Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Togas Pembantuan Tahun Anggaran 2018; MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENT ANG PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2018 MENTERIKETENAGAKERJAAN I SALINAN I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dirnaksud dengan:
BAB I
Program, kegiatan, dan dana Togas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Togas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan Togas Pembantuan bidang ketenagakerjaan. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan daerah kabupaten/kota.
Bupati/wali kota dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan berpedoman pada Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Menteri.
Dinas Kabupaten/Kota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan wajib membuat:
Alokasi dan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Togas Pembantuan merupakan barang milik negara dan harus dilakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembantuan yang merupakan penerimaan negara wajib disetor oleh kuasa pengguna anggaran ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Togaspelaksanaan
Membuka PDF…