Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 121 1 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI DALAM NEGERI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Penempatan tenaga kerja merupakan proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan dan kepada pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan syarat jabatan yang di butuhkan. Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses Izin usaha jasa penempatan tenaga kerja indonesia di dalam negeri yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing. Untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal Asing, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu diatur Standar Opersional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2 B. Maksud dan Tujuan
a.Copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b.Copy surat keterangan domisili perusahaan;
c.Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku;
e.Copy anggaran dasar yang memuat kegitan di bidang jasa penempatan tenaga kerja;
f.copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor, atau bukti surat perjanjian sewa kantor/kerjasama dalam waktu 5 (lima) tahun;
g.Bagan struktur organisasi dan personil;
h.Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun;
i.Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
j.Bukti surat pemberitahuan rencana pendirian LPTKS dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan.
2.Pelaksanaan Verifikasi Verifikasi terdiri dari verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose dan verifikasi lapangan:
a.Verifikasi dokumen: 1) Dokumen persyaratan yang telah lengkap akan diberikan tanda terima. 2) Dokumen persyaratan yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi. 3) Jangka waktu verifikasi dokumen 1 (satu) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas PTSP. 3
b.Pemaparan/Ekspose 1) Pemaparan/ekspose dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. 2) Pemaparan/ekspose dilakukan oleh pimpinan perusahaan/ setingkat direktur kepada Tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian atas profil usaha dan rencana kerja sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun kedepan. 3) Tim sebagaimana dimaksud pada angka 2 sekurang-kurangnya terdiri dari unsur yang menangani penempatan tenaga kerja dalam negeri dan pengawasan ketenagakerjaan.
c.Verifikasi Lapangan: 1) Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan pemaparan/ekspose; 2) Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian untuk mengetahui keabsahan dokumen, hasil dan kesesuaian dengan kondisi riil di lapangan; 3) Tim dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada angka 2 sekurang-kurangnya terdiri dari unsur yang menangani penempatan tenaga kerja dalam negeri dan pengawasan ketenagakerjaan.
d.Hasil verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose, dan verifikasi lapangan dilaporkan kepada Kepala BKPM untuk atas nama Menteri 1 (satu) hari kerja.
3.Penerbitan Izin
a.Dalam hal hasil verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose, dan verifikasi lapangan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas nama Menteri menerbitkan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja.
b.Dalam hal hasil verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose, dan verifikasi lapangan tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas nama Menteri menolak izin usaha jasa penempatan tenaga kerja.
c.Kepala BKPM untuk atas nama Menteri menerbitkan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose, dan verifikasi lapangan;
d.Izin usaha jasa penempatan tenaga kerja ditembuskan kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;
e.Pemohon atau pihak yang diberi tugas oleh perusahaan, mengambil izin usaha jasa penempatan tenaga kerja yang telah ditandatangani oleh Kepala BKPM untuk atas nama Menteri Ketenagakerjaan di counter PTSP;
f.Petugas memberikan bukti tanda terima penyerahan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja kepada pemohon atau pihak yang diberi tugas oleh perusahaan.
g.Izin usaha jasa penempatan tenaga kerja diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. 4
1.Pengambilan formulir perpanjangan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja. Formulir perpanjangan dapat diperoleh pada counter PTSP.
2.Pengisian dan pengembalian formulir perpanjangan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja. Pengisian dan pengembalian formulir perpanjangan kepada petugas PTSP dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.asli surat izin usaha jasa penempatan tenaga kerja yang masih berlaku;
b.bukti penyampaian laporan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dalam bentuk rekapitulasi penempatan;
c.copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.rencana penempatan tenaga kerja yang akan datang sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun;
e.copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor, atau bukti surat perjanjian sewa kantor/kerjasama dalam waktu 5 (lima) tahun;
f.pas foto penanggung jawab berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
3.Pelaksanaan verifikasi perpanjangan izin usaha terdiri dari verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan: 1) Verifikasi dokumen:
a.Dokumen persyaratan yang telah lengkap akan diberikan tanda terima;
b.Dokumen persyaratan yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi;
c.Jangka waktu verifikasi dokumen 1 (satu) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas PTSP. 2) Verifikasi Lapangan:
a.Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan pemaparan/ekspose;
b.Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian untuk mengetahui keabsahan dokumen, hasil dan kesesuaian dengan kondisi riil di lapangan;
c.Tim dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada angka 2 sekurang-kurangnya terdiri dari unsur yang menangani penempatan tenaga kerja dalam negeri dan pengawasan ketenagakerjaan.
4.Penerbitan Izin usaha perpanjangan
a.Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas 5 nama Menteri menerbitkan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perpanjangan.
b.Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas nama Menteri menolak perpanjangan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja.
c.Kepala BKPM untuk atas nama Menteri menerbitkan atau menolak izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan verifikasi dokumen, dan verifikasi lapangan;
d.Izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perpanjangan ditembuskan kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;
e.Pemohon atau pihak yang diberi tugas oleh perusahaan, mengambil izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perpanjangan yang telah ditandatangani oleh Kepala BKPM untuk atas nama Menteri di counter PTSP;
f.Petugas memberikan bukti tanda terima penyerahan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perpanjangan kepada pemohon atau pihak yang diberi tugas oleh perusahaan.
g.Perpanjangan izin usaha tidak dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
h.Dalam hal LPTKS tidak memperpanjang izin usaha jasa penempatan tenaga kerja, yang bersangkutan wajib mengembalikan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja tersebut kepada Kepala BKPM untuk atas nama Menteri.
1.Pengambilan formulir perubahan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dapat diperoleh pada counter PTSP.
2.Pengisian dan pengembalian formulir perubahan Pengisian dan pengembalian formulir perubahan kepada petugas PTSP dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.surat permohonan perubahan dari pimpinan perusahaan;
b.copy izin usaha jasa penempatan tenaga kerja yang masih berlaku;
c.copy pengesahan perubahan akta notaris dari instansi yang berwenang;
d.copy KTP pimpinan perusahaan yang baru bagi usaha jasa penempatan tenaga kerja yang melakukan perubahan penanggujawab;
e.copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f.alamat lengkap dan nomor telepon/fax baru bagi LPTKS yang melakukan perubahan alamat;
g.pas foto penanggung jawab berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
3.Pada saat menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 LPTKS wajib menunjukkan dokumen aslinya. 6
4.Pelaksanaan verifikasi izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perubahan terdiri dari verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan: 1) Verifikasi dokumen:
a.Dokumen persyaratan yang telah lengkap akan diberikan tanda terima;
b.Dokumen persyaratan yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi;
c.Jangka waktu verifikasi dokumen 1 (satu) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas PTSP. 2) Verifikasi lapangan:
a.Verifikasi lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan verifikasi dokumen;
b.Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian untuk mengetahui keabsahan dokumen, hasil dan kesesuaian dengan kondisi riil di lapangan;
c.Tim dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada angka 2 sekurang-kurangnya terdiri dari unsur yang menangani penempatan tenaga kerja dalam negeri dan pengawasan ketenagakerjaan.
5.Penerbitan Izin usaha perubahan
a.Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas nama Menteri menerbitkan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perubahan.
b.Dalam hal hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan tidak sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas nama Menteri menolak perubahan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja.
c.Kepala BKPM untuk atas nama Menteri menerbitkan atau menolak izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan verifikasi dokumen, dan verifikasi lapangan;
d.Izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perubahan ditembuskan kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;
e.Pemohon atau pihak yang diberi tugas oleh perusahaan, mengambil izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perubahan yang telah ditandatangani oleh Kepala BKPM untuk atas nama Menteri di counter PTSP;
f.Petugas memberikan bukti tanda terima penyerahan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perubahan kepada pemohon atau pihak yang diberi tugas oleh perusahaan. 7 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI 8 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI DALAM NEGERI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BAGAN ALUR PROSES DAN FLOWCHART
a.Bagan Alur Perizinan Baru No Kegiatan Pelaksana Pemohon Petugas PTSP Tim Verifikasi Kepala BKPM
1.Mengajukan permohonan baru izin usaha jasa penempatan tenaga kerja secara manual atau online di http://www.lptks.net
2.Verifikasi kelengkapan dokumen secara manual atau online
3.Pemaparan atau ekspos dokumen pemohon
4.Verifikasi lapangan
5.Dilaporkan kepada kepala BKPM
6.Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja
7.Diserahkan kepada pemohon Tidak Lengkap Tidak Tidak Lengkap Lengkap 9
b.Bagan Alur Perizinan Perpanjangan No Kegiatan Pelaksana Pemohon Petugas PTSP Tim Verifikasi Kepala BKPM
1.Mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja secara manual atau online di http://www.lptks.net
2.Verifikasi kelengkapan dokumen secara manual atau online
4.Verifikasi lapangan
5.Dilaporkan kepada kepala BKPM
6.Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja
7.Diserahkan kepada pemohon Tidak Lengkap Tidak Lengkap 10
c.Bagan Alur Perizinan Perubahan MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI No Kegiatan Pelaksana Pemohon Petugas PTSP Tim Verifikasi Kepala BKPM
1.Mengajukan permohonan perubahan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja secara manual atau online di http://www.lptks.net
2.Verifikasi kelengkapan dokumen secara manual atau online
4.Verifikasi lapangan
5.Dilaporkan kepada kepala BKPM
6.Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja
7.Diserahkan kepada pemohon Tidak Lengkap Tidak Lengkap 11 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI DALAM NEGERI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL BENTUK DAN FORMAT IZIN USAHA JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI DALAM NEGERI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R. I DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA Jl. Jederal Gatot Subroto Kav. 51 Blok. A Lantai. 4 Telp/Fax. 021 - 5250390 Jakarta Selatan 12950 Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri Nomor : DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA Memperhatikan : Permohonan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri Nomor : ............................. tanggal .................. dan surat pemberitahuan rencana pendirian Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kab/Kota .................. Nomor : ..................... tanggal ......................... Menimbang : a. bahwa permohonan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri atas nama PT. .................... telah memenuhi syarat;
b.bahwa untuk itu perlu diterbitkan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
3.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 88 Concerning The Organization of The Employment Service (Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja);
4.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.230/MEN/2003 tentang Golongan dan Jabatan Tertentu yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja;
5.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Memberikan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri kepada : Nama Perusahaan : PT..................... Direktur : ......................... Alamat Kantor : .......................... KEDUA : Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri ini untuk melaksanakan kegiatan penempatan tenaga kerja ................................................. KETIGA : Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal .................... dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja ................................ NIP. MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI Foto 4x6