Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjan; MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG BUDAYAKERJA PEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENTERIKETENAGAKERJAAN Mengingat Menimbang Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memilikidimensi, sebagai berikut:
Variabelperilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap persaingan yang sehat, dinamis, dan produktif.
Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan pekerjaan yang ditangani oleh ahlinya serta menganut paham the right man on the right place in the right time.
Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan memahami, menguasai, dan mampu melakukan hal-hal yang harus dikerjakan secara konsisten. Bagiankedua Profesional Pasal 11
Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kebijakan yang berbasis pengetahuan.
Membuka PDF…