menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.02/MEN/ 1989 TENTANG PENGAWASANINSTALASI PENYALUR PETIR MENTERIKETENAGAKERJAAN I SALINAN I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nornor PER02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANMENTERI TENAGAKERJA NOMOR PER02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASIPENYALUR PETIR MEMUTUSKAN: Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pernerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pernbentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kernenterian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 411); PER02/MEN/1989 tentang Pengawasan Penyalur Petir;
6.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nornor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mernpersiapkan Pernbentukan Peraturan Tenaga Nornor Instalasi KerjaMenteri5.
2.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 1970 tentang Keselarnatan Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nornor 1, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1918);
3.Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 39, Tarnbahan Lernbaran Republik Indonesia Negara Nornor 4279);
4.Peraturan Presiden Nornor 18 Tahun 2015 tentang Kernenterian Ketenagakerjaan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 15); Menetapkan Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
3.BAB XI dihapus.
2.BAB X dihapus. Pasa149B Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan darr/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan Pasa149A Pembuatan, pemasangan, dan/ atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/ atau Ahli K3 bidang Listrik.
1.Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut: SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA fRO HUKUM, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1533 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan denganIniMenteriPeraturanpengundangan