Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerj aan; MENTERIKETENAGAKERJAANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTER!KETENAGAKERJAAN NOMOR33 TAHUN2016 TENTANG TATACARAPENGAWASANKETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN SALINAN Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengawasan ke Perusahaan atau Tempat Kerja harus memberitahukan kepada Pengusaha atau wakilnya, kecuali apabila Pengawas Ketenagakerjaan mempertimbangkan bahwa pemberitahuan tersebut dapat merugikan pelaksanaan tugasnya.
Kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus dituangkan dalam rencana kerja dan pelaksanaannya didasarkan atas perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerj aan.
Selain meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengambil bukti lain yang diperlukan.
Membuka PDF…