Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Ketenagakerj aan; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANANTERPADU SATU ATAP DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN Mengingat Menimbang
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jenis layanan PrSA bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf b, meliputi:
Jenis layanan PrSA bidang pelatihan dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi izin pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dan pelayanan lain terkait bidang pelatihan dan produktivitas.
PTSA bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, meliputi pelayanan data ketenagakerjaan dan pelayanan lain terkait bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
PTSA bidang pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf d, meliputi..
Jenis layanan PTSA bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, meliputi pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja bersama, dan pelayanan lain terkait bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pelaksanaan PTSAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dikenakan biaya.
PTSAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Atasan Satuan Kerja Penyelenggara sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Membuka PDF…