(1)Dalam rangka optimalisasi pelayanan, penyelenggara wajib melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
(2)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dijadikan dasar oleh penyelenggarauntuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pe1ayan Pasal 16
(1)Rancangan Standar Pelayanan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dipublikasikan oleh penyelenggara kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan untuk mendapatkan tanggapan atau masukan.
(2)Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan.
(3)Penyelenggara wajib memperbaiki rancangan Standar Pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan dari Masyarakatatau Pihak Terkait.
(4)Rancangan Standar Pelayanan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh penyelenggara menjadi Standar Pelayanan.
(3)Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan dengan dilampiridaftar hadir peserta rapat. melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
b.pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
c.pernyataan kesediaan untuk menenma sanksi, dan/ atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
(3)Penyelenggara wajib mempublikasikan Maklumat Pelayanan secara luas, jelas, dan terbuka kepada masyarakat, melalui berbagai media yang mudah di akses oleh masyarakat.
(4)Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dipublikasikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan. I I kesanggupan untukdana. pernyataan janji Pasa119
(1)Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
(2)Hal-hal yang perlu dimuat dalam Maklumat Pelayanan adalah:
(2)Hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.
(3)Perubahan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16. Pasa121
(1)Penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu (penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan dengan perlakuan khusus dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara dan kebutuhan masyarakat.
(3)Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
(1)Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraanpelayanan publik perlu dibangun sistem informasi pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
(2)Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi semua informasi pelayanan publik elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:
a.profilpenyelenggara;
b.profilpelaksana;
c.standar pelayanan;
d.maklumat pelayanan;
e.pengelolaanpengaduan; dan
f.penilaian kinerja.
(2)pelayanan
(1)belumsebagaimana dimaksud pada ayat Pasa123
(1)Penentuan biayaj tarif yang dituangkan dalam Standar Pelayanan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemberlakuan biayaj tarif Pasa122
(1)Biaya/rarif pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara dan/ atau masyarakat.
(2)Biayaj'tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3)Biayaj tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.kondisi ekonomi sosial dan daya beli masyarakat;
b.nilai /harga yang berlaku atas barang dan ataujasa;
c.biaya operasional dalam proses produksi pelayanan.
(4)Biayaj'tarif untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diusulkan dan ditetapkan melalui mekanisme dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5)Besaran dan rincian biaya pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak, dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter 'atau disesuaikan dengan kondisi ruangan.
(6)Setiap pembayaran yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
(1)Penyelenggara dan pelaksana wajib mengelola sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan / atau penggantian sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan publik. Pelaksana wajib memberikan laporan kepada penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana, prasarana, darr/atau fasilitas pelayanan publik sesuai dengan tuntutan kebutuhan standar pelayanan.
(2)Penyelenggara dilarang memberikan izm danl atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, danIatau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(3)Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaianpekerjaan secara jelas dan terbuka.
(4)Perbaikan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.
(5)Penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan telah melakukan kelalaian.