melakukan wawancara secara mendalam dan menuangkannya dalam kartu AK/II; 4) Menawarkan lowongan pekerjaan kepada pencari kerja didasarkan atas kualifikasi pencari kerja dengan persyaratan jabatan lowongan; 5) Apabila pencari kerja telah cocok dengan tawaran lowongan pekerjaan maka ditindaklanjuti dengan memberikan surat pengantar kepada pemberi kerja dengan menggunakan kartu AK/V; dan 5) Menyusun kartu antar kerja dan perubahannya (AK/I sampai dengan AK/V).
c.Bukti Fisik Laporan pemberian pelayanan kepada pencari kerja.
d.Penilaian Laporan pemberian pelayanan kepada pencari kerja setiap 1 (satu) orang mendapat angka kredit 0,005.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
4.Memberikan Pelayanan kepada Pemberi Kerja
a.Kriteria Cakupan Memberikan pelayanan kepada pemberi kerja meliputi: a) pemenuhan kebutuhan calon karyawan untuk internal perusahaan; b) pemenuhan kebutuhan calon karyawan perusahaan di lokasi luar kabupaten/kota melalui mekanisme AKL; c) pemenuhan kebutuhan calon karyawan di lokasi luar provinsi melalui mekanisme AKAD; d) analisis jabatan; e) perencanaan tenaga kerja mikro; f) rekruitmen calon karyawan kelompok sasaran pencari kerja umum; g) rekruitmen calon karyawan kelompok sasaran pencari kerja khusus; h) seleksi calon karyawan kelompok sasaran pencari kerja umum; i) seleksi calon karyawan kelompok sasaran pencari kerja khusus; j) konseling karyawan; dan k) penggunaan tenaga kerja asing.
b.Kriteria Teknis 1) Pemenuhan kebutuhan karyawan dilakukan dengan: a) Mengambil dari data pencari kerja yang terdaftar yang mempunyai kualifikasi sama dengan syarat jabatan; b) Melakukan rekrutmen pencari kerja baru berdasarkan syarat jabatan, lowongan serta jumlah kebutuhan kaiyawan, dan dilakukan sesuai dengan jadual; dan c) Melakukan seleksi pencari kerja baru berdasarkan syarat jabatan, lowongan dan jumlah kebutuhan mengunakan berbagai teknik seleksi antara Iain seleksi administrasi, ujian tertulis untuk menguji pengetahuan kerja, ujian praktek untuk menguji keterampilan kerja, tes psikologi untuk mengetahui kualifikasi psikologi, dan seleksi sikap kerja. 2) Melakukan analisis jabatan untuk perusahaan untuk berbagai macam kepentingan; 3) Melakukan perencanaan tenaga kerja mikro untuk kepentingan perusahaan; 4) Memberikan konseling karyawan tentang bermacam masalah dan keluhan; dan 5) Memberikan konsultasi tentang penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan.
c.Bukti Fisik Laporan pemberian layanan kepada pemberi kerja.
d.Penilaian Laporan pemberian pelayanan kepada pemberi kerja setiap 1 (satu) perusahaan untuk setiap jenis layanan mendapat angka kredit 0,008.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
5.Melakukan Konfirmasi Syarat Jabatan Dan Kondisi Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Konfirmasi syarat jabatan meliputi: a) nama jabatan; b) uraian tugas; dan c) syarat jabatan. 2) Konfirmasi kondisi kerja meliputi: a) status kepegawaian; b) gaji/upah; c) hak-hak kepegawaian yang lain misalnya hak cuti, fasilitas, tunjangan, transpot; dan d) prospek kepegawaian (jalur karir kepegawaian).
b.Kriteria Teknis 1) Konfirmasi syarat jabatan didasarkan atas teknis analisis jabatan; 2) Konfirmasi kondisi kerja didasarkan atas ketentuan yang ditetapkan dalam hubungan industrial khususnya mengenai Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama; dan 3) Pencocokkan antara jabatan dengan syarat jabatan serta kondisi kerja masing-masing jabatan.
c.Bukti Fisik Laporan konfirmasi syarat jabatan dan kondisi keija.
d.Penilaian Setiap laporan konfirmasi syarat jabatan dan kondisi keija mendapat angka kredit 0,005.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
6.Memberikan Konsultasi kepada Pencari Kerja/Pemberi Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Kegiatan memberikan konsultasi kepada pencari keija; dan 2) Kegiatan memberikan konsultasi kepada pemberi kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Pemberian konsultasi kepada pencari kerja didasarkan atas permasalahan yang dihadapi pencari kerja; 2) Pemberian konsultasi kepada pencari kerja bertujuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan memberikan wawasan atau pertimbangan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekeijaan yang sesuai dengan kualiflkasi yang dimiliki; 3) Materi konsultasi meliputi jabatan atau jenis pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi pencari kerja, status kepegawaian, upah/gaji, tunjangan, lokasi penempatan dan prospek jabatan; 4) Materi konsultasi kepada pemberi kerja meliputi: a) pemenuhan kebutuhan calon karyawan untuk internal perusahaan; b) pemenuhan kebutuhan calon kaiyawan perusahaan di lokasi luar kabupaten/kota melalui mekanisme AKL; c) pemenuhan kebutuhan calon karyawan di lokasi luar provinsi melalui mekanisme AKAD; d) analisis jabatan; e) perencanaan tenaga kerja mikro; f) rekrutmen calon karyawan kelompok sasaran pencari kerja umum; g) rekrutmen calon karyawan kelompok sasaran pencari kerja khusus; h) seleksi calon karyawan kelompok sasaran pencari kerja umum; i) seleksi calon karyawan kelompok sasaran pencari kerja khusus; j) konseling karyawan; dan k) penggunaan tenaga kerja asing.
c.Bukti Fisik Laporan hasil konsultasi kepada pencari kerja dan pemberi kerja untuk pengisian lowongan pekeijaan dan persyaratan jabatan.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
7.Mencari Lowongan Pekerjaan untuk Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Kelompok sasaran pencari keija: a) Umum; dan b) khusus. 2) Mekanisme antar keija: a) Perusahaan; b) AKL; c) AKAD; dan d) AKAN. 3) Tingkatjabatan: a) Manajer; b) Professional; c) Supervisor; dan d) operator.
b.Kriteria Teknis 1) Pencarian lowongan pekerjaan ke perusahaan, lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja lain baik pemerintah maupun swasta; 2) Jenis lowongan pekerjaan yang dicari disesuaikan dengan kualifikasi pencari keija; 3) Untuk melakukan pencarian lowongan pekerjaan harus dilakukan terlebih dahulu klasifikasi kualifikasi pencari kerja; 4) Lowongan pekerjaan yang diperoleh diklasifikasikan menurut syarat jabatannya; dan 5) Untuk pengisian lowongan pekerjaan yang tidak bisa diisi dengan pencari kerja yang tersedia dilakukan rekrutmen baru.
c.Bukti Fisik Laporan pencarian lowongan pekerjaan.
d.Penilaian Setiap laporan persatu jenis jabatan mendapat angka kredit 0,015.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Pertama.
8.Menyusun Jenis-Jenis Jabatan dan Syarat Jabatan Lowongan Pekerjaan
a.Kriteria Cakupan Menyusun lowongan pekerjaan menurut: 1) sektor/subsector; 2) tingkat jabatan; 3) syarat-syarat jabatan; 4) lokasi penempatan; dan 5) kondisi kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Menyusun lowongan pekerjaan menurut sektor/subsektor berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia); 2) Menyusun lowongan pekerjaan menurut tingkat jabatan yaitu manajer, profesional, supervisor, dan operator; 3) Menyusun lowongan pekerjaan menurut syarat jabatan, meliputi pendidikan, syarat fisik (jenis kelamin, umur, ukuran badan, postur tubuh), pengalaman kerja, keterampilan kerja, kompetensi kerja; 4) Menyusun lowongan pekerjaaji menurut lokasi penempatan yaitu lokal, antar daerah, dan antar negara; dan 5) Menyusun lowongan pekerjaan menurut kondisi kerja yang meliputi status kepegawaian, gaji/upah/tunjangan, dan jam kerja.
c.Bukti Fisik Laporan penyusunan lowongan pekerjaan.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,18.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
9.Menempatkan Pencari Kerja atas Permintaan Pemberi Kerja
a.Kriteria Cakupan Menempatkan pencari kerja meliputi semua jenis dan tingkat jabatan.
b.Kriteria Teknis 1) Mengklarifikasi syarat jabatan kepada pemberi kerja; 2) Menyusun lowongan pekerjaan berdasarkan syarat jabatan; 3) Menyusun data pencari kerja berdasarkan kualilikasi; 4) Menyeleksi dengan mencocokkan kualifikasi pencari kerja dengan syaratjabatan; dan 5) Mengirim pencari kerja yang terpilih kepada pemberi kerja sesuai dengan jadwal.
c.Bukti Fisik Laporan penempatan.
d.Penilaian Laporan penempatan setiap satu orang mendapat angka kredit 0,15.
e.Pelaksana Pengantar Kerja Ahli Pertama.
10.Memasarkan Calon Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja
a.Kriteria Cakupan Calon tenaga kerja yang dipasarkan meliputi semua kualifikasi.
b.Kriteria Teknis 1) Menjoisun data pencari keija sesuai dengan kualiflkasinya; 2) Mempelajari jenis-jenis jabatan yang ada di peruseihaan; dan 3) Menawarkan calon tenaga kerja yang tersedia pada pemberi tenaga kerja sesuai jabatan yang dimiliki oleh pemberi kerja.
c.Bukti Fisik Laporan pemasaran calon tenaga kerja dilampiri surat perintah tugas dari atasan langsung.
d.Penilaian Laporan pemasaran, setiap satu orang calon tenaga kerja mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
11.Menempatkan Tenaga Kerja ke Pemberi Kerja untuk Tingkat Pendidikan Diploma ke Bawah
a.Kriteria Cakupan 1) Menempatkan tenaga kerja ke semua lokasi penempatan; 2) Untuk semua jenis tenaga kerja baik umum maupun khusus; dan 3) Untuk tingkat pendidikan diploma ke bawah.
b.Kriteria Teknis 1) Menyusun data tenaga kerja menurut kualiflkasinya; 2) Mencari lowongan pekerjaan yang syarat jabatan dan kondisi kerja sesuai dengan kualifikasi tenaga kerja yang akan ditempatkan; 3) Menawarkan calon tenaga kerja yang kualiflkasinya sesuai dengan syarat jabatan dan kondisi kerja lowongan pekerjaan; 4) Mengirimkan calon tenaga kerja yang kualiflkasinya sesuai dengan syarat jabatan dan kondisi kerja; dan 5) Mengonfirmasikan kepada pemberi kerja atas calon tenaga kerja yang diterima.
c.Bukti Fisik Laporan penempatan tenaga kerja dan dilampiri surat perintah tugas.
d.Penilaian Laporan penempatan untuk setiap satu orang mendapat angka kredit 0,2.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
12.Menempatkan Tenaga Kerja ke Pemberi Kerja untuk Tingkat Pendidikan Strata I sampai dengan Strata III
a.Kriteria Cakupan 1) Menempatkan tenaga kerja ke semua lokasi penempatan; 2) Untuk semua jenis tenaga kerja baik umum maupun khusus; dan 3) Untuk tingkat pendidikan strata I s.d strata III.
b.Kriteria Teknis 1) Menjrusun data tenaga kerja menurut kualifikasinya; 2) Mencari lowongan pekerjaan yang syarat jabatan dan kondisi kerja sesuai dengan kualiflkasi tenaga kerja yang akan ditempatkan; 3) Menawarkan calon tenaga kerja yang kualifikasinya sesuai dengan syarat jabatan dan kondisi kerja lowongan pekerjaan; 4) Mengirimkan calon tenaga kerja yang kualifikasinya sesuai dengan syarat jabatan dan kondisi kerja; dan 5) Mengonfirmasikan kepada pemberi kerja atas calon tenaga kerja yang diterima.
c.Bukti Fisik Laporan penempatan tenaga kerja dan dilampiri surat perintah tugas.
d.Penilaian Laporan penempatan untuk setiap satu orang mendapat angka kredit 0,5.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
13.Memberikan Fasilitasi Pelatihan Tenaga Kerja bagi Pencari Kerja
a.Kriteria Cakupan Pemberian fasilitasi pelatihan kerja untuk semua pencari kerja yang memerlukan pelatihan.
b.Kriteria Teknis 1) Pemberian fasilitasi pelatihan berupa pemilihan lembaga pelatihan, jenis serta tingkat pelatihan, lokasi pelatihan, biaya pelatihan, dan waktu pelatihan berdasarkan daftar lembaga pelatihan beserta spesifikasinya; dan 2) Memberikan petunjuk kepada pencari kerja untuk memilih pelatihan yang dibutuhkan.
c.Bukti Fisik Laporan pemberian fasilitasi pelatihan kepada pencari kerja.
d.Penilaian Laporan pemberian fasilitasi setiap satu orang pencari kerja mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Muda.
14.Meneliti Berkas Permohonan Pengerahan/Rekrut Calon Tenaga Keija
a.Kriteria Cakupan 1) Berkas permohonan pengerahan/rekrut calon tenaga kerja dapat disampaikan langsung oleh pemberi keija atau lembaga penempatan; 2) Meneliti berkas permohonan pengerahan calon tenaga kerja AKAD di tingkat: a) kabupaten/kota; b) provinsi; dan c) pusat. 3) Meneliti berkas permohonan rekrut calon tenaga kerja AKAD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi; 4) Meneliti berkas permohonan pengerahan calon tenaga kerja AKAN di pusat; dan 5) Meneliti berkas permohonan rekrut calon tenaga kerja AKAN provinsi dan kabupaten/kota.
b.Kriteria Teknis 1) Daerah pengerahan tenaga kerja AKAD adalah daerah penerima/penempatan tenaga kerja; 2) Daerah rekrut tenaga kerja AKAD adalah daerah penyedia calon tenaga kerja AKAD; 3) Surat izin pengerahan tenaga keija AKAN diterbitkan oleh instansi pusat; 4) Surat pengantar rekrut tenaga kerja AKAN diterbitkan oleh instansi penempatan tenaga kerja luar negeri tingkat provinsi; 5) Berkas permohonan pengerahan tenaga kerja AKAD di tingkat provinsi yang diajukan oleh pemberi kerja meliputi surat permohonan penggunaan TK-AKAD dari perusahaan/pemberi kerja, surat persetujuan menerima atau mendatangkan TK-AKAD dari dinas kabupaten/kota, DIK-RKTKAD, rancangan perjanjian keija, fotokopi akte pendirian perusahaan, dan fotokopi surat izin kegiatan dari instansi teknis sesuai dengan jenis dan lapangan usaha. Bila pengerahan TK-AKAD dilakukan melalui lembaga penempatan swasta berkas permohonan dilengkapi dengan job order, surat penunjukan yang sah dari pemberi kerja, fotokopi SIUP lembaga penempatan swasta, dan bukti kontrak kerja borongan atau surat perintah kerja pemborongan bagi perusahaan kontrak/pemborong; 6) Berkas permohonan pengerahan tenaga kerja AKAD di tingkat pusat yang diajukan oleh pemberi kerja meliputi surat permohonan penggunaan TK-AKAD dari perusahaan/pemberi kerja, surat persetujuan menerima atau mendatangkan TK-AKAD dari dinas provinsi daerah tujuan penempatan TK-AKAD , DIK-RKTKAD, rancangan perjanjian kerja, fotokopi akte pendirian perusahaan, dan fotokopi surat izin kegiatan dari instansi teknis sesuai dengan jenis dan lapangan usaha. Bila pengerahan TK-AKAD dilakukan melalui lembaga penempatan swasta berkas permohonan dilengkapi dengan Job order, surat penunjukan yang sah dari pemberi kerja, fotokopi SIUP lembaga penempatan swasta, dan bukti kontrak kerja borongan atau surat perintah keija pemborongan bagi perusahaan kontrak/pemborong; 7) Berkas permohonan rekrut calon tenaga keija AKAD tingkat kabupaten/kota yang diajukan oleh pemberi kerja meliputi surat perintah tugas dari pimpinan pemberi kerja bagi petugas rekrut, surat rekomendasi rekrut dan seleksi dari dinas provinsi, surat permohonan rekrut CT-AKAD dari pemberi keija, SPT bagi petugas rekrut, fotokopi SPP-AKAD, DIK-RKTKAD, rancangan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh dinas kabupaten/kota daerah penempatan. Bila rekrut TK- AKAD dilakukan melalui lembaga penempatan swasta berkas dilengkapi surat kuasa/surat penunjukkan yang sah dan berkekuatan hukum dari pemberi kerja kepada lembaga penempatan swasta, fotokopi SIUP lembaga penemaptan swasta dan surat persetujuan menerima dan mendatangkan TK-AKAD dari dinas kabupaten/kota daerah tujuan penempatan; 8) Berkas permohonan rekrut calon tenaga keija AKAD tingkat provinsi yang diajukan oleh pemberi kerja meliputi surat permohonan rekrut CT-AKAD dari pemberi kerja, SPT bagi petugas rekrut, fotokopi SPP- AKAD, DIK-RKTKAD, rancangan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh dinas kabupaten/kota daerah penempatan. Bila rekrut TK-AKAD dilakukan melalui lembaga penempatan swasta berkas dilengkapi surat kuasa/surat penunjukan yang sah dan berkekuatan hukum dari pemberi kerja kepada lembaga penempatan swasta, fotokopi SIUP lembaga penempatan swasta dan surat persetujuan menerima dan mendatangkan TK- AKAD dari dinas kabupaten/kota daerah tujuan penempatan; 9) Berkas permohonan pengerahan tenaga kerja AKAN meliputi job order, lokasi penempatan, lokasi pengerahan, dan perjanjian keijasama penempatan antara PPTKIS dengan mitxa kerja di negara penempatan; 10) Berkas permohonan rekrut tenaga kerja AKAN meliputi job order dan surat izin pengerahan; dan 11) Penelitian berkas permohonan pengerahan/rekrut didasarkan atas keaslian dan kelengkapan.
c.Bukti Fisik Berkas/laporan permohonan pengerahan/rekrut.
d.Penilaian Berkas/laporan setiap satu permohonan mendapat angka kredit 0,003.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
15.Mengecek Kebenaran Permintaan Tenaga Kerja ke Lapangan
a.Kriteria Cakupan Mengecek kebenaran permintaan tenaga kerja ke daerah penempatan.
b.Kriteria Teknis Pengecekan kebenaran permintaan tenaga kerja meliputi pemberi kerja, lokasi penempatan, jenis serta syarat jabatan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan kondisi kerja (status kepegawaian, gaji/upah, waktu, dan fasilitas serta tunjangan yang diberikan).
c.Bukti Fisik Laporan hasil pengecekan kebenaran permintaan tenaga kerja ke lapangan disertai surat perintah tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
16.Menynsun Materi Surat Persetujuan/Rekomendasi/Penolakan/ Perpanjangan Izin Pengerahan Tenaga Kerja/Pengalihan Daerah Rekrut
a.Kriteria Cakupan Menyusun materi surat: 1) persetujuan izin pengerahan tenaga kerja; 2) persetujuan izin pengalihan daerah rekrut; 3) rekomendasi izin pengerahan tenaga keija; 4) rekomendasi pengalihan daerah rekrut; 5) penolakan izin pengerahan tenaga kerja; 6) penolakan pengalihan daerah rekrut; dan 7) perpanjangan izin pengerahan tenaga kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Substansi surat meliputi dasar, pertimbangan, dan materi pokok surat; dan 2) Materi surat didasarkan atas aspek peraturan perundangan yang berlaku.
c.Bukti Fisik Naskah surat persetujuan/rekomendasi/penolakan/ perpanjangan izin pengerahan tenaga kerja/pengalihan daerah rekrut.
d.Penilaian Setiap naskah surat mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
17.Menyusun Materi Penyuluhan kepada Calon Tenaga Keija dalam Rangka Rekrutmen
a.Kriteria Cakupan Materi penyuluhan kepada calon tenaga kerja dalam rangka rekrutmen meliputi materi untuk penempatan tenaga kerja melalui mekanisme: 1) AKL; 2) AKAD; dan 3) AKAN.
b.Kriteria Teknis Substansi meliputi jenis serta syarat jabatan, syarat serta kondisi kerja, waktu kerja, lokasi kerja, rencana pemberangkatan, fasilitas, peraturan perundangan, sosial budaya daerah penempatan, kondisi geografis.
c.Bukti Fisik Naskah penjoiluhan.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,08.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
18.Melakukan Penyuluhan Kepada Calon Tenaga Kerja dalam Rangka Rekrutmen
a.Kriteria Cakupan Penyuluhan dilakukan kepada calon tenaga kerja dalam rangka penempatan tenaga kerja melalui mekanisme: 1) AKL; 2) AKAD; dan 3) AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) Menyusun rencana penyuluhan yang mencakup kelompok sasaran, lokasi, waktu, susunan acara, materi penyuluhan, metoda, dan sarana; dan 2) Pen5ajiluhan dengan berbagai materi dapat dilakukan dengan berbagai media antara lain, tatap muka langsung, media cetak, media elektronik.
c.Bukti Fisik Laporan pelaksanaan pen3ailuhan dilampiri surat perintah tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,02.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
19.Melakukan Rekrutmen Calon Tenaga Kerja untuk Penempatan
a.Kriteria Cakupan Melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan: 1) untuk suatu perusahaan; 2) instansi pemerintah; 3) AKL; 4) AKAD; dan 5) AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) Rekrutmen meliputi kegiatan merekrut dan menseleksi; 2) Rekrutmen dan seleksi dilakukan berdasarkan sistem manajemen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 3) Rekrutmen dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan redaksi rekrutmen, pengumuman, pendaftaran, dan seleksi yang dapat meliputi seleksi administrasi, seleksi kesehatan, seleksi tertulis, seleksi praktek, dan seleksi psikologi.
c.Bukti Fisik Laporan rekrutmen dan dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Laporan rekrutmen untuk setiap satu orang mendapat angka kredit 0,02.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
20.Menyusun Materi Surat Permintaan Rencana Pengadaan Calon Pegawai Negeri kepada Instansi Penerima
a.Kriteria Cakupan Semua instansi/lembaga pemerintah/badan usaha milik negara tingkat pusat maupun daerah.
b.Kriteria Teknis Surat permintaan rencana pengadaan calon pegawai negeri meliputi jumlah, syarat jabatan serta kualifikasi pegawai negeri yang dibutuhkan di instansi/lembaga pemerintahan/badan usaha milik negara, dan waktu pengadaan.
c.Bukti Fisik Naskah surat permintaan rencana pengadaan calon pegawai negeri.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
21.Menyusun Laporan Hasil Penempatan Calon Pegawai Negeri
a.Kriteria Cakupan Semua instansi/lembaga pemerintah/badan usaha milik negara tingkat pusat maupun daerah.
b.Kriteria Teknis Laporan hasil penempatan calon pegawai negeri sekurang- kurangnya mencakup jumlah, jabatan, kualifikasi, dan lokasi penempatan calon pegawai negeri di masing-masing instansi/lembaga/badan usaha milik negara baik pusat maupun daerah.
c.Bukti Fisik Laporan penempatan calon pegawai negeri.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,05.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
22.Men3aasun Rekomendasi Penjajakan Pemasaran TKI
a.Kriteria Cakupan Rekomendasi penjajakan pemasaran TKI di semua negara penempatan.
b.Kriteria Teknis Rekomendasi penjajakan pemasaran TKI mencakup kondisi pasar kerja, peraturan perundang-undangan, kondisi geografis, dan sosial budaya negara tujuan penempatan.
c.Bukti Fisik Naskah rekomendasi penjajakan pemasaran TKI.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,004.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
23.Memfasilitasi Pengesahan Peijanjian Penempatan dan Membuat Data Base Perjanjian Kerjasama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Memfasilitasi pengesahan perjanjian penempatan; dan 2) Membuat data base perjanjian kerjasama penempatan antara PPTKIS dengan mitra kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Fasilitasi pengesahan perjanjian penempatan meliputi pemberian informasi tentang perjanjian penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan 2) Data base perjanjian kerjasama penempatan mencakup data PPTKIS (nama, alamat, penanggung jawab dan status), negara penempatan, dan data mitra kerja (nama, alamat, dan penanggung jawab).
c.Bukti Fisik Laporan fasilitasi pengesahan perjanjian penempatan atau laporan pembuatan data base perjanjian kerjasama penempatan antara PPTKIS dengan mitra kerjanya.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,004.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
24.Menyusun Materi Pembekalan Akhir Tenaga Kerja yang akan Ditempatkan
a.Kriteria Cakupan Materi pembekalan akhir tenaga kerja yang akan ditempatkan meliputi materi untuk penempatan tenaga kerja melalui mekanisme: 1) AKAD; dan 2) AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) Substansi pembekalan untuk penempatan melalui mekanisme AKAD meliputi perjanjian kerja, kondisi serta lingkungan kerja, lokasi keija, dan sosial budaya daerah penempatan; dan 2) Substansi pembekalan untuk penempatan melalui mekanisme AKAN meliputi perjanjian kerja, peraturan perundang-undangan negara tujuan penempatan, kondisi geografis negara tujuan penempatan, sosial budaya negara tujuan penempatan, dan informasi tentang kesehatan serta keselamatan diri.
c.Bukti Fisik Naskah materi pembekalan akhir tenaga kerja yang akan ditempatkan.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,18.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
25.Memberikan Pembekalan Akhir Tenaga Kerja yang akan Ditempatkan
a.Kriteria Cakupan Pembekalan akhir yang diberikan kepada tenaga kerja yang akan ditempatkan melalui mekanisme: 1) AKAD; dan 2) AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) Pembekalan akhir diberikan menurut materi pembekalan yang telah ditetapkan; dan 2) Dalam satu kegiatan pembekalan akhir dapat diberikan beberapa materi pembekalan.
c.Bukti Fisik Laporan pembekalan akhir tenaga kerja yang akan ditempatkan dan dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Laporan pembekalan akhir setiap materi mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
26.Memfasilitasi Penandatanganan Perjanjian Penempatan/Kontrak Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Memfasilitasi penandatanganan perjanjian penempatan AKAN; 2) Memfasilitasi penandatanganan perjanjian kontrak kerja: a) AKAD; dan b) AKAN.
b.Kriteria Teknis Fasilitas yang diberikan meliputi penyediaan tempat, pengaturan waktu, kesediaan serta kesiapan pihak terkait, dan hal-hal lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Bukti Fisik Laporan hasil fasilitasi penandatanganan peijanjian penempatan atau laporan hasil fasilitasi penandatanganan kontrak kerja.
d.Penilaian Laporan fasilitasi setiap orang mendapat angka kredit 0,005.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
27.Membuat Konsep Berita Acara Pemberangkatan Tenaga Kerja AntarKerja Lokal (AKL), AntarKerja AntarDaerah (AKAD) atau serah terima calon TKI
a.Kriteria Cakupan 1) Membuat konsep berita acara pemberangkatan tenaga kerja AKL: a) pemberi kerja dengan dinas ketenagakerjaan daerah asal tenaga kerja; dan b) pemberi kerja dengan lembaga pelaksana penempatan. 2) Membuat konsep berita acara pemberangkatan .tenaga kerja AKAD antara: a) pemberi kerja dengan dinas ketenagakerjaan daerah asal tenaga kerja; dan b) pemberi kerja dengan lembaga pelaksana penempatan. 3) Membuat konsep berita acara serah terima calon TKI antara: a) pemerintah negara asal dengan pemerintah negara tujuan penempatan; b) pemerintah negara asal dengan pemberi kerja negara tujuan penempatan (lembaga/perseorangan); dan c) pelaksana penempatan TKI dengan mitra kerja di negara tujuan penempatan.
b.Kriteria Teknis 1) Konsep berita acara pemberangkatan tenaga kerja AKL berisi data pemberi kerja, jumlah tenaga kerja yang ditempatkan, jabatan, gaji/upah, jenis kelamin, pendidikan, dan tanggal mulai bekerja; 2) Konsep berita acara pemberangkatan tenaga kerja AKAD berisi, tanggal keberangkatan, perkiraan tanggal kedatangan, data pemberi kerja, daerah asal tenaga kerja (kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan), identitas tenaga kerja (nama, jenis kelamin, pendidikan dan pengalaman kerja), dan salinan SPP-PTKAKAD; dan 3) Konsep berita acara serah terima CTKI berisi data pihak- pihak (yang menyerahkan yaitu pemerintah atau PPTKIS serta yang menerima yaitu pemerintah atau mitra kerja atau pemberi kerja di negara tujuan penempatan), jumlah tenaga kerja, data perjanjian kerja, data perjanjian penempatan, dan data perjanjian kerjasama penempatan.
c.Bukti Fisik Naskah konsep berita acara pemberangkatan tenaga kerja/serah terima.
d.Penilaian Setiap naskah konsep mendapat angka kredit 0,005.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
28.Melakukan Pendampingan Pemberangkatan/Pemulangan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Melakukan pendampingan pemberangkatan tenaga kerja: a) AKAD; dan b) AKAN. 2) Melakukan pendampingan pemulangan tenaga keija: a) AKAD; dan b) AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) Pendampingan pemberangkatan TK-AKAD dari daerah asal ke daerah penempatan; 2) Pendampingan pemberangkatan TK-AKAN dari negara asal ke negara penempatan; 3) Pemulangan TK-AKAD dari daerah penempatan ke daerah asal; 4) Pemulangan TK-AKAN dari negara penempatan ke negara asal; dan 5) Tugas pendampingan pemberangkatan dan pemulangan meliputi menyelesaikan masalah yang timbul seperti permasalahan transportasi, akomondasi, konsumsi, dan kesehatan.
c.Bukti Fisik Laporan pelaksanaan pemberangkatan/pemulangan tenaga kerja dan dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,24.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
29.Melakukan Tindak Lanjut dan Pemantauan Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Melakukan tindaklanjut penempatan tenaga kerja: a) AKL; b) AKAD; dan c) AKAN. 2) Melakukan pemantauan penempatan tenaga kerja: a) AKL; b) AKAD; dan c) AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) Tindaklanjut penempatan mencakup kegiatan pengecekan penerapan perjanjian keija dan kinerja tenaga kerja yang ditempatkan; 2) Menindaklanjuti permasalahan yang timbul baik di pihak tenaga kerja maupun pemberi kerja berdasarkan basil pengecekan; dan 3) Pemantauan adalah mengamati dan mencatat kondisi penempatan tenaga kerja berdasarkan isi perjanjian kerja dan kinerja tenaga kerja yang ditempatkan.
c.Bukti Fisik Laporan tindak lanjut/pemantauan penempatan tenaga kerja serta dilampiri surat perintah tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,24.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
30.Memfasilitasi Perpanjangan Kontrak Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan Perpanjangan kontrak tenaga kerja untuk penempatan: 1) AKL; 2) AKAD; dan 3) AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) Memberikan pemahaman kepada tenaga kerja agar dapat memahami isi perpanjangan kontrak kerja; 2) Memberikan pemecahan masalah dalam perpanjangan kontrak kerja baik bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja; dan 3) Memfasilitasi terjadinya pertemuan antara tenaga kerja dengan pemberi kerja untuk perpanjangan kontrak kerja, yang meliputi tempat, waktu, dan dokumen yang diperlukan.
c.Bukti Fisik Laporan fasilitasi perpanjangan kontrak tenaga kerja.
d.Penilaian Laporan fasilitasi setiap orang mendapat angka kredit 0,004.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
31.Memfasilitasi Penyelesaian Masalah Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan Memfasilitasi penyelesaian masalah penempatan tenaga kerja: 1) Prapenempatan; 2) selama penempatan; dan 3) purnapenempatan.
b.Kriteria Teknis 1) Mitra kerja pemecahan masalah penempatan tenaga kerja meliputi antara Iain lembaga penempatan, kepolisian, keluarga, otoritas bandara, imigrasi, asuransi, lembaga kesehatan, aparat daerah, lembaga peradilan, bea cukai, lembaga karantina, dan instansi perhubungan; dan 2) Pemecahan masalah yang difasilitasi dalam penempatan tenaga kerja antar lain dokumen tenaga kerja, kesehatan, hubungan dengan keluarga, gaji/upah, transportasi, fasilitas, kecelakaan, kecurian, kehilangan, tindak asusila, dan akomodasi.
c.Bukti Fisik Laporan fasilitasi penyelesaian masalah penempatan tenaga kerja.
d.Penilaian Laporan fasilitasi setiap orang mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
32.Melakukan Evaluasi Penempatan Tenaga Keija
a.Kriteria Cakupan 1) lingkup propinsi; 2) lingkup kabupaten; dan 3) lingkup kota.
b.Kriteria Teknis 1) menyusun data tenaga kerja yang telah ditempatkan pada pemberi kerja; 2) mengecek data perjanjian kerja yang telah disepakati oleh tenaga kerja dan pemberi kerja; dan 3) mengevaluasi kesesuaian antara peijanjian kerja yang telah disepakati dengan pelaksanaan di lapangan.
c.Bukti Fisik Laporan/orang yang telah di evaluasi penempatannya.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,2.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
33.Membuat Profil Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) lingkup pusat; 2) lingkup provinsi; 3) lingkup kabupaten; dan 4) lingkup kota.
b.Kriteria Teknis 1) mengidentifikasi karakteristik jenis usaha yang ada di pasar kerja; 2) mengidentifikasi karakteristik tenaga keija kelompok umum dan khusus yang ada di pasar kerja; 3) menyusun karakteristik kebutuhan pasar kerja dan karakteristik persediaan tenaga kerja; dan 4) membuat profil penempatan tenaga keija pada tiap bidang kegiatan usaha di pasar kerja.
c.Bukti Fisik Naskah profil tenaga kerja dengan target groupnya.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,54.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
34.Membuat Konsep Penilaian Penghargaan Kepada Pemberi Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) lingkup pusat; 2) lingkup provinsi; 3) lingkup kabupaten; dan 4) lingkup kota.
b.Kriteria Teknis 1) mengidentifkasi data pemberi kerja berdasarkan bidang kegiatan; 2) mengindentifikasi jumlah penempatan tenaga kerja setiap tahunnya; 3) menyusun data base penempatan tenaga kerja umum atau khusus berdasarkan pendidikan dan kualifikasinya; 4) memeriksa konsistensi penempatan tenaga kerja dengan perjanjian kerja yang dibuat dan ditandatangani oeh kedua belah pihak; dan 5) menyiisun konsep penilaian berdasarkan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja kepada pemberi kerja.
c.Bukti Fisik Naskah penilaian penghargaan bagi pemberi kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
35.Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) lingkup pusat; 2) lingkup provinsi; 3) lingkup kabupaten; dan 4) lingkup kota.
b.Kriteria Teknis 1) Menyiapkan bahan yang akan sosisalisasikan; 2) Menetapkan jadwal waktu dan peserta yang diberikan sosialisasi; 3) Menyiapkan tempat pelaksanaan sosialisasi; dan 4) Melaksanakan sosialisasi sesuai dengan jadwal dan jumlah peserta yang telah ditetapkan,
c.Bukti Fisik Laporan sosialisasi dan jumlah peserta sosialisasi dilampiri surat perintah tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,09.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
36.Menyusun Materi Panduan TKI/Calon TKI
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun materi panduan TKI; dan 2) Menyusun materi panduan calon TKI.
b.Kriteria Teknis 1) Materi panduan TKI meliputi: a) perjanjian kerja; b) hak dan kewajiban TKI; c) budaya, adat istiadat; d) peraturan perundangan negara penempatan; e) asuransi; f) keberangkatan; g) kepulangan; dan h) pembinaan pasca penempatan. 2) Materi panduan calon TKI meliputi: a) ketentuan-ketentuan penempatan tentang TKI; b) prosedur penempatan TKI; c) penempatan TKI yang tidak melalui prosedur; d) hak dan kewajiban TKI; e) lembaga penempatan dan pelatihan TKI; dan f) informasi tentang peraturan ketenagakerjaan di negara penempatan. 3) Materi panduan calon TKI/TKI digunakan untuk keperluan pembekalan akhir pemberangkatan, dan penjoiluhan bagi calon TKI bisa diwujudkan dalam bentuk buku saku.
c.Bukti Fisik Naskah panduan TKI/Calon TKI.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,22.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
37.Menyusun Konsep Struktur Biaya Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan penyusunan konsep struktur biaya per jabatan atau per negara penempatan tenaga kerja.
b.Kriteria Teknis Kegiatan menyusun konsep struktur biaya penempatan tenaga kerja meliputi: 1) konsep struktur biaya penempatan tenaga kerja meliputi konsep biaya penempatan ke negara tujuan penempatan dan konsep komponen biaya yang dapat dibebankan kepada TKI; 2) biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada calon TKI meliputi komponen biaya pengurusan dokumen jati diri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pelatihan kerja serta sertifikasi kompetensi kerja; 3) konsep struktur biaya penempatan tenaga kerja disusun berdasarkan kebutuhan yaitu karena ada negara tujuan penempatan yang baru, dan perubahan biaya di negara tujuan penempatan (penambahan atau pengurangan komponen biaya yang dibebankan); dan 4) konsep struktur biaya penempatan tenaga kerja digunakan sebagai bahan penetapan struktur biaya penempatan tenaga kerja.
c.Bukti Fisik Naskah struktur biaya penempatan tenaga kerja dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,25.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
38.Memantau Pelatihan/Pelaksanaan Uji Kompetensi
a.Kriteria Cakupan 1) lingkup provinsi; 2) lingkup kabupaten; dan 3) lingkup kota.
b.Kriteria Teknis 1) Data materi pelaksanaan pelatihan disiapkan; 2) Peserta yang mengikuti pelatihan, waktu dan lokasi tempat pelatihan disiapkan; 3) Data pengajar dengan materi yang diajarkan disiapkan; 4) Materi bahan uji dan penguji kompetensi yang sudah ditetapkan disiapkan; dan 5) Jadwal waktu dan tempat uji kompetensi disiapkan.
c.Bukti Fisik Laporan hasil pemantauan pelatihan/uji kompetensi.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,02.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
39.Mengecek Sertiflkasi Kompetensi Calon TKI
a.Kriteria Cakupan Sertiflkasi meliputi semua jabatan calon TKI yang akan ditempatkan.
b.Kriteria Teknis 1) Mengecek kebenaran LSP; 2) Mengecek kebenaran prosedur sertiflkasi yang dilakukan; dan 3) Mengecek kebenaran metoda sertiflkasi yang digunakan dan cara penilaian yang dilakukan.
c.Bukti Fisik Laporan pengecekan sertiflkasi untuk satu orang calon TKI.
d.Penilaian Setiap laporan untuk satu orang mendapat angka kredit 0,004.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
40.Membuat Konsep Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon TKI
a.Kriteria Cakupan Membuat konsep rekomendasi pembuatan paspor calon TKI.
b.Kriteria Teknis Kegiatan membuat konsep rekomendasi pembuatan paspor calon TKI dilakukan: 1) Setelah syarat-syarat administrasi calon TKI lengkap; 2) Konsep rekomendasi dibuat untuk satu orang calon TKI; dan 3) Konsep rekomendasi dibuat menggunakan format yang berlaku.
c.Bukti Fisik Naskah konsep rekomendasi pembuatan paspor calon TKI.
d.Penilaian Setiap naskah konsep rekomendasi mendapat angka kredit 0,002.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
41.Membuat Konsep Surat Keterangan Telah Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan Calon TKI
a.Kriteria Cakupan Membuat konsep surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI.
b.Kriteria Teknis Kegiatan membuat surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI dilakukan: 1) setelah calon TKI telah mengikuti PAP; 2) konsep surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI dibuat untuk satu orang calon TKI; dan 3) konsep surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI dibuat menggunakan format yang berlaku.
c.Bukti Fisik Naskah konsep surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI.
d.Penilaian Setiap naskah konsep untuk satu orang calon TKI mendapat angka kredit 0,003.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
42.Meneliti Berkas Persyaratan Permohonan Pembekalan Akhir Pemberangkatan/Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN)
a.Kriteria Cakupan 1) Meneliti berkas persyaratan permohonan pembekalan akhir pemberangkatan; dan 2) Meneliti berkas persyaratan permohonan elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN).
b.Kriteria Teknis 1) Penelitian berkas persyaratan permohonan pembekalan akhir pemberangkatan didasarkan atas keabsahan dan kelengkapan berkas-berkas persyaratan; 2) Penelitian berkas persyaratan permohonan e-KTKLN yang melalui lembaga penempatan atau perusahaan untuk kepentingan sendiri, didasarkan atas keabsahan serta kelengkapan berkas-berkas persyaratan, dan surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan; dan 3) Penelitian berkas persyaratan permohonan e-KTKLN bagi calon TKI mandiri atau TKI re-entry didasarkan atas keabsahan dan kelengkapan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.Bukti Fisik Laporan penelitian persyaratan permohonan pembekalan akhir pemberangkatan/e-KTKLN.
d.Penilaian Laporan penelitian untuk satu orang calon TKI mendapat angka kredit 0,001.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
43.Membuat Konsep Penerbitan/Penolakan KTKLN
a.Kriteria Cakupan 1) Membuat konsep penerbitan e-KTKLN; dan 2) Membuat konsep penolakan e-KTKLN.
b.Kriteria Teknis 1) Konsep penerbitan e-KTLN dibuat setelah persyaratan calon TKI lengkap dan sah; dan 2) Konsep penolakan e-KTLN dibuat apabila berkas-berkas persyaratan tidak sah dan tidak lengkap.
c.Bukti Fisik Naskah konsep penerbitan/penolakan e-KTKLN.
d.Penilaian Setiap naskah konsep untuk satu orang mendapat angka kredit 0,001.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
44.Membuat Data Base Tenaga Kerja yang Ditempatkan/Pra- Kepulangan/Pemulangan Tenaga Keija
a.Kriteria Cakupan 1) Membuat data base tenaga kerja yang ditempatkan. 2) Membuat data base tenaga kerja prakepulangan. 3) Membuat data base pemulangan tenaga kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Data base prakepulangan adalah kumpulan data TKI yang akan dipulangkan ke tanah air; 2) Data base pemulangan adalah kumpulan data TKI yang akan dipulangkan dari bandar kedatangan dan perlintasan perbatasan ke daerah asal; dan 3) Jenis data base meliputi antara lain data identitas TKI, negara tujuan, negara penempatan, pemberi kerja, lembaga penempatan, alasan kepulangan, dan asuransi.
c.Bukti Fisik Laporan pembuatan data base tenaga kerja yang ditempatkan/prakepulangan/pemulangan tenaga kerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Pertama.
45.Menyusun Konsep Surat Penjatuhan Sanksi/Pencabutan Izin Lembaga Penempatan/Asuransi TKI
a.Kriteria Cakupan 1) menyusun konsep surat penjatuhan sanksi terhadap lembaga penempatan; 2) menyusun konsep surat pencabutan izin lembaga penempatan; 3) menyusun konsep surat penjatuhan sanksi terhadap lembaga asuransi TKI; dan 4) menyusun konsep surat pencabutan izin lembaga asuransi TKI.
b.Kriteria Teknis Konsep surat penjatuhan sanksi/pencabutan izin terhadap lembaga penempatan/lembaga asuransi disusun sesuai dengan format yang berlaku.
c.Bukti Fisik Naskah surat penjatuhan sanksi/pencabutan izin lembaga penempatan/lembaga asuransi TKI.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,04.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
46.Mengadministrasikan/memfasilitasi pemulangan tenaga kerja
a.Kriteria Cakupan 1) mengadministrasikan pemulangan tenaga kerja AKAD; 2) mengadministrasikan pemulangan tenaga kerja AKAN; 3) memfasilitasi pemulangan tenaga kerja AKAD; dan 4) memfasilitasi pemulangan tenaga kerja AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) Pengadministrasian pemulangan tenaga kerja AKAD antara lain dilakukan dengan pendataan tenaga kerja yang akan dipulangkan yang meliputi, identitas tenaga kerja, daerah asal, data pengikut, jabatan penempatan, perusahaan pemberi kerja, LPTKS yang menempatkan, perjanjian kerja, jangka waktu kontrak, dan alasan pemulangan. Pengadministrasian pemulangan tenaga kerja AKAD menggunakan formulir AKAD-3; 2) Men3aisun laporan pemulangan tenaga kerja AKAD yang berisi waktu pemulangan, tempat pemberangkatan, transportasi yang digunakan, tujuan pemulangan, permasalahan, dan data administrasi tenaga kerja AKAD yang akan dipulangkan; 3) Pengadministrasian pemulangan tenaga kerja AKAN antara Iain dilakukan dengan pendataan tenaga kerja yang akan dipulangkan yang meliputi, identitas TKI, negara penempatan, pemberi kerja, lembaga penempatan, alasan kepulangan, dan asuransi; 4) Menyusun laporan pemulangan TKI yang berisi waktu pemulangan, tempat pemberangkatan, transportasi yang digunakan, tujuan pemulangan, data administrasi tenaga kerja AKAN yang akan dipulangkan, alasan pemulangan, permasalahan, dan asuransi; 5) Kegiatan memfasilitasi pemulangan tenaga kerja AKAD antara lain memberikan pengarahan kepada tenaga kerja AKAD hal- hal yang terkait dengan kepulangan seperti transportasi, akomodasi, keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan melakukan penanganan permasalahan tenaga kerja AKAD selama pemulangan; dan 6) Kegiatan memfasilitasi pemulangan tenaga kerja AKAN antara lain memberikan pengarahan kepada TKI hal-hal yang terkait dengan kepulangan seperti dokumen penempatan TKI, transportasi, akomodasi, keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan melakukan penanganan permasalahan tenaga kerja AKAN selama pemulangan.
c.Bukti Fisik Laporan pengadministrasian/fasilitasi pemulangan tenaga kerja, dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Laporan pengadministrasian/fasilitasi pemulangan untuk satu orang tenaga kerja mendapat angka kredit 0,004.
e.Pelaksana Pengantar Kerja Ahli Pertama.
47.Melacak Keberadaan Calon Tenaga Kerja/Tenaga Kerja yang Tidak Diketahui Keberadaannya
a.Kriteria Cakupan 1) Melacak keberadaan calon tenaga kerja yang tidak diketahui keberadaannya. 2) Melacak keberadaan tenaga kerja yang tidak diketahui keberadaannya.
b.Kriteria Teknis 1) Calon tenaga kerja yaitu tenaga kerja dalam proses penempatan, sedangkan tenaga kerja adalah tenaga kerja yang telah ditempatkan atau dalam proses pemulangan. 2) Kegiatan melacak keberadaan calon tenaga keija/tenaga kerja yaitu kegiatan mencari dan menghimpun informasi dari berbagai sumber yang berkaitan untuk mengetahui keberadaan calon tenaga kerja/tenaga kerja.
c.Bukti Fisik Laporan jumlah calon tenaga kerja/tenaga kerja yang dilacak keberadaannya.
d.Penilaian Setiap melacak satu orang mendapat angka kredit 0,15.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
48.Menganalisis Permasalahan/Perjanjian Kerja Sama AntarNegara dengan Lembaga Swasta Berbadan Hukum di Luar Negeri Dalam Penempatan TKI
a.Kriteria Cakupan 1) Menganalisis permasalahan antarnegara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri dalam penempatan TKI. 2) Menganalisis perjanjian kerja sama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri dalam penempatan TKI.
b.Kriteria Teknis 1) Kegiatan menganalisis dapat dilakukan dengan menggunakan metoda analisis yang relevan dan mendasarkan pada ketentuan kerjasama. 2) Kegiatan menganalisis permasalahan antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri meliputi permasalahan yang timbul dalam penempatan TKI antara lain struktur biaya, asuransi, dan perjanjian kerjasama.
c.Kegiatan menganalisis perjanjian kerjasama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri meliputi kesesuaian antara perjanjian kerjasama antar negara dengan lembaga yang telah disepakati dan implementasinya dalam penempatan TKI.
d.Bukti Fisik Naskah analisis permasalahan/perjanjian kerja sama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri dalam penempatan TKI.
e.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,26.
f.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
49.Menyusun Rekomendasi Penyempurnaan Perjanjian Kerjasama antarnegara dengan Lembaga Swasta Berbadan Hukum Di Luar Negeri/Penghentian Penempatan
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun rekomendasi penyempurnaan perjanjian kerjasama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri. 2) Menyusun rekomendasi penghentian penempatan.
b.Kriteria Teknis Penyusunan rekomendasi penyempurnaan perjanjian kerjasama/penghentian penempatan didasarkan pada hasil analisis atau kajian.
c.Bukti Fisik Naskah rekomendasi penyempurnaan perjanjian kerjasama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri/penghentian penempatan.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,2.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
50.Menyusun Materi Laporan Penyelenggaraan Pertemuan Bilateral/Multilateral/Regional
a.Kriteria Cakupan Menjoisun materi laporan penyelenggaraan pertemuan meliputi: a) bilateral. b) multilateral. c) regional.
b.Kriteria Teknis Materi laporan penyelenggaraan pertemuan berisi latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, dasar, waktu serta tempat pelaksanaan, peserta, agenda kegiatan, dan rumusan [resume) hasil pertemuan.
c.Bukti Fisik Naskah materi laporan penyelenggaraan pertemuan bilateral multilateral atau regional.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,05.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Muda.
51.Menterjemahkan Perjanjian Keija Sama AntarNegara, AntarNegara dengan Lembaga Swasta Berbadan Hukum di Luar Negeri, Rumusan Hasil Pertemuan Bilateral, Multilateral, dan/atau Regional
a.Kriteria Cakupan Kegiatan menterjemahkan meliputi: 1) perjanjian kerja sama antarnegara; 2) perjanjian kerja sama antarnegara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri; 3) rumusan hasil pertemuan bilateral; 4) rumusan hasil pertemuan multilateral; dan 5) rumusan hasil pertemuan regional.
b.Kriteria Teknis Penerjemahan dilakukan menurut ketentuan serta aturan yang berlaku dan kaidah bahasa.
c.Bukti Fisik Naskah terjemahan perjanjian atau rumusan hasil pertemuan.
d.Penilaian Setiap naskah terjemahan perjanjian atau rumusan hasil pertemuan mendapat angka kredit 0,2.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
52.Memantau/Mengevaluasi Penerapan Peraturan Perundang- Undangan/Sarana Perlindungan/Kegiatan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
a.Kriteria Cakupan 1) memantau penerapan peraturan perundang-undangan penempatan tenaga kerja luar negeri; 2) memantau sarana perlindungan penempatan tenaga kerja luar negeri; 3) memantau kegiatan penempatan tenaga kerja luar negeri; 4) mengevaluasi penerapan peraturan perundang-undangan penempatan tenaga kerja luar negeri; 5) mengevaluasi sarana perlindungan penempatan tenaga kerja luar negeri; dan 6) mengevaluasi kegiatan penempatan tenaga kerja luar negeri.
b.Kriteria Teknis 1) Pemantauan meliputi mengamati dan mencatat penerapan peraturan perundang-undangan, sarana perlindungan, dan kegiatan penempatan tenaga kerja luar negeri. 2) Pengevaluasian meliputi mengecek dan menilai kesesuaian antara ketentuan yang berlaku dengan pelaksanaan atau penerapan di lapangan tentang peraturan, sarana perlindungan, serta kegiatan penempatan tenaga kerja luar negeri.
c.Bukti Fisik Laporan pemantauan/pengevaluasian, dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,25.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
53.Menyusun Materi Surat Pencairan Deposito PPTKIS/Asuransi TKI
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun materi surat pencairan deposito PPTKIS. 2) Menyusun materi surat pencairan asuransi TKI.
b.Kriteria Teknis Materi surat pencairan deposito PPTKIS/asuransi TKI berisi pertimbangan pencairan, menggunakan format yang berlaku.
c.Bukti Fisik Naskah materi surat pencairan deposito PPTKIS/asuransi TKI.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,005.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
54.Menganalisis Data Penempatan untuk Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan Analisis data penempatan mencakup lingkup: 1) kabupaten a) AKL; b) AKAD; c) AKAN; dan d) di luar hubungan kerja. 2) kota a) AKL; b) AKAD; c) AKAN; dan d) di luar hubungan keija. 3) provinsi a) AKL; b) AKAD; c) AKAN; dan d) di luar hubungan kerja. 4) nasional a) AKL; b) AKAD; c) AKAN; dan d) di luar hubungan keija.
b.Kriteria Teknis 1) Aspek analisis antara lain kecenderungan, faktor yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan. 2) Analisis berbasis kurun atau jangka waktu tertentu.
c.Bukti Fisik Naskah analisis data penempatan tenaga kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,23.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
55.Menyusun Rekomendasi Permohonan Izin Pendirian Tempat Penampungan Calon TKI
a.Kriteria Cakupan Menyusun rekomendasi permohonan izin pendirian tempat penampungan calon TKI.
b.Kriteria Teknis Penjrusunan rekomendasi dilakukan setelah dipenuhinya persyaratan administrasi/fisik pendirian tempat penampungan calon TKI.
c.Bukti Fisik Laporan pen5aisunan rekomendasi permohonan izin pendirian tempat penampungan calon TKI.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,02.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
56.Menjoisun Materi Surat Izin Pendirian, Penolakan, atau Pencabutan Tempat Penampungan TKI
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun materi surat izin pendirian tempat penampungan TKI. 2) Menyusun materi surat penolakan tempat penampungan TKI. 3) Menyusun materi surat pencabutan tempat penampungan TKI.
b.Kriteria Teknis 1) Pen5aisunan materi surat menggunakan format yang ditentukan. 2) Penyusunan materi didasarkan atas persyaratan yang ditentukan.
c.Bukti Fisik Naskah surat izin pendirian/penolakan/pencabutan tempat penampungan calon TKI.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,005.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
57.Memantau/Mengevaluasi Pengelolaan Penampungan TKI
a.Kriteria Cakupan Memantau dan mengevaluasi pengelolaan penampungan TKI.
b.Kriteria Teknis 1) Memantau meliputi mengamati dan mencatat pelaksanaan pengelolaan penampungan TKI. 2) Mengevaluasi meliputi mengecek dan menilai kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan penampungan TKI dengan ketentuan yang berlaku. 3) Mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan pengelolaan penampungan TKI. 4) Men5rusun rekomendasi tindak lanjut evaluasi pengelolaan penampungan TKI.
c.Bukti Fisik Laporan pemantauan/pengevaluasian pengelolaan penampungan TKI, dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,23.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
58.Membuat Materi Surat Izin, Penolakan, atau Pencabutan Peserta Program Asuransi TKI
a.Kriteria Cakupan Kegiatan membuat materi surat izin/penolakan/pencabutan peserta program asuransi TKI meliputi: 1) kegiatan membuat materi surat izin peserta program asuransi TKI. 2) kegiatan membuat materi surat penolakan peserta program asuransi TKI. 3) kegiatan membuat materi surat pencabutan peserta program asuransi TKI.
b.Kriteria Teknis Materi surat izin/penolakan/pencabutan peserta program asuransi TKI berisi pertimbangan penerbitan surat, menggunakan format yang berlaku.
c.Bukti Fisik Naskah surat izin/surat penolakan/surat pencabutan peserta program asuransi TKI.
d.Penilaian Setiap naskah surat mendapat angka kredit 0,02.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
59.Memantau/Mengevaluasi Operasional Perusahaan Peserta Program Asuransi TKI
a.Kriteria Cakupan Kegiatan memantau/mengevaluasi operasional perusahaan peserta program asuransi TKI meliputi: 1) memantau operasional perusahaan peserta program asuransi TKI. 2) mengevaluasi operasional perusahaan peserta program asuransi TKI.
b.Kriteria Teknis 1) Pemantauan operasional perusahaan peserta program asuransi TKI meliputi mengamati dan mencatat penerapan peraturan perundang-undangan tentang asuransi TKI. 2) Pengevaluasian operasional perusahaan peserta program asuransi TKI meliputi mengecek dan menilai penerapan di lapangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Bukti Fisik Laporan pemantauan/pengevaluasian operasional perusahaan peserta program asuransi TKI, dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,15.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
60.Melakukan Fasilitasi dan Pembinaan Tenaga Kerja Purna Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) melakukan fasilitasi dan pembinaan tenaga kerja purna kerja AKAD. 2) melakukan fasilitasi dan pembinaan tenaga kerja puma kerja AKAN.
b.Kriteria Teknis 1) melakukan pendataan tenaga kerja purna kerja; 2) mengidentifikasi minat kerja tenaga kerja setelah puma keija; 3) memfasilitasi tenaga kerja purna kerja untuk penempatan di perusahaan; 4) memfasilitasi tenaga kerja purna kerja untuk bekerja mandiri; 5) memfasilitasi tenaga kerja purna kerja untuk mendapatkan pelatihan kerja; 6) memfasilitasi tenaga kerja purna kerja untuk kembali bekerja di luar daerah atau di luar negeri; 7) melakukan tindak lanjut penempatan tenaga kerja purna kerja di perusahaan atau di rumah tangga; dan 8) memberikan pemanduan tenaga kerja puma kerja yang bekerja mandiri.
c.Bukti Fisik Laporan fasilitasi dan pembinaan tenaga kerja puma kerja.
d.Penilaian Laporan fasilitasi dan pembinaan tenaga kerja purna kerja untuk satu orang mendapat angka kredit 0,02.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
61.Menjadi Saksi dalam rangka Penyelesaian Permasalahan AntarKerja
a.Kriteria Cakupan Menjadi saksi dalam rangka penyelesaian permasalahan antarkeija, baik melalui mekanisme AKL, AKAD, maupun AKAN, selama masa prapenempatan, selama penempatan, maupun purna penempatan.
b.Kriteria Teknis 1) menjadi saksi dalam rangka penyelesaian permasalahan antarkerja di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemerintahan, dan lembaga lainnya yang terkait; dan 2) kegiatan menjadi saksi, antara lain menunjukkan dokumen, menjelaskan peristiwa atau kejadian yang dilihat dan didengar selama proses antar kerja.
c.Bukti Fisik Laporan menjadi saksi dalam penyelesaian permasalahan antarkerja.
d.Penilaian Laporan untuk setiap kali memberikan kesaksian mendapat angka kredit 0,06.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
62.Menyusun Profil Pasar Kerja Dalam dan Luar Negeri
a.Kriteria Cakupan 1) menjrusun profil pasar kerja dalam negeri; dan 2) menyusun profil pasar kerja luar negeri.
b.Kriteria Teknis 1) Profil pasar kerja yaitu deskripsi umum pasar kerja yang meliputi permintaan, persediaan tenaga kerja, tingkat upah, kondisi pasar kerja, dinamika pasar kerja, baik di dalam maupun di luar negeri dalam kurun waktu tertentu. 2) Penyusunan profil pasar kerja disertai dengan uraian yang berisi antara lain latar belakang, maksud, dan tujuan.
c.Bukti Fisik Naskah profil pasar kerja dalam negeri/luar negeri.
d.Penilaian Setiap naskah profil mendapat angka kredit 0,6.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
63.Melakukan Pengkajian Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja serta Merekomendasikan Hasil Kajian
a.Kriteria Cakupan Melakukan pengkajian pengembangan penempatan tenaga kerja serta merekomendasikan hasil kajian, mencakup: 1) wilayah, meliputi internasional, nasional, provinsi, kabupaten, dan kota; 2) sektoral, meliputi pertanian, pertambangan, industri, perdagangan, transportasi dan penggudangan, keuangan dan perbankan, serta jasa usaha lainnya; 3) mekanisme, meliputi AKL, AKAD, dan AKAN; 4) segmen, meliputi tenaga kerja khusus dan tingkat jabatan; dan 5) peraturan perundang-undangan.
b.Kriteria Teknis 1) Melakukan pengkajian terhadap sistem antarkerja, peraturan perundang-undangan, permintaan tenaga kerja, persediaan tenaga kerja, tingkat upah, kondisi pasar kerja, dinamika pasar keija, lembaga penempatan, Pengantar Keija, fasilitas dan teknologi, serta lembaga-lembaga pendukung penempatan. 2) Hasil pengkajian berupa profil ketenagakeijaan, permasalahan ketenagakerjaan, faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan, faktor-faktor penghambat perkembangan ketenagakerjaan, proyeksi, trend, dan implikasi. 3) Penggunaan hasil pengkajian adalah untuk menyusun rekomendasi yang berisi saran, pendapat, dan tindak lanjut untuk berbagai macam kepentingan pengembangan penempatan tenaga keija.
c.Bukti Fisik Naskah kajian beserta rekomendasi.
d.Penilaian Setiap naskah serta rekomendasi mendapat angka kredit 0,4.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
64.Mengkaji Operasional Peraturan Perundang-Undangan di Bidang AntarKerja
a.Kriteria Cakupan Mengkaji operasionalisasi peraturan perundang-undangan di bidang antar kerja meliputi: 1) peraturan perundang-undangan AKL. 2) peraturan perundang-undangan AKAD. 3) peraturan perundang-undangan AKAN. 4) peraturan perundang-undangan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 5) peraturan perundang-undangan perluasan kesempatan keija. 6) peraturan perundang-undangan Antar Kerja Khusus (AKSUS). 7) peraturan perundang-undangan Antar Kerja Pemerintah (AKP). 8) peraturan perundang-undangan kelembagaan penempatan tenaga kerja. 9) peraturan perundang-undangan perencanaan tenaga kerja dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.
b.Kriteria Teknis 1) Pengkajian operasionalisasi peraturan perundang-undangan di bidang antar kerja, meliputi: a) bagian yang operasional yaitu peraturan perundang- undangan yang bisa diterapkan. b) bagian yang tidak operasional yaitu peraturan perundang- undangan yang tidak bisa diterapkan. c) hasil operasionalisasi peraturan perundang-undangan. d) masalah, hambatan, dan kendala yang dihadapi. e) kelemahan dan kekurangan peraturan perundang- undangan untuk pengoperasionalisasian beserta dampaknya. 2) Kerangka pengkajian operasionalisasi peraturan perundang- undangan berisi maksud, tujuan, lingkup, metodologi, identifikasi masalah, analisis masalah, kesimpulan, dan rekomendasi.
c.Bukti Fisik Laporan pengkajian operasionalisasi peraturan perundang- undangan.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,24.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
65.Menganalisis Dampak Perubahan Ekonomi/Kebijakan Pemerintah atau Kondisi Global Terhadap Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan Kegiatan analisis dampak perubahan ekonomi/kebijakan pemerintah atau kondisi global terhadap penempatan tenaga kerja meliputi: 1) menganalisis dampak perubahan ekonomi terhadap penempatan tenaga kerja; 2) menganalisis dampak kebijakan pemerintah terhadap penempatan tenaga kerja; dan 3) kegiatan analisis dampak kondisi global terhadap penempatan tenaga kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Analisis dampak perubahan ekonomi mencakup analisis dampak kemajuan atau kemunduran ekonomi terhadap penempatan tenaga kerja. 2) Contoh kemajuan ekonomi ditandai dengan kemajuan sektor- sektor usaha, meningkatnya produksi, tingginya permintaan tenaga kerja, yang akan berdampak pada peningkatan penempatan tenaga kerja. Sedangkan kemunduran ekonomi ditandai dengan menurunnya sektor-sektor usaha, menurunnya produksi, menurunnya permintaan tenaga kerja, yang akan berdampak pada rendahnya penempatan tenaga kerja. 3) Contoh dampak perubahan kebijakan pemerintah terhadap penempatan tenaga kerja adalah kebijakan pelarangan ekspor kayu gelondongan dan rotan mentah yang berdampak pada tumbuhnya industri pengolahan kayu dan rotan sehingga menciptakan kesempatan kerja yang banyak untuk penempatan tenaga kerja. 4) Contoh dampak perubahan kondisi global terhadap penempatan tenaga kerja adalah krisis ekonomi dunia tahun 1998 yang terdampak pada krisis ekonomi Indonesia yang mengakibatkan kemunduran sektor usaha, turunnya kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja. 5) Analisis dampak perubahan ekonomi/kebijakan pemerintah/kondisi global terhadap penempatan tenaga kerja menggunakan antara lain analisis ekonomi, pembangunan, ketenagakerjaan, statistik, dan pasar kerja.
c.Bukti Fisik Naskah analisis dampak perubahan ekonomi/kebijakan pemerintah/ kondisi global terhadap penempatan tenaga keija.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,5.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
66.Memeriksa/Memveriflkasi Berkas Permohonan Ijin/Rekomendasi Pendirian/Perubahan Ijin Lembaga Bursa Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Memeriksa/verifikasi berkas permohonan ijin lembaga bursa kerja. 2) Memeriksa/verifikasi berkas rekomendasi pendirian lembaga bursa kerja. 3) Memeriksa/verifikasi berkas permohonan perubahan ijin lembaga bursa keija.
b.Kriteria Teknis Pemeriksaan/verifikasi dilakukan atas kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
c.Bukti Fisik Laporan pemeriksaan/verifikasi berkas permohonan ijin/rekomendasi pendirian/perubahan ijin lembaga bursa kerja.
d.Penilaian Laporan pemeriksaan/verifikasi setiap jenis berkas mendapat angka kredit 0,008.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
67.Mengecek di Lapangan, Kebenaran Data Berkas atau Menilai Kelayakan Permohonan Ijin Pendirian/Perubahan Atau Pencabutan Ijin Lembaga Bursa Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Mengecek di lapangan kebenaran data berkas permohonan ijin pendirian lembaga bursa kerja. 2) Mengecek di lapangan kebenaran data berkas permohonan ijin perubahan lembaga bursa kerja. 3) Mengecek di lapangan kebenaran data pencabutan ijin lembaga bursa keija.
b.Kriteria Teknis Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan data berkas dengan kondisi di lapangan untuk mengetahui kebenaran, dan membuat catatan atas hasil pengecekan.
c.Bukti Fisik Laporan pengecekan kebenaran data berkas permohonan ijin pendirian/perubahan atau pencabutan ijin lembaga bursa kerja, dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fngsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
68.Memberikan Fasilitasi Teknis Uji Kesahihan Permohonan Ijin Pendirian Lembaga Bursa Kerja
a.Kriteria Cakupan Lembaga bursa kerja terdiri atas lembaga penempatan tenaga kerja swasta baik dalam maupun luar negeri.
b.Kriteria Teknis Fasilitas yang diberikan meliputi penyediaan pengaturan waktu, kesediaan serta kesiapan pihak-pihak terkait, berkas-berkas dokumen, dan hal-hal lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Bukti Fisik Laporan fasilitasi teknis uji kesahihan permohonan ijin pendirian lembaga bursa kerja.
d.Penilaian Setiap laporan fasilitasi teknis uji kesahihan mendapat angka kredit 0,007.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama. G. Kelembagaan
1.Menyusun Rekomendasi atas Permohonan Ijin Pendirian Bursa Kerja
a.Kriteria Cakupan Lembaga bursa kerja terdiri atas lembaga penempatan tenaga kerja swasta baik dalam maupun luar negeri.
b.Kriteria Teknis Penjmsunan rekomendasi dilakukan setelah pemeriksaan atas kelengkapan, keabsahan persyaratan yang diperlukan, dan pengecekan di lapangan.
c.Bukti Fisik Naskah penjoisunan rekomendasi atas permohonan ijin pendirian bursa kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,01.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Muda.
2.Men5aisun Konsep Penolakan/Permintaan Kelengkapan/Ijin Pendirian/Perubahan/Pencabutan Ijin Lembaga Bursa Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun konsep penolakan ijin lembaga bursa kerja. 2) Menyusun konsep permintaan kelengkapan ijin lembaga bursa kerja. 3) Menyusun konsep ijin pendirian lembaga bursa kerja. 4) Menyusun konsep ijin perubahan lembaga bursa keija. 5) Menjrusun konsep pencabutan ijin lembaga bursa kerja.
b.Kriteria Teknis Kegiatan menyusun konsep berdasarkan: 1) Pengecekan kelengkapan dan keabsahan persyaratan diperlukan. 2) Konsep penolakan/permintaan kelengkapan /ijin pendirian/perubahan/pencabutan ijin lembaga bursa kerja dibuat menggunakan format yang berlaku.
c.Bukti Fisik Naskah penolakan/permintaan kelengkapan /ijin pendirian/perubahan/pencabutan ijin lembaga bursa kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,004.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
3.Mengadministrasikan Lembaga Bursa Kerja
a.Kriteria Cakupan Lembaga bursa kerja terdiri atas lembaga penempatan tenaga kerja swasta baik dalam maupun luar negeri.
b.Kriteria Teknis 1) Mendata lembaga bursa keija yang meliputi data tentang nama, alamat, ijin, dan pengurus. 2) Men5rusun daftar lembaga bursa kerja. 3) Mengarsipkan berkas dan data lembaga bursa kerja.
c.Bukti Fisik Laporan pengadministrasi lembaga bursa kerja.
d.Penilaian Laporan setiap satu lembaga Bursa Kerja mendapat angka kredit 0,003.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
4.Memverifikasi Kondisi Lembaga Bursa Kerja Berdasarkan Hasil Pengadministrasian Lembaga
a.Kriteria Cakupan Lembaga bursa kerja terdiri atas lembaga penempatan tenaga kerja swasta baik dalam maupun luar negeri.
b.Kriteria Teknis Verifikasi dilakukan dengan mengecek dan mencocokkan data berkas dengan kondisi di lapangan untuk mengetahui kebenaran, dan membuat catatan atas basil pengecekan.
c.Bukti Fisik Laporan verifikasi kondisi lembaga bursa kerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,04.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
5.Memantau lembaga bursa kerja/bursa kerja raya/bursa kerja sejenisnya
a.Kriteria Cakupan Lembaga bursa kerja terdiri atas lembaga penempatan tenaga kerja swasta baik dalam maupun luar negeri.
b.Kriteria Teknis Mengamati dan mencatat kondisi lembaga bursa kerja di lapangan.
0.Bukti Fisik Laporan pemantauan lembaga bursa kerja/bursa kerja raya/bursa kerja sejenisnya.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,04.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
6.Menganalisis data/mengevaluasi lembaga bursa kerja/menyusun rekomendasi atas hasil evaluasi lembaga bursa kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menganalisis data lembaga bursa kerja. 2) Mengevaluasi lembaga bursa kerja. 3) Menyusun rekomendasi atas hasil evaluasi lembaga bursa kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Menganalisis data lembaga bursa kerja terdiri atas menabulasikan, mengklasifikasikan, dan menyusun proporsi perklasifikasi. 2) Mengevaluasi lembaga bursa kerja berdasarkan lembaga, program, personal, operasionalisasinya, dan kinerja. 3) Men5nasun rekomendasi untuk perpanjangan, pemberian sanksi, dan pencabutan.
c.Bukti Fisik Laporan analisis/evaluasi/rekomendasi lembaga bursa keija.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
7.Memberikan Pelayanan Konsultasi Perizinan di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
a.Kriteria Cakupan Konsultasi perizinan antara lain izin pendirian lembaga, izin perpanjangan izin lembaga, izin pendirian penampungan, dan izin perpanjangan izin penampungan.
b.Kriteria Teknis Konsultasi perizinan antara lain persyaratan, penyusunan organisasi, pemilahan personil, pemilihan jenis kegiatan, sarana fisik, rencana kerja, dan peraturan perundang-undangan.
c.Bukti Fisik Laporan pelayanan konsultasi perizinan di bidang penempatan tenaga kerja.
d.Penilaian Laporan setiap satu kali pemberian layanan mendapat angka kredit 0,008.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
8.Membina Lembaga Bursa Kerja
a.Kriteria Cakupan Lembaga bursa kerja terdiri atas lembaga penempatan tenaga kerja swasta baik dalam maupun luar negeri.
b.Kriteria Teknis 1) Membina lembaga bursa kerja antara lain organisasi, program, personal, dan operasionalisasi. 2) Pembinaan lembaga bursa kerja melalui pelatihan, pemberian konsultasi, evaluasi, dan pemberian motivasi.
c.Bukti Fisik Laporan pembinaan lembaga bursa kerja.
d.Penilaian Laporan setiap satu kali pembinaan mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
9.Mengevaluasi Kinerja/Operasionalisasi Lembaga Bursa Kerja
a.Kriteria Cakupan Lembaga bursa kerja terdiri atas lembaga penempatan tenaga kerja swasta baik dalam maupun luar negeri.
b.Kriteria Teknis Aspek kinerja yang dievaluasi antara lain program kerja, kuantitas penempatan, kualitas penempatan, produktivitas kerja, permasalahan/kasus yang timbul, dan penghargaan yang diperoleh.
c.Bukti Fisik Laporan evaluasi kinerja/operasionalisasi lembaga bursa kerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
10.Mengidentifikasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia untuk Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Mengidentifikasi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kegiatan perluasan kesempatan keija model: 1) padat karya; 2) teknologi tepat guna; 3) tenaga kerja mandiri; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Identifikasi sumber daya alam antara lain kondisi geografis, letak geografis, pontesi alam yang dimiliki, iklim, produk yang dihasilkan, potensi ekonomi, flora, dan fauna . 2) Identifikasi sumber daya manusia antara lain jumlah serta kualitas penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja, penganggur, setengah penganggur, budaya, pendidikan, keterarapilan/keahlian, dan mata pencaharian.
c.Bukti Fisik Laporan identifikasi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
d.Penilaian Laporan setiap identifikasi mendapat angka kredit 0,12.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama. 11, Memilih Lokasi dan Jenis Kegiatan yang Potensial Dikembangkan untuk Kegiatan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Memilih lokasi dan jenis kegiatan yang potensial dikembangkan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja model: 1) padat karya; 2) teknologi tepat guna; 3) tenaga kerja mandiri; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Pemilihan lokasi didasarkan atas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang potensial dikembangkan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja. 2) Pemilihan jenis kegiatan didasarkan atas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang potensial dan didukung oleh potensi pasar untuk jenis-jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja.
c.Bukti Fisik Laporan pemilihan lokasi dan jenis kegiatan yang potensial dikembangkan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,12.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
12.Mengidentifikasi dan Mengiventarisasi Program/Kegiatan Perluasan Kesempatan Keija di Sektor, Instansi Tingkat Lokal, Regional, dan Nasional
a.Kriteria Cakupan 1) Mengidentifikasi dan mengiventarisasi program perluasan kesempatan kerja di sektor tingkat: a) lokal; b) regional; dan c) nasional. 2) Mengidentifikasi dan mengiventarisasi kegiatan perluasan kesempatan kerja di sektor tingkat: a) lokal; b) regional; dan c) nasional. 3) Mengidentifikasi dan mengiventarisasi program perluasan kesempatan kerja di instansi tingkat: a) lokal; b) regional; dan c) nasional. 4) Mengidentifikasi dan mengiventarisasi kegiatan perluasan kesempatan kerja di instansi tingkat: a) lokal; b) regional; dan c) nasional.
b.Kriteria Teknis 1) Identifikasi dan inventarisasi didasarkan atas semua program/kegiatan perluasan kesempatan keija yang dilaksanakan sektor dan instansi. 2) Identifikasi dan inventarisasi program/kegiatan digunakan untuk pemilihan dan pengembangan program/kegiatan perluasan kesempatan kerja yang akan datang.
c.Bukti Fisik Laporan identifikasi dan inventarisasi program/kegiatan perluasan kesempatan kerja di sektor/instansi tingkat lokal/regional/nasional.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,06.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama. H. Perluasan Kesempatan Kerja
1.Menganalisis Program/Kegiatan Sektor, Instansi Tingkat Lokal, Regional, dan Nasional
a.Kriteria Cakupan 1) Menganalisis program sektor, tingkat: a) lokal kabupaten; b) lokal kota; c) regional provinsi; dan d) nasional. 2) Menganalisis kegiatan sektor, tingkat: a) lokal kabupaten; b) lokal kota; c) regional provinsi; dan d) nasional. 3) Menganalisis program instansi, tingkat: a) lokal kabupaten; b) lokal kota; c) regional provinsi; dan d) nasional. 4) Menganalisis kegiatan instansi, tingkat: a) lokal kabupaten; b) lokal kota; c) regional provinsi; dan d) nasional.
b.Kriteria Teknis 1) Analisis dilakukan terhadap salah satu cakupan kriteria tersebut di atas. 2) Analisis program/kegiatan sektor dan instasi tingkat lokal, regional, dan nasional yaitu analisis mengenai dampak program/kegiatan terhadap perluasan kesempatan kerja.
c.Bukti Fisik Laporan analisis tentang program/kegiatan sektor dan instasi tingkat lokal, regional, dan nasional.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,15.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
2.Menyusun Konsep Bahan Koordinasi Program Perluasan Kerja Lintas Sektor dan Instansi Tingkat Lokal, Regional, dan Nasional
a.Kriteria Cakupan 1) Menjoisun konsep bahan koordinasi program perluasan kerja lintas sektor, tingkat: a) lokal kabupaten; b) lokal kota; c) regional provinsi; dan d) nasional. 2) Menyusun konsep bahan koordinasi program perluasan kerja lintas instansi, tingkat: a) lokal kabupaten; b) lokal kota; c) regional provinsi; dan d) nasional.
b.Kriteria Teknis Pen5aisunan konsep bahan koordinasi program perluasan kerja lintas sektor dan instansi tingkat lokal, regional, dan nasional dilakukan dengan mendeskripsikan secara singkat hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, instansi peserta, agenda, dan materi rapat koordinasi.
c.Bukti Fisik Laporan konsep bahan koordinasi program perluasan kerja lintas sektor dan instansi tingkat lokal, regional, dan nasional.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,15.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
3.Men5aisun Konsep Program/Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun konsep program perluasan kesempatan kerja, model: a) padat karya; b) teknologi tepat guna; c) tenaga kerja mandiri; dan d) tenaga kerja sukarela. 2) Menjrusun konsep kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat kaiya; b) teknologi tepat guna; c) tenaga kerja mandiri; dan d) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Penyusunan konsep program/kegiatan perluasan kesempatan kerja didasarkan pada jumlah pencari kerja atau penganggur dan setengah penganggur, potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia setempat serta kebutuhan mayarakat. 2) Konsep program/kegiatan perluasan kesempatan kerja berisi latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, model, dan jenis kegiatan.
c.Bukti Fisik Naskah konsep program/kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,2.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
4.Menyusun Konsep Penetapan Jenis dan Lokasi Kegiatan Perluasan Kerja
a.Kriteria Cakupan Menyusun konsep penetapan jenis dan lokasi kegiatan perluasan kerja, model: 1) padat karya; 2) teknologi tepat guna; 3) tenaga kerja mandiri; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Penjnisunan konsep penetapan jenis dan lokasi kegiatan perluasan kesempatan kerja berdasarkan data penganggur, setengah penganggur, potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia, dan kebutuhan masyarakat setempat. 2) Konsep penetapan jenis dan lokasi kegiatan berisi latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, dan pertimbangan dalam menetapkan jenis serta lokasi kegiatan. 3) Konsep penetapan jenis dan lokasi kegiatan perluasan kesempatan kerja berisi perkiraan penyerapan tenaga kerja dan manfaat atau dampaknya terhadap perekonomian masyarakat setempat.
0.Bukti Fisik Naskah konsep penetapan jenis dan lokasi kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,15.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
5.Menyusun Materi Penyuluhan Kegiatan Perluasan Kesempatan Keija
a.Kriteria Cakupan Materi penyuluhan kegiatan perluasan kesempatan kerja, meliputi model: 1) padat kaiya. 2) teknologi tepat guna. 3) tenaga kerja mandiri. 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Materi penyuluhan disusun menurut model dan jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja yang dilaksanakan. 2) Materi penyuluhan disusun dengan mendeskripsikan secara singkat atas latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, dan uraian pokok materi penyuluhan.
c.Bukti Fisik Naskah materi penyuluhan menurut model dan jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Muda.
6.Melakukan Penyuluhan Kegiatan Perluasan Kerja
a.Kriteria Cakupan Melakukan kegiatan penyuluhan perluasan kerja, model: 1) padat karya; 2) teknologi tepat guna; 3) tenaga kerja mandiri; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Penyuluhan dilakukan untuk satu model dan jenis kegiatan perluasan kerja. 2) Kegiatan penyuluhan dilakukan berdasarkan rencana yang mencakup maksud, tujuan, waktu, tempat, sasaran, dan metoda yang digunakan.
c.Bukti Fisik Laporan kegiatan pen5ailuhan.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,02.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
7.Menynsun Rancangan Pembekalan Pemandu/Petugas Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun rancangan pembekalan pemandu kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) teknologi tepat guna; b) tenaga kerja mandiri; dan c) tenaga kerja sukarela. 2) Menyusun rancangan pembekalan petugas teknis atau petugas lapangan kegiatan perluasan kesempatan kerja model padat karya.
b.Kriteria Teknis 1) Penyusunan rancangan pembekalan pemandu/petugas teknis/petugas lapangan kegiatan perluasan kesempatan kerja menurut model dan jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja. 2) Rancangan pembekalan pemandu/petugas teknis/petugas lapangan kegiatan perluasan kesempatan kerja berisi antara lain latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, peserta, mata pembekalan, waktu, jadual, dan pelatih/narasumber pembekalan.
c.Bukti Fisik Naskah rancangan pembekalan pemandu/petugas teknis kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,4.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
8.Menyusun Rancangan Pembekalan Peserta Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja di Lokasi Kegiatan
a.Kriteria Cakupan Menjmsun pokok-pokok materi pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: 1) padat karya; 2) teknologi tepat guna; 3) tenaga kerja mandiri; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Penjmsunan rancangan pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja menurut model dan jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja. 2) Rancangan pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja berisi antara lain latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, peserta, mata pembekalan, waktu, jadual, dan pelatih/narasumber pembekalan.
c.Bukti Fisik Naskah rancangan pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,32.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Madya.
9.Menyusun Pokok-Pokok Materi Pembekalan Pemandu/Petugas Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun pokok-pokok materi pembekalan pemandu kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) teknologi tepat guna; b) tenaga kerja mandiri; dan c) tenaga kerja sukarela. 2) Men5aisun pokok-pokok materi pembekalan petugas teknis atau petugas lapangan kegiatan perluasan kesempatan kerja model padat karya.
b.Kriteria Teknis 1) Pen3aisunan pokok-pokok materi pembekalan menurut model dan jenis pemandu/petugas teknis kegiatan perluasan kesempatan kerja. 2) Pokok-pokok materi pembekalan berisi antara lain latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, macam materi, dan alokasi waktu tiap materi.
c.Bukti Fisik Naskah pokok-pokok materi pembekalan pemandu /petugas teknis kegiatan perluasan kesempatan keija.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,29.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Madya.
10.Menyusun Pokok-Pokok Materi Pembekalan Peserta Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Menyusun pokok-pokok materi pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: 1) padat kaiya; 2) teknologi tepat guna; 3) tenaga kerja mandiri; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Penyusunan pokok-pokok materi pembekalan menurut model dan jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja. 2) Pokok-pokok materi pembekalan berisi antara lain latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, macam materi serta alokasi waktu tiap materi.
c.Bukti Fisik Naskah pokok-pokok materi pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,2.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
11.Menyusun Kurikulum, Silabus, dan Modul Pembekalan Pemandu/Petugas Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun kurikulum dan silabus pembekalan pemandu perluasan kesempatan kerja, model: a) teknologi tepat guna; b) tenaga kerja mandiri; dan c) tenaga kerja sukarela. 2) Menyusun kurikulum dan silabus pembekalan petugas teknis atau petugas lapangan perluasan kesempatan kerja, serta model padat kaiya. 3) Menyusun modul pembekalan pemandu perluasan kesempatan kerja, model: a) teknologi tepat guna; b) tenaga kerja mandiri; dan c) tenaga kerja sukarela. 4) Menyusun modul pembekalan petugas teknis atau petugas lapangan perluasan kesempatan kerja model padat kaiya.
b.Kriteria Teknis 1) Kurikulum dan silabus pembekalan pemandu/petugas teknis atau petugas lapangan perluasan kesempatan kerja: a) penyusunan dilakukan menurut model dan jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja. b) berisi antara lain mata pembekalan, silabus, alokasi waktu, jumlah jam teori serta praktek, metoda, dan alat peraga yang diperlukan. 2) Modul pembekalan pemandu/petugas teknis atau petugas lapangan perluasan kesempatan kerja, disusun menurut: a) mata pembekalan sesuai dengan model dan jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja. b) sistematika berisi antara lain pendahuluan, tujuan instruksional umum serta khusus, metoda pembekalan, uraian tentang materi pembekalan, pelatihan, rangkuman, metoda, seal serta kunci jawaban pelatihan, dan daftar pustaka.
c.Bukti Fisik Naskah kurikulum dan silabus atau naskah modul pembekalan pemandu/petugas teknis atau petugas lapangan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,49.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
12.Menyusun Kurikulum, Silabus, dan Modul Pembekalan Peserta Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun kurikulum dan silabus pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) teknologi tepat guna; b) tenaga kerja mandiri; c) tenaga kerja sukarela; dan d) padat kaiya. 2) Menyusun modul pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) teknologi tepat guna; b) tenaga kerja mandiri; c) tenaga kerja sukarela; dan d) padat kaiya.
b.Kriteria Teknis 1) Kurikulum dan silabus pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja disusun menurut: a) model dan jenis kegiatan perluasan kesempatan keija. b) sistematika berisi antara lain mata pembekalan, silabus, jumlah jam teori serta praktek, metoda, dan alat peraga/bahan setiap mata pembekalan. 2) Modul pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja disusun menurut: a) mata pembekalan sesuai dengan model serta jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja. b) sistematika berisi antara lain pendahuluan, tujuan instruksional umum dan khusus, metoda pembekalan, uraian tentang tujuan, materi pembekalan, pelatihan, rangkuman, metoda, soal serta kunci jawaban pelatihan, dan daftar pustaka.
c.Bukti Fisik Naskah kurikulum dan silabus atau naskah modul pembekalan peserta kegiatan perluasan kasempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah diberi angka kredit 0,3.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
13.Memberikan Pembekalan Pemandu/Petugas Teknis Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Memberikan pembekalan pemandu kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) teknologi tepat guna. b) tenaga kerja mandiri. c) tenaga kerja sukarela. 2) Memberikan pembekalan petugas teknis kegiatan perluasan kesempatan kerja model padat karya.
b.Kriteria Teknis 1) Pembekalan diberikan kepada Pemandu/Petugas teknis Perluasan Kesempatan Kerja sesuai model dan jenis kegiatannya. 2) Pembekalan diberikan sesuai dengan kurikulum dan silabus model dan jenis kegiatannya.
c.Bukti Fisik Laporan pelaksanaan pemberian pembekalan dan surat tugas dari pimpinan yang bersangkutan.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,06.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
14.Memberikan Pembekalan Peserta Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Memberikan pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: 1) teknologi tepat guna; 2) tenaga kerja mandiri; 3) tenaga kerja sukarela; dan 4) padat karya.
b.Kriteria Teknis 1) Pembekalan diberikan kepada peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja sesuai model dan jenis kegiatannya. 2) Pembekalan diberikan sesuai dengan kurikulum dan silabus model dan jenis kegiatannya.
c.Bukti Fisik Laporan pelaksanaan pemberian pembekalan dan surat tugas dari pimpinan yang bersangkutan.
d.Penilaian Setiap laporan diberi angka kredit 0,04. e: Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Muda.
15.Menyusun Rencana Pengerahan dan Penempatan Tenaga Kerja untuk Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Menjrusun rencana pengerahan dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan perluasan kesempatan keija, model: 1) padat kaiya; 2) teknologi tepat guna; 3) tenaga kerja mandiri; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Rencana pengarahan dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja berdasarkan model dan jenis kegiatan yang dilaksanakan. 2) Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja disusun menurut model dan jenis dan lokasi kegiatan yang dilaksanakan.
c.Bukti Fisik Laporan rencana pengerahan dan penempatan tenaga kerja untuk jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
16.Melakukan Rekrutmen/Seleksi Pencari Kerja Calon Peserta Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Melakukan rekrutmen calon peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat kaiya; b) teknologi tepat guna; c) tenaga kerja mandiri; dan d) tenaga kerja sukarela. 2) Melakukan seleksi calon peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat kaiya; b) teknologi tepat guna; c) tenaga kerja mandiri; dan d) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Rekrutmen/seleksi calon peserta padat karya dilakukan di lokasi kegiatan. 2) Rekrutmen/seleksi calon peserta teknologi tepat guna, tenaga kerja sukarela, dan tenaga kerja mandiri dilakukan di kantor atau lokasi kegiatan perluasan kesempatan keija. 3) Rekrutmen/seleksi calon peserta dilakukan berdasarkan kualifikasi, prosedur, dan metoda sesuai dengan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis.
c.Bukti Fisik Laporan rekrutmen/seleksi calon peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Laporan rekrutmen/seleksi setiap satu orang pencari kerja mendapat angka kredit 0,01.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
17.Menyusun Rencana Kebutuhan Bahan, Sarana, Perlengkapan dan Peralatan untuk Menunjang Kegiatan Perluasan Kesempatan Keija
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun rencana kebutuhan bahan, sarana, perlengkapan dan peralatan untuk menunjang kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat karya; b) teknologi tepat guna; c) tenaga kerja mandiri; dan d) tenaga kerja sukarela. 2) Rencana kebutuhan bahan, sarana, perlengkapan, dan peralatan disusun menurut berbagai jenis kegiatan setiap model.
b.Kriteria Teknis 1) Penyusunan rencana kebutuhan didasarkan atas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. 2) Rencana kebutuhan bahan, sarana, perlengkapan, dan peralatan untuk menunjang kegiatan perluasan kesempatan kerja disusun dalam satu paket untuk satu jenis kegiatan di satu lokasi. 3) Rencana kebutuhan berisi antara lain jenis, jumlah dan kualitas bahan, sarana, perlengkapan, dan peralatan yang dibutuhkan.
c.Bukti Fisik Laporan rencana kebutuhan.
d.Penilaian Laporan rencana kebutuhan setiap satu jenis kegiatan mendapat angka kredit 0,04.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
18.Men5aisun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat karya; b) teknologi tepat guna; c) tenaga kerja mandiri; dan d) tenaga kerja sukarela. 2) Rencana pelaksanaan disusun menurut berbagai jenis kegiatan setiap model.
b.Kriteria Teknis 1) Rencana pelaksanaan kegiatan disusun untuk satu jenis kegiatan. 2) Rencana pelaksanaan kegiatan berisi antara lain maksud, tujuan, sasaran, tahapan/jadwal waktu, jumlah serta tugas personil, sistem,jenis, dan tempo pelaporan.
c.Bukti Fisik Naskah rencana pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja menurutjenis kegiatannya.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,05.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
19.Menyusun Petunjuk Teknis Operasional Untuk Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Menyusun petunjuk teknis operasional untuk pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: 1) padat kaiya; 2) teknologi tepat guna; 3) tenaga keija mandiri; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Petunjuk teknis operasional disusun untuk satu jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja. 2) Petunjuk teknis merupakan penjabaran secara teknis operasional jenis kegiatan yang disusun berdasarkan petunjuk pelaksanaan. 3) Petunjuk teknis berisi antara lain latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, mekanisme pelaksanaan, teknis pelaksanaan, sistem pemantauan, pengawasan, dan pelaporan untuk kegiatan yang bersangkutan.
c.Bukti Fisik Naskah petunjuk teknis.
d.Penilaian Setiap naskah untuk satu jenis kegiatan mendapat angka kredit 0,2.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
20.Menyusun Daftar Isian Rencana Fisik dan Keuangan untuk Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Menyusun daftar isian rencana fisik dan keuangan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja model padat karya atau model lain seperti teknologi tepat guna yang kegiatannya memerlukan prasarana dan sarana fisik.
b.Kriteria Teknis Daftar rencana fisik dan keuangan kegiatan disusun berdasarkan perhitungan atau data usulan yang diajukan antara lain memuat jenis kegiatan, volume, dan rincian biaya.
c.Bukti Fisik Naskah daftar isian rencana fisik dan keuangan satu jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja serta dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap naskah daftar isian rencana fisik dan keuangan satu kegiatan mendapat angka kredit 0,2.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
21.Membimbing Petugas dalam Pemasangan Profit Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Membimbing petugas dalam pemasangan profil kegiatan perluasan kesempatan kerja model padat karya atau jenis kegiatan lain yang memerlukan prasarana dan sarana fisik.
b.Kriteria Teknis 1) Membimbing cara membaca gambar konstruksi. 2) Membimbing cara mengukur panjang, lebar, tinggi, dan kedalaman sarana yang akan dibuat. 3) Membimbing pemasangan profil sesuai dengan gambar disain pada titik dan posisi serta ukuran yang tepat di lokasi kegiatan.
c.Bukti Fisik Laporan pembimbingan petugas dalam pemasangan profil.
d.Penilaian Setiap laporan pembimbingan mendapat angka kredit 0,05.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
22.Memandu Aktivitas Peserta Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Memandu aktvitas peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: 1) padat karya; 2) tenaga keija mandiri; 3) teknologi tepat guna; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Pemanduan dilakukan terhadap aktivitas peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja yang akan atau sedang melakukan kegiatan usaha baik secara perseorangan maupun kelompok. 2) Pemanduan diberikan mencakup aspek sikap mental serta jiwa kewirausahaan; berani mengambil resiko; dan aspek manajemen usaha antara lain pemasaran, permodalan, produksi, keuangan, dan pembukuan. 3) Tahapan dalam proses pemanduan adalah identiflkasi, masalah, diagnosis, rekomendasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
c.Bukti Fisik Laporan pemanduan aktivitas peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
23.Melakukan Pengawasan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fisik Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan fisik kegiatan perluasan kesempatan kerja model padat karya atau jenis kegiatan lain yang berupa prasarana dan sarana fisik.
b.Kriteria Teknis 1) Pengawasan teknis dilakukan oleh Petugas Lapangan Proyek. 2) Berada di lokasi kegiatan, mengawasi pelaksanaan kegiatan fisik untuk waktu tertentu. 3) Pengawasan meliputi spesifikasi fisik, jumlah tenaga kerja yang dikerahkan, dan pembayaran upah/uang perangsang kerja. 4) Mencatat kemajuan /perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik yang dilaksanakan.
c.Bukti Fisik Laporan pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik perluasan kesempatan kerja serta dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Laporan setiap satu kali melakukan pengawasan mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
24.Membentuk Kelompok Usaha Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Membentuk kelompok usaha kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: 1) padat karya; 2) tenaga kerja mandiri; 3) teknologi tepat guna; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Pembentukan kelompok usaha dilakukan dengan memberikan fasilitasi kepada peserta kegiatan. 2) Kelompok usaha dibentuk oleh dan dari peserta kegiatan. 3) Tiap kelompok usaha memilih ketua atau penanggung jawab kelompoknya.
c.Bukti Fisik Laporan pembentukan kelompok usaha serta dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Laporan setiap satu pembentukan kelompok usaha mendapat angka kredit 0,06.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
25.Melakukan Pemantauan/Supervisi Peserta/Kelompok Peserta Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Melakukan pemantauan peserta/kelompok peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat karya; b) tenaga kerja mandiri; c) teknologi tepat guna; dan d) tenaga kerja sukarela. 2) Melakukan supervisi peserta/kelompok peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat karya; b) tenaga kerja mandiri; c) teknologi tepat guna; dan d) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Pemantauan dilakukan dengan mengamati serta mencatat pelaksanaan kegiatan di lapangan. 2) Supervisi dilakukan dengan mencatat dan mencocokan pelaksanaan kegiatan dengan juklak serta juknis dan memberikan saran untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan. 3) Supervisi dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen antara lain juklak serta juknis, laporan terdahulu, dan daftar pertanyaan.
c.Bukti Fisik Laporan hasil pemantauan/supervisi pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja serta dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Laporan setiap satu kali melakukan pemantauan/supervisi mendapat angka kredit 0,1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
26.Memberikan Layanan Konsultasi Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Memberikan layanan konsultasi kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat karya; b) tenaga kerja mandiri; c) teknologi tepat guna; dan d) tenaga kerja sukarela. 2) Pelayanan konsultasi dapat dilakukan di kantor atau di lapangan.
b.Kriteria Teknis 1) Layanan konsultasi yang diberikan adalah perihal perencanaan, maksud, tujuan, sasaran, mekanisme, teknis pelaksanaan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perluasan kerja berdasarkan pada peraturan perudang-undangan, ketentuan, pedoman, dan petunjuk yang berlaku. 2) Layanan konsultasi dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, lisan atau tertulis.
c.Bukti Fisik Laporan pelayanan konsultasi tentang kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Laporan setiap satu kali pelayanan konsultasi mendapat angka kredit 0,09.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
27.Memberikan Fasilitasi Penugasan Tenaga Keija Sukarela Dari Atau Ke Luar Negeri
a.Kriteria Cakupan 1) Memberikan fasilitasi penugasan tenaga kerja sukarela asing yang akan bertugas ke Indonesia. 2) Memberikan fasilitasi penugasan tenaga kerja sukarela Indonesian yang akan bertugas ke negara lain.
b.Kriteria Teknis 1) Fasilitasi penugasan tenaga kerja sukarela Indonesian ke negera Iain atau tenaga kerja sukarela asing ke Indonesia dapat berupa pemberian informasi tentang peraturan, ketentuan, prosedur, mekanisme penugasan, tata cara pelaporan; dan memberikan pengarahan, pelatihan, motivasi atau hal-hal lain yang terkait. 2) Fasilitasi dapat diberikan secara langsung, tidak langsung, lisan atau tertulis.
c.Bukti Fisik Laporan pemberian fasilitasi penugasan tenaga kerja sukarela.
d.Penilaian Laporan setiap satu kali pemberian fasilitasi mendapat angka kredit 0,14.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
28.Memberikan Layanan Konsultasi dan Fasilitasi Lembaga Sukarela Nasional atau Internasional dalam atau Luar Negeri
a.Kriteria Cakupan 1) Memberikan layanan konsultasi dan fasilitasi lembaga sukarela nasional dalam negeri. 2) Memberikan layanan konsultasi dan fasilitasi lembaga sukarela asing atau internasional.
b.Kriteria Teknis 1) Layanan konsultasi dan fasilitasi yang diberikan dapat berupa pemberian informasi tentang peraturan yang terkait lembaga sukarela nasional, asing atau internasional; petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan lembaga; mempertemukan dengan pejabat yang terkait; membantu lembaga sukarela nasional, asing atau internasional dalam pengurusan administrasi atau perizinan; memberikan pengarahan; pelatihan; motivasi atau hal-hal lain yang terkait. 2) Layanan konsultasi dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, lisan atau tertulis.'
c.Bukti Fisik Laporan pelayanan konsultasi serta fasilitasi lembaga sukarela nasional, asing atau internasional.
d.Penilaian Laporan setiap satu kali konsultasi atau fasilitasi mendapat angka kredit 0,14.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
29.Menyusun Bahan/Konsep Rekomendasi Penugasan/Perpanjangan Tenaga Kerja Sukarela dari atau ke Luar Negeri
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun bahan/konsep rekomendasi penugasan tenaga kerja sukarela asing ke Indonesia. 2) Menyusun bahan/konsep rekomendasi penugasan tenaga kerja sukarela Indonesia ke negara lain. 3) Menyusun bahan/konsep rekomendasi perpanjangan tenaga kerja sukarela asing di Indonesia. 4) Menyusun bahan/konsep rekomendasi perpanjangan tenaga kerja sukarela Indonesia di negara lain.
b.Kriteria Teknis 1) Bahan/konsep rekomendasi berisi informasi tentang identitas TKS, informasi tentang penugasan, rekomendasi persetujuan, penolakan atau perpanjangan penugasan TKS Indonesia di negara lain atau TKS asing di Indonesia. 2) Pemberian rekomendasi berdasarkan kelengkapan persyaratan permohonan; dan pertimbangan tentang kemanfaatan antara lain dari aspek ketenagakerjaan, politik, ekonomi, keamanan, dan sosial budaya.
c.Bukti Fisik Laporan penyusunan bahan/konsep rekomendasi.
d.Penilaian Laporan rekomendasi setiap satu orang mendapat angka kredit 0,03.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
30.Menyusun Laporan Berkala Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun laporan berkala kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: a) padat karya; b) tenaga kerja mandiri; c) teknologi tepat guna; dan d) tenaga kerja sukarela. 2) Laporan berkala dapat berupa laporan mingguan, bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan.
b.Kriteria Teknis 1) Penynsunan laporan berkala dilakukan per jenis kegiatan. 2) Pen5aisunan laporan berkala berpedoman pada juklak dan juknis.
c.Bukti Fisik Laporan berkala kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Laporan berkala setiap satu jenis kegiatan mendapat angka kredit 0,04.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
31.Menganalisis Laporan Perkembangan/Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Menganalisis laporan perkembangan/pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan keija, model: 1) padat karya; 2) tenaga kerja mandiri; 3) teknologi tepat guna; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis Analisis laporan mencakup analisis atas capaian hasil kegiatan menurut target, tahapan, jadwal, permasalahan, dan alternatif pemecahannya dan memberikan saran untuk perbaikan.
c.Bukti Fisik Naskah laporan perkembangan/pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,14.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
32.Menyxisun Laporan Pembinaan Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan Menyusun laporan pembinaan kegiatan perluasan kesempatan kerja, model: 1) padat karya; 2) tenaga kerja mandiri; 3) teknologi tepat guna; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Pembinaan kegiatan perluasan kesempatan keija dapat secara langsung, tidak langsung, lisan atau tertulis. 2) Laporan pembinaan berisi tentang peserta, jenis kegiatan, pelaksanaan, capaian, pelaporan kegiatan, cara pembinaan, dan saran perbaikan.
c.Bukti Fisik Naskah laporan pembinaan kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,16.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
33.Menyusun Laporan Paripurna Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja, Tenaga Keija Mandiri, Padat Karya, Teknologi Tepat Guna, dan/atau Tenaga Kerja Sukarela
a.Kriteria Cakupan Laporan paripurna kegiatan perluasan kerja, model: 1) padat karya; 2) tenaga kerja mandiri; 3) teknologi tepat guna; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Laporan paripurna adalah pelaporan atas selesainya satu jenis kegiatan perluasan kesempatan kerja. 2) Bahan penyusunan laporan paripurna dapat berasal dari laporan perkembangan, dan laporan berkala pelaksanaan kegiatan. 3) Laporan paripurna terdiri atas pendahuluan, maksud, tujuan, jenis kegiatan, lokasi kegiatan, target serta realisasi fisik, pagu serta realisasi keuangan, permasalahan serta upaya pemecahannya, kesimpulan, dan rekomendasi.
c.Bukti Fisik Laporan paripurna kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,15.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
34.Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Kesempatan Keija
a.Kriteria Cakupan Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perluasan kerja, model: 1) padat kaiya; 2) tenaga kerja mandiri; 3) teknologi tepat guna; dan 4) tenaga kerja sukarela.
b.Kriteria Teknis 1) Evaluasi kegiatan bertujuan untuk menilai pelaksanaan atau kemajuan kegiatan. Instrumen penilaian adalah program, juklak, dan juknis. Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan. 2) Bahan evaluasi terdiri atas laporan berkala, laporan perkembangan atau laporan paripurna kegiatan perluasan kesempatan kerja. 3) Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja terdiri atas pendahuluan, maksud dan tujuan, ruang lingkup evaluasi, keadaan yang diharapkan/direncanakan, keadaan yang dapat dicapai, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
c.Bukti Fisik Laporan evaluasi pelakasanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat nilai 0,1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
35.Menyusun Profil Program Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja Sektor dan Instansi Lingkup Lokal, Regional, dan Nasional
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun profil program kegiatan perluasan kesempatan kerja sektor lingkup lokal. 2) Menyusun profil program kegiatan perluasan kesempatan kerja sektor lingkup regional. 3) Menyusun profil program kegiatan perluasan kesempatan kerja sektor lingkup nasional. 4) Menyusun profil program kegiatan perluasan kesempatan kerja instasi lingkup lokal. 5) Menjoisun profil program kegiatan perluasan kesempatan kerja instasi lingkup regional. 5) Menyusun profil program kegiatan perluasan kesempatan kerja instasi lingkup nasional.
b.Kriteria Teknis 1) Program yang disusun profilnya adalah program yang berimplikasi kepada perluasan kesempatan kerja. 2) Profil program adalah deskripsi umum program, yang berisi antara lain latar belakang, maksud, tujuan, program-program kegiatan pada instansi yang bersangkutan, sasaran, prosedur, mekanisme pelaksanaanya, dan dampaknya terhadap perluasan kesempatan kerja.
c.Bukti Fisik Naskah profil program perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,44.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
36.Mengkaji Dampak Kebijakan/Program Sektor atau Instansi Terhadap Perluasan Kesempatan Kerja dan Men3nisun Rekomendasi Penyempurnaan
a.Kriteria Cakupan 1) Mengkaji dampak kebijakan instansi terhadap perluasan kesempatan kerja. 2) Mengkaji dampak program instansi terhadap perluasan kesempatan kerja. 3) Mengkaji dampak kebijakan sektor terhadap perluasan kesempatan kerja. 4) Mengkaji dampak program sektor terhadap perluasan kesempatan kerja.
b.Kriteria Teknis Kajian berupa deskripsi tentang latar belakang, maksud, tujuan, uraian singkat tentang kebijakan/program, analisis terhadap kebijakan/program terhadap perluasan kesempatan keija, dan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan/program.
c.Bukti Fisik Naskah kajian dampak kebijakan/program terhadap perluasan kesempatan.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,8.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama. I. Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
1.Merumuskan Konsep Daftar Jabatan yang Dapat Diduduki dan Tidak Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA)
a.Kriteria Cakupan Merumuskan konsep daftar jabatan yang dapat diduduki dan tidak dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA).
b.Kriteria Teknis 1) Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA adalah jabatan yang belum tersedia atau masih kurang tenaga kerja Indonesia. 2) Jabatan yang tidak dapat diduduki oleh TKA adalah jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Mengkaji daftar jabatan yang dapat dan tidak dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang sudah ada. 4) Menjaring masukan dari sektor, sub sektor tentang jabatan- jabatan yang baru. 5) Menjaring masukan dari sektor, sub sektor tentang jabatan- jabatan yang berdasarkan perkembangan teknologi, dunia usaha dan ketersediaan tenaga kerja Indonesia memerlukan perubahan status ditutup atau dibuka. 6) Menjmsun daftar jabatan sektor, sub sektor berdasarkan masukan butir 4 dan 5. 7) Membuat telaahan atas rumusan konsep daftar jabatan yang dapat diduduki dan tidak dapat diduduki oleh TKA.
c.Bukti Fisik Naskah rumusan daftar jabatan yang dapat diduduki dan tidak dapat diduduki oleh TKA.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,90.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
2.Menyusun Materi Sosialisasi Penggunaan TKA
a.Kriteria Cakupan Menyusun materi sosialisasi penggunaan TKA.
b.Kriteria Teknis 1) Mengumpulkan bahan penyusunan materi sosialisasi penggunaan TKA. 2) Membuat kerangka materi sosialisasi. 3) Menyusun materi sosialisasi penggunaan TKA berdasarkan bahan dan kerangka materi.
c.Bukti Fisik Naskah materi sosilaisasi penggunaan TKA.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
3.Melakukan Sosialisasi Penggunaan TKA
a.Kriteria Cakupan Sosialisasi penggunaan TKA dapat dilakukan kepada: 1) pengusaha; 2) asosiasi pengusaha; 3) kamar dagang; 4) sektor/sub sektor; 5) instansi/lembaga; dan 6) TKA.
b.Kriteria Teknis 1) Menyusun bahan sosialisasi berdasarkan kelompok sasaran. 2) Melakukan sosialisasi berdasarkan karakteristik kelompok sasaran.
c.Bukti Fisik Laporan sosialisasi penggunaan TKA, dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,02.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
4.Meneliti Permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
a.Kriteria Cakupan 1) Meneliti permohonan IMTA baru. 2) Meneliti permohonan IMTA perpanjangan. 3) Meneliti permohonan IMTA perubahan.
b.Kriteria Teknis 1) Memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan IMTA. 2) Memeriksa kebenaran Surat Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perusahaan/lembaga yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing. 3) Memeriksa berkas kualifikasi dan sertifikat kompetensi calon TKA dan mencocokkan dengan persyaratan jabatan yang akan diduduki. 4) Memeriksa berkas kualifikasi calon TKI pendamping dan mencocokkannya dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
c.Bukti Fisik Laporan penelitian permohonan IMTA.
d.Penilaian Laporan setiap berkas permohonan mendapat angka kredit 0,003.
e.Pelaksana Pengantar Kerja Ahli Pertama.
5.Menganalisis Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
a.Kriteria Cakupan 1) Menganalisis RPTKA baru. 2) Menganalisis RPTKA perpanjangan. 3) Menganalisis RPTKA perubahan.
b.Kriteria Teknis 1) Memeriksa berkas kelengkapan persyaratan permohonan RPTKA. 2) Memeriksa jumlah jabatan, jumlah TKA yang akan menduduki jabatan, dan jangka waktu penggunaan berdasarkan spesifikasi pekerjaan yang akan dilakukan. 3) Mengecek jabatan yang diajukan dan mencocokkannya dengan daftar jabatan yang dapat oleh tenaga kerja asing. 4) Mengecek rencana pelatihan yang akan dilaksanakan kepada calon tenaga kerja Indonesia pendamping.
c.Bukti Fisik Laporan analisis RPTKA.
d.Penilaian Laporan setiap berkas RPTKA mendapat angka kredit 0,003.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
6.Membuat Konsep Surat Penolakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)/Rekomendasi Visa untuk Keperluan Bekerja
a.Kriteria Cakupan Membuat konsep surat penolakan RPTKA.
b.Kriteria Teknis Pembuatan surat penolakan RPTKA didasarkan atas apabila jabatan yang diajukan tidak sesuai dengan daftar jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, jumlah TKA yang diajukan terlalu banyak tidak sesuai dengan beban kerja, dan kualifikasi perusahaan pemohon RPTKA tidak layak untuk mempekerjakan TKA.
c.Bukti fisik Naskah surat penolakan RPTKA.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,004.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
7.Membuat Konsep Surat Keputusan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempergunaan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan pencabutan Izin Mempergunaan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
a.Kriteria Cakupan 1) Membuat konsep surat keputusan pengesahan RPTKA. 2) Membuat konsep surat keputusan IMTA. 3) Membuat konsep surat pencabutan IMTA.
b.Kriteria Teknis 1) Konsep surat keputusan pengesahan RPTKA dibuat setelah lulus uji kelayakan RPTKA. 2) Konsep surat keputusan IMTA dibuat setelah RPTKA diterbitkan. 3) Konsep surat pencabutan IMTA dibuat apabila TKA yang dipekerjakan melakukan tindak kriminal, hubungan kerja antara TKA dengan pengguna telah berakhir, TKA tidak dapat melanjutkan masa keijanya sesuai dengan perjanjian kerja karena alasan tertentu, TKA bekerja tidak sesuai dengan jabatan dalam IMTA atau merangkap jabatan, dan lokasi kerja TKA tidak sesuai dengan IMTA.
c.Bukti Fisik Naskah surat keputusan pengesahan RPTKA, IMTA, dan pencabutan IMTA.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,008.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
8.Menyusun Rencana Pemantauan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
a.Kriteria Cakupan Menyusun rencana pemantauan penggunaan TKA.
b.Kriteria Teknis 1) Rencana pemantauan penggunaan TKA berisi informasi waktu, lokasi, perusahaan pengguna, identitas TKA, identitas TKI pendamping, program pelatihan TKI pendamping, pembayaran DPTKA, permasalahan yang ada, dan petugas pemantauan. 2) Pemantauan dilakukan di lokasi kerja TKA dan kantor perusahaan pengguna TKA.
c.Bukti Fisik Naskah rencana pemantauan penggunaan TKA.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,05.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
9.Melakukan Pemantauan Tenaga Kerja Asing (TKA)
a.Kriteria Cakupan Melakukan pemantauan penggunaan TKA di lokasi kerja TKA dan kantor perusahaan TKA.
b.Kriteria Teknis 1) Mengumpulkan data penggunaan TKA dan data TKA. 2) Mengecek kesesuaian jabatan TKA dengan RPTKA dan IMTA di lokasi kerja TKA dan kantor perusahaan. 3) Mengecek kesesuaian antara kualifikasi TKA dengan persyaratan jabatan. 4) Memantau pelaksanaan alih keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia pendamping. 5) Memantau pembayaran DPTKA dan kebenaran bukti pembayaran. 5) Mencatat permasalahan yang ada di lokasi kerja TKA dan kantor perusahaan.
c.Bukti Fisik Laporan pemantauan penggunaan TKA, dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,05.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
10.Membuat Analisis Hasil Pemantauan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Membuat Materi Surat Penginformasian Hasil Pemantauan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Imigrasi, dan Instansi Pembina Sektor
a.Kriteria Cakupan 1) Membuat analisis hasil pemantauan penggunaan TKA. 2) Membuat materi surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA kepada Pengawas Ketenagakerjaan, kepolisian, imigrasi, dan instansi pembina sektor.
b.Kriteria Teknis 1) Membuat analisis hasil pemantauan penggunaan TKA meliputi manfaat penggunaan terhadap perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, alih keterampilan dari TKA kepada TKI pendamping, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan penyimpangan serta permasalahan yang timbul. 2) Membuat surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA kepada Pengawas Ketenagakerjaan berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan. 3) Membuat surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA kepada kepolisian berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh TKA maupun perusahaan yang berkaitan dengan TKA. 4) Membuat surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA kepada imigrasi berkaitan dengan izin masuk dan izin tinggal TKA. 5) Membuat surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA kepada instansi pembina sektor berkaitan dengan bidang usaha perusahaan yang bertentangan dengan izin dari instansi pembina sektor.
c.Bukti Fisik Naskah analisis hasil pemantauan penggunaan TKA/materi surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA kepada Pengawas Ketenagakerjaan, kepolisian, imigrasi, dan instansi pembina sektor.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,75.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
11.Memberikan Fasilitasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Imigrasi dan Instansi Pembina Sektor untuk Tindak Lanjut Hasil Pemantauan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
a.Kriteria Cakupan Memberikan fasilitasi kepada: 1) Pengawas Ketenagakerjaan; 2) Kepolisian; 3) Keimigrasian; dan 4) instansi pembina sektor.
b.Kriteria Teknis 1) Mendampingi Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan. 2) Memberikan penjelasan hasil pemantauan tentang penyimpangan serta permasalahan yang timbul kepada pihak tersebut di atas.
c.Bukti Fisik Laporan fasilitasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan, kepolisian, keimigrasian, dan instansi pembina sektor, dilampiri surat tugas.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,45.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
12.Mengkaji Data Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Menyusun Rekomendasi Kebijakan Penggunaan Tenaga Keija Asing (TKA)
a.Kriteria Cakupan Mengkaji penggunaan TKA dan menyusun rekomendasi kebijakan penggunaan TKA.
b.Kriteria Teknis 1) Pengkajian penggunaan TKA meliputi kebijakan penggunaan TKA, peraturan perundang-undangan TKA, RPTKA, IMTA, jenis jabatan, kualifikasi TKA, alih keterampilan kepada TKI pendamping, dan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. 2) Rekomendasi kebijakan penggunaan TKA disusun berdasarkan hasil pengkajian yang meliputi penyempurnaan peraturan perundang-undangan TKA, jenis jabatan yang boleh diduduki oleh TKA, dampak penggunaan TKA terhadap perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia, dan penggunaan dana kompensasi penggunaan TKA.
c.Bukti Fisik Naskah kajian penggunaan TKA dan rekomendasi kebijakan penggunaan TKA.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,68.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya. J. Pengembangan AntarKerja
1.Menyiapkan konsep pengembangan/penyempurnaan kebijakan antar kerja
a.Kriteria Cakupan Menyusun konsep pengembangan atau penyempurnaan kebijakan: 1) Antarkerja lokal (AKL); 2) Antarkerja Antardaerah (AKAD); 3) Antarkerja Antarnegara (AKAN); 4) Antarkerja khusus; 5) Antarkerja Antarpemerintah; 6) penggunaan dan pengendalian tenaga kerja asing; 7) perluasan kesempatan keija; 8) Pengantar Kerja; dan 9) peraturan perundang-undangan bidang antar kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Mengumpulkan data dan informasi pengembangan/penyempurnaan kebijakan antarkerja. 2) Mengolah data pengembangan/penyempurnaan kebijakan antarkerja. 3) Menyusun bahan pengembangan/penyempurnaan kebijakan antarkerja.
c.Bukti Fisik Naskah konsep bahan pengembangan/penyempurnaan kebijakan antar kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,25.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
2.Menyusun Konsep Pengembangan/Penyempurnaan Kebijakan AntarKerja
a.Kriteria Cakupan Menyusun konsep pengembangan atau penyempurnaan kebijakan: Antarkerja lokal (AKL); Antarkerja antardaerah (AKAD); Antarkerja antarnegara (AKAN); Antarkerja khusus; Antarkerja antar pemerintah; penggunaan dan pengendalian tenaga kerja asing; perluasan kesempatan kerja; Pengantar Kerja; dan peraturan perundang-undangan bidang antarkerja.
b.Kriteria Teknis 1) Menginventarisasikan kebijakan antarkerja. 2) Menghimpun data dan informasi yang terkait dengan kebijakan antarkerja, termasuk literatur yang relevan dengan kebijakan antarkerja. 3) Mengkaji operasionalisasi kebijakan antarkerja. 4) Mengkaji permasalahan operasionalisasi kebijakan antarkerja. 5) Menyusun garis besar konsep pengembangan/ penyempurnaan kebijakan antarkerja. 6) Menyusun materi pengembangan/penyempurnaan kebijakan antarkerja.
c.Bukti Fisik Laporan penyusunan konsep pengembangan/penyempurnaan kebijakan antarkerja.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 0,50.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Muda.
3.Menganalisis Konsep Pengembangan/Penyempurnaan Kebijakan AntarKerja
a.Kriteria Cakupan Menganalisis konsep pengembangan/penyempurnaan kebijakan antar kerja: 1) Antarkerja lokal (AKL); 2) Antarkerja antardaerah (AKAD); 3) Antarkerja antarnegara (AKAN); 4) Antarkerja khusus; 5) Antarkerja antarpemerintah; 5) penggunaan dan pengendalian tenaga keija asing; 7) perluasan kesempatan kerja; 8) Pengantar Kerja; dan 9) peraturan perundang-undangan bidang antarkerja.
b.Kriteria Teknis 1) Pengembangan atau penyempumaan merupakan upaya untuk menciptakan dan menyempurnakan sistem, prinsip, prosedur dan mekanisme yang dapat memenuhi tuntutan perkembangan kebutuhan atau situasi dan kondisi dalam pelayanan penempatan tenaga kerja sekarang atau yang akan datang. 2) Konsep pengembangan atau penyempumaan antarkerja mencakup antara lain latar belakang, maksud serta tujuan, ruang lingkup, identifikasi permasalahan, analisis serta alternatif pemecahannya, rumusan konsep pengembangan yang disarankan, kesimpulan, dan rekomendasi.
0.Bukti Fisik Naskah analisis konsep pengembangan/penyempumaan kebijakan antar kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,75.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
4.Merumuskan Kebijakan AntarKeija yang Bersifat Pengembangan/Penyempumaan
a.Kriteria Cakupan Memmuskan kebijakan antar kerja yang bersifat pengembangan/ penyempumaan: 1) Antarkerja lokal (AKL); 2) Antarkerja antardaerah (AKAD); 3) Antarkerja antarnegara (AKAN); 4) Antarkeija khusus; 5) Antarkerja antarpemerintah; 6) penggunaan dan pengendalian tenaga keija asing; 7) perluasan kesempatan kerja; 8) Pengantar Kerja; dan 9) peraturan perundang-undangan bidang antarkerja.
b.Kriteria Teknis Rumusan kebijakan antarkerja yang bersifat pengembangan/ penyempumaan kerja mencakup antara lain latar belakang, ruang lingkup, identifikasi permasalahan, analisis, alternatif pemecahannya, rumusan konsep pengembangan yang disarankan, dan kesimpulan.
c.Bukti Fisik Laporan perumusan kebijakan antar kerja yang bersifat pengembangan/penyempurnaan antar keija.
d.Penilaian Setiap laporan mendapat angka kredit 1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
5.Menyiapkan Konsep Pengembangan/Penyempurnaan Instrumen Konsep Indeks Ketenagakerjaan
a.Kriteria Cakupan Menyusun bahan konsep pengembangan/penyempurnaan instrumen Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
b.Kriteria Teknis 1) Mengumpulkan data dan informasi yang terkait instrumen Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan, termasuk literatur yang relevan. 2) Menelaah instrumen Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan pada unit yang perlu dikembangkan. 3) Menyusun bahan penyempurnaan instrumen Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
c.Bukti Fisik Naskah bahan konsep pengembangan/penyempurnaan instrumen konsep indeks pembangunan ketenagakerjaan.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,25.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
6.Menyusun Konsep Pengembangan/Penyempurnaan Instrumen Konsep Indeks Ketenagakerjaan
a.Kriteria Cakupan Menyusun konsep pengembangan/penyempurnaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
b.Kriteria Teknis 1) Mengkaji instrumen Indeks Pembangianan Ketenagakeijaan yang telah ada untuk mengetahui kelemahan antara lain karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan berbagai macam kondisi seperti perubahan ekonomi, teknologi, dan sistem pemerintahan. 2) Menyempurnakan instrumen Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan yang telah ada berdasarkan basil kajian kelemahan dan tuntutan perkembangan. 3) Menyusun instrumen Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan yang belum tercakup sesuai dengan tuntutan perkembangan.
c.Bukti Fisik Naskah konsep pengembangan/penyempurnaan Indeks Pembangunan Ketenagakeijaan.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,5.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Keija Ahli Muda.
7.Menganalisis Konsep Pengembangan/Penyempurnaan Instrumen Konsep Indeks Ketenagakerjaan AntarKerja
a.Kriteria Cakupan Menganalisis konsep pengembangan/penyempurnaan instrumen konsep Indeks Pembangunan Ketenagakeijaan.
b.Kriteria Teknis 1) Menganalisis konsep pengembangan/penyempurnaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan yang dikembangkan/disempumakan dengan metoda analisis yang sesuai. 2) Cakupan analisis meliputi jenis-jenis instrumen, ruang lingkup, dan substansi analisis. 3) Menyusun rumusan hasil analisis konsep pengembangan/penyempurnaan indeks pembangunan ketenagakerjaan.
c.Bukti Fisik Naskah analisis konsep pengembangan/penyempurnaan indeks ketenagakerjaan.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,75.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
8.Merumuskan Instrumen Konsep Indeks Ketenagakerjaan Bersifat Pengembangan/Penyempurnaan
a.Kriteria Cakupan Merumuskan pengembangan/penyempurnaan instrumen konsep Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
b.Kriteria Teknis 1) Merumuskan pengembangan jenis-jenis instrumen Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan. 2) Merumuskan pengembangan rumus-rumus perhitungan indeks. 3) Merumuskan pengembangan pedoman penerapan instrumen Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
c.Bukti Fisik Naskah instrumen konsep indeks ketenagakerjaan bersifat pengembangan/penyempurnaan.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
9.Menyiapkan Konsep Pengembangan/Penciptaan Model Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun bahan konsep pengembangan model perluasan kesempatan kerja. 2) Menyusun bahan konsep penciptaan model perluasan kesempatan kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Menginventarisasi model dan jenis perluasan kesempatan kerja yang ada, mengumpulkan data dan informasi yang terkait dengan model yang akan dikembangkan seperti data ekonomi, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan peluang pasar. 2) Mengumpulkan data dan informasi untuk men5rusun bahan penciptaan model perluasan kerja seperti tersebut pada butir nomor 1. 3) Menelaah model-model yang akan dikembangkan dan memilih model perluasan kerja yang perlu dikembangkan. 4) Menyusun bahan konsep pengembangan model perluasan kesempatan kerja.
c.Bukti Fisik Naskah bahan konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,25.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
10.Menyusun Konsep Pengembangan/Penciptaan Model Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Men5usun konsep pengembangan model perluasan kesempatan kerja. 2) Menyusun konsep penciptaan model perluasan kesempatan kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Menyusun konsep penciptaan model perluasan kesempatan kerja meliputi: a) Merumuskan aspek-aspek konsep penciptaan model perluasan kesempatan kerja. b) Men5usun kerangka konsep penciptaan model perluasan kesempatan keija. c) Menyusun materi konsep penciptaan model perluasan kesempatan keija. d) Menyusun konsep final penciptaan model perluasan kesempatan kerja. 2) Menyusun konsep pengembangan model perluasan kesempatan kerja meliputi: a) Menelaah model perluasan kesempatan kerja yang ada. b) Merumuskan aspek-aspek model yang akan dikembangkan. c) Menyusun rumusan konsep pengembangan model perluasan kesempatan kerja. 3) Konsep pengembangan dan penciptaan model perluasan kesempatan kerja berisi antara lain latar belakang, maksud dan tujuan, prosedur penerapan, mekanisme dan teknis pelaksanaan.
c.Bukti Fisik Naskah konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,5.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
11.Menganalisis Konsep Pengembangan/Penciptaan Model Perluasan Kesempatan Kerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menganalisis konsep pengembangan model perluasan kesempatan kerja. 2) Menganalisis konsep penciptaan model perluasan kesempatan kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Analisis dilakukan dengan menggunakan metoda analisis yang sesuai antara lain analisis ekonomi, analisis statistik, analisis sumber daya alam, analisis sumber daya manusia, dan analisis pasar. 2) Analisis mencakup antara lain latar belakang, maksud, tujuan, ruang lingkup, identifikasi masalah, analisis permasalahan alternatif pemecahan masalah, kesimpulan dan rekomendasi.
c.Bukti Fisik Naskah analisis konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,75.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya.
12.Merumuskan/Melakukan Uji Model Perluasan Kesempatan Keija
a.Kriteria Cakupan 1) Merumuskan proses uji model perluasan kesempatan kerja. 2) Melakukan uji model perluasan kesempatan kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Merumuskan proses uji model perluasan kesempatan kerja: a) memilih model yang akan dirumuskan proses ujinya. b) menelaah aspek-aspek teknologi, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. c) merumuskan langkah-langkah uji model perluasan kesempatan kerja. d) merumuskan perangkat uji model perluasan kesempatan kerja. 2) Melakukan uji model perluasan kesempatan kerja: a) menelaah model perluasan kesempatan kerja yang akan dilakukan uji model. b) menyediakan prasarana dan sarana, peralatan, dan perlengkapan uji model termasuk laboratorium apabila diperlukan. c) merumuskan langkah-langkah rinci uji model. d) melakukan uji model perluasan kesempatan kerja. e) menyusun hasil uji model perluasan kesempatan keija dengan merumuskan aspek-aspek keberhasilan, ketidakberhasilan, dan permasalahan. 3) Melakukan uji coba model perluasan kesempatan kerja dilakukan dapat dengan simulasi terlebih dahulu atau langsung secara praktikal.
c.Bukti Fisik 1) Naskah rumusan proses uji model perluasan kesempatan kerja. 2) Naskah laporan uji model perluasan kesempatan kerja.
d.Penilaian Setiap naskah rumusan/laporan mendapat angka kredit 1.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama.
13.Menyiapkan Konsep Modul/Materi Bimbingan Teknis (Bimtek) AntarKerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menynsun bahan konsep modul bimtek antarkerja. 2) Menyusun bahan konsep materi bimtek antarkerja.
b.Kriteria Teknis 1) Bahan konsep modul bimtek antarkerja mencakup: a) konsep modul disusun menurut jenis bimtek dan judul mata pelajaran bimtek. b) bahan disusun berdasarkan kerangka modul yaitu pendahuluan, tujuan instruksional umum serta khusus, metoda pembekalan, tujuan, materi pembekalan, pelatihan, rangkuman, dan kuncijawaban pelatihan. 2) Bahan konsep materi, antara lain bahan GBPP, SAP, bahan ajar, bahan tayang, media audio, media visual, dan media audiovisual.
c.Bukti Fisik Naskah bahan konsep modul/materi bimtek antar kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,25.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama.
14.Menyusun Konsep Pengembangan/Penyempurnaan Modul/Materi Bimbingan Teknis AntarKerja
a.Kriteria Cakupan 1) Menyusun konsep pengembangan/penyempurnaan modul bimtek antar kerja. 2) Menyusun konsep pengembangan /penyempurnaan materi bimtek antar kerja.
b.Kriteria Teknis 1) Penyusunan modul didasarkan atas jenis bimtek dan judul mata pelajaran bimtek. 2) Modul memuat sekurang-kurangnya pendahuluan, tujuan instruksional umum serta khusus, metoda pembekalan, tujuan, materi pembekalan, pelatihan, rangkuman, metoda, dan kunci jawaban pelatihan.
c.Bukti Fisik Naskah konsep pengembangan/penyempurnaan modul/materi bimtek antar kerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,5.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda.
15.Merumuskan Pengembangan atau Penyempurnaan Modul/Materi Bimbingan Teknis AntarKerja
a.Kriteria Cakupan 1) Merumuskan pengembangan atau penyempurnaan modul/materi bimtek antarkerja. 2) Merumuskan konsep pengembangan atau penyempurnaan modul/materi bimtek antarkerja.
b.Kriteria Teknis 1) Merumuskan pengembangan atau penyempurnaan modul/materi bimtek antarkerja meliputi: a) menelaah modul/materi bimtek antar kerja yang ada; b) merumuskan aspek-aspek modul yang akan dikembangkan; c) men5nasun rumusan konsep pengembangan atau penyempurnaan modul/materi bimtek antarkerja; dan d) konsep pengembangan atau penyempurnaan modul bimtek antarkerja, antara lain berisi latar belakang, maksud, tujuan, identifikasi permasalahan, analisis, altematif pemecahan masalah, dan kesimpulan. 2) Merumuskan pengembangan atau penyempurnaan materi bimtek antarkerja, meliputi: a) menelaah GBPP, SAP, bahan ajar, bahan tayang, media audio, media visual, dan media audiovisual yang ada. b) merumuskan materi yang akan dikembangkan. c) men3msun rumusan konsep pengembangan atau penyempurnaan modul/materi.
c.Bukti Fisik Naskah rumusan pengembangan atau penyempurnaan modul/materi bimtek antarkerja.
d.Penilaian Setiap naskah mendapat angka kredit 0,75.
e.Pelaksana Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya. K. Pengembangan Profesi
1.Pembuatan Karya Tulis/Kaiya Ilmiah di Bidang Ketenagakerjaan
a.Kriteria Umum Penulisan 1) Kegiatan pembuatan kaiya tulis/karya ilmiah di bidang ketenagakerjaan adalah kaiya tulis ilmiah hasil penelitian, pengkajian, pengujian, survei, evaluasi, pengkajian pustaka, tinjauan atau ulasan ilmiah yang merupakan hasil gagasan sendiri bidang ketenagakerjaan, terjemahan, dan saduran yang disusun sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan. 2) Pembuatan karya tulis ilmiah dapat dilakukan oleh perseorangan atau kelompok yang terdiri atas penulis utama dan penulis pembantu. 3) Penulis utama adalah penanggungjawab utama yang memiliki ide tentang karya tulis ilmiah, membuat kerangka penulisan, dan memiliki proporsi terbanyak dalam penulisan. 4) Penulis pembantu adalah penulis yang berperan aktif untuk mendukung terwujudnya suatu karya tulis ilmiah antara lain menjabarkan ide, melengkapi bahan, melakukan survei, dan mengumpulkan data. 5) Karya tulis ilmiah dapat berbentuk buku, naskah, kertas kerja/makalah, artikel ilmiah, terjemahan, saduran, telaahan atau kajian. 6) Karya tulis ilmiah yang diterbitkan adalah karya tulis yang diterbitkan oleh suatu badan hukum atau instansi pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai publishing house. 7) Lembaga penerbit memiliki kategori sebagai berikut: a) berbadan hukum resmi; b) memiliki tim editor; c) merupakan unit independen; dan d) memiliki jaringan distribusi pelanggan. 8) Halaman depan buku memuat sekurang-kurangnya judul, nomor International Standard Book Number (ISBN)/International Standard Serial Number (ISSN), nama penulis, nama penerbit, tanggal/tahun penerbitan, daftar dewan redaksi. 9) Kertas kerja/makalah adalah karya tulis ilmiah yang disajikan dalam forum ilmiah seperti seminar dan lokakarya. 10) Terjemahan adalah pengalihbahasaan suatu tulisan dari satu bahasa ke bahasa yang lain. 11) Saduran adalah tulisan atau teijemahan secara bebas tanpa mengubah ide pokok. 12) Artikel adalah karya tulis ilmiah yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik. 13) Naskah adalah kaiya tulis ilmiah atau hasil kajian yang diterbitkan maupun tidak diterbitkan. 14) Telaahan adalah kaiya tulis ilmiah yang disusun berdasarkan hasil kajian terhadap suatu masalah di bidang ketenagakerjaan yang tidak dipublikasikan.
b.Kriteria Teknis Penulisan 1) Kerangka penulisan dalam pembuatan kai^^a tulis ilmiah dalam bentuk buku, paling sedikit memuat: a) Judul: harus mencerminkan isi karya tulis yang ditulis dengan singkat, padat, dan jelas. b) Abstrak: harus mencerminkan inti karya tulis ilmiah yang berisi tentang permasalahan pokok, tujuan, metoda dan hasil. c) Kata Pengantar: menguraikan maksud penulisan karya tulis ilmiah, temuan pengamatan/observasi, kesulitan pada saat melakukan penulisan, serta ungkapan rasa terima kasih kepada pelbagai pihak atas terlaksananya penulisan kaiya tulis ilmiah. d) Daftar Isi: susunan daftar isi penulisan kaiya tulis ilmiah dibuat sesuai dengan sistematika penulisan. karya tulis ilmiah. Daftar isi berisi tajuk-tajuk substansi yang akan dijabarkan e) Daftar Tabel, Daftar Gambar, Daftar Lambang, Daftar Singkatan, dan Daftar Lampiran: daftar tabel, gambar, lambang, singkatan dan daftar lampiran lainnya disusun secara sistematis sesuai dengan isi karya tulis ilmiah. f) Isi buku terdiri atas bab-bab sesuai dengan basil penelitian berisi antara lain pokok-pokok pemikiran, kajian teori, dan hasil analisis. g) Daftar Pustaka. 2) Kerangka penulisan dalam pembuatan karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel, paling sedikit memuat: a) Judul: hams mencerminkan isi karya tulis yang ditulis dengan singkat, padat, dan jelas. b) Isi artikel bempa hasil penelitian berisi antara lain pokok-pokok pemikiran, kajian teori, dan hasil analisis. c) Daftar pustaka 3) Kerangka penulisan dalam pembuatan karya tulis ilmiah dalam bentuk telaahan, paling sedikit memuat: a) Judul: hams mencerminkan isi karya tulis yang ditulis dengan singkat, padat, dan jelas. b) Abstrak: hams mencerminkan inti karya tulis ilmiah yang berisi tentang permasalahan pokok, tujuan, analisis, dan kesimpulan. c) Isi telaahan bempa hasil pokok-pokok gagasan penulis, kajian teori, hasil analisis, kesimpulan, saran dan rekomendasi. d) Daftar pustaka 4) Teknik penulisan karya tulis ilmiah dalam bentuk telaahan a) Bahan yang digunakan: kertas untuk pengetikan adalah HVS putih, ukuran A4 (21 x 29,7 cm), 70 gram. b) Format kaiya tulis ilmiah hanya dilakukan pada satu muka kertas (tidak ditik bolak-balik) dengan jenis huruf times new roman atau arial berukuran 12 untuk isi naskah dan 16 untuk judul halaman (dicetak tebal) dilakukan dengan komputer dengan pengaturan layout sebagai berikut: