Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kernen terian Ketenagakerj aan; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN Mengingat Menimbang Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Menteri diPeraturanRancanganPembentukan PER.12jMENjXj2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 683);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perjalanan Dinas Pindah Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan Perjalanan Dinas Pindah Pensiun pegawai dari temp at kedudukan yang lama ke tempat tujuan pensiun berdasarkan keputusan pensiun.
BAB III
Pengajuan BBPA dilakukan sebagai berikut:
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri, dan BBPA untuk Pejabat struktural dialokasikan pada DIPA Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)